MISBAKHUN BEBAS

Ingat, Khadafi Mati di Selokan dan Arroyo Dipenjara Setelah Lengser

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 30 Juli 2012, 11:49 WIB
Ingat, Khadafi Mati di Selokan dan Arroyo Dipenjara Setelah Lengser
muhammad Misbakhun
rmol news logo Proses penanangan kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu yang melibatkan Muhammad Misbakhun sejak awal dicurigai sebagian masyarakat hanya untuk mengkriminalisasi politik PKS tersebut.

Sekarang, setelah Mahkamah Agung menerima Pengajuan Kembali yang diajukan oleh Misbakhun, kecurigaan seakan terjawab.

"Dikabulkannya PK M. Misbakhun oleh MA atas tudingan korupsi yang menyeret dirinya ke penjara dan kehilangan kedudukannya sebagai anggota DPR, terkait Bank Century, menjadi bukti adanya kriminalisasi terhadap anggota DPR yang kritis," ujar angggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo kepada Rakyat Merdeka Online (Senin, 30/7).

Pada saat kasus itu mencuat, Bambang mengingatkan, Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank Indonesia, orang-orang lingkar satu kekuasaan hingga Wapres Boediono.

Tim 9 tersebut adalah Muhammad Misbakhun, Andi Rahmat (PKS) Bambang Soesatyo (Golkar), Lili Wahid (PKB), Ahmad Kurdi Moekri (PPP), Akbar Faizal (Hanura), Maruarar Sirait (PDIP), Syaiful Muzani (Gerindra) dan Candra Tirtawijaya (PAN).

"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi penguasa menggunakan kekuasaannya untuk membungkam anak bangsa yang kritis," tegas politikus Golkar ini.

Karena, Bambang menegaskan, penguasa yang menggunakan kekuasaan untuk membungkam anak bangsa yang kritis, cepat atau lambat akan menuai badai karma yang menyedihkan saat tidak lagi berkuasa.

"Kasus Khadafi di Libya yang mati di selokan, Aroyo mantan presiden Filipina yang menjadi pesakitan di pengadilan dan mantan-mantan penguasa di berbagai belahan dunia lain yang saat memerintah zalim, berakhir menyedihkan saat tidak berkuasa. (Ini) harus menjadi renungan kita semua," tandasnya.

Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century pada tahun 2010 lalu. Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional menjadi tersangka bersama Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo.

Pada November 2010, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepadanya. Banding yang dilakukan Misbakhun gagal di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat dengan menambah vonis kurungan Misbakhun menjadi dua tahun.

Misbakhun yang menjalani kurungan hingga Agustus 2011 sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak pada Mei 2011. Dia kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada Februari 2012, dan diputus bebas pada 5 Juli lalu.

"Adapun bunyi putusan Peninjauan Kembali isinya; kasusnya dinyatakan sebagai kasus perdata; dibebaskan dari segala tuntutan hukum; dikembalikan nama baiknya; direhabilitasi harkat dan martabatnya pada kedudukan semula," ungkap Bambang mengutip putusan PK MA. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA