DIVESTASI NEWMONT

Pemerintah Hormati Putusan Hakim Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 31 Juli 2012, 17:04 WIB
rmol news logo Pemerintah menghormati putusan Hakim Konstitusi yang menolak gugatan kepada DPR terkait pembelian divestasi 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

"Keputusan MK akan kita hormati, namun kami akan mengkaji keputusan ini. Tunggu saja apakah pemerintah melakukan perlawanan atau tidak," ujar Menteri Keuangan Agus sesudah mengikuti sidang di gedung MK, Jakarta, Senin, (31/7).

Ditambahkan dia, keputusan tersebut akan segera dibicarakan dengan Menteri Hukum dan Ham, Amir Syamsuddin.

"Untuk menyampaikan pandangan, saya perlu waktu untuk membaca substansi empat hakim yang mendukung (pemerintah), namun kalau lima hakim yang menolak, ya kalah," ujarnya.

Sembilan Hakim Konstitusi adalah Moh. Mahfud, MD, Achmad Sodiki, Harjono, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, M. Akil Mochtar, dan Ahmad Fadlil Sumadi. Empat diantaranya, yaitu Harjono, Maria Farida, Achmad Sodiki dan Ahmad Fadli Sumadi punya pendapat beda (dissenting opinion).[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA