TRAGEDI OGAN ILIR

SPI: Polri Juga Lalai dan Abaikan Arahan SBY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Sabtu, 28 Juli 2012, 11:39 WIB
SPI: Polri Juga Lalai dan Abaikan Arahan SBY
presiden sby/ist
RMOL. Dalam penanganan sengketa lahan, Polri dianggap tidak mampu bersikap mandiri dan tidak memihak kepada golongan pemodal. Akibatnya, kekerasan dan kriminalisasi petani terus terjadi. Dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan, petani selalu berada dalam posisi rentan secara sosial, ekonomis dan politis.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, menyayangkan peristiwa berdarah di Ogan Ilir terjadi hanya dua hari setelah arahan Presiden SBY untuk membentuk tim penyelesaian sengketa agraria.

"Brimob telah lalai dan mengabaikan pernyataan langsung dari pemimpin negara ini," kata Henry dalam keterangan persnya, Sabtu (28/7).

Henry juga menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengintruksikan Kapolri agar tidak menjadikan aparat kepolisian sebagai petugas keamanan pihak perusahaan perkebunan, tetapi tetap sebagai alat negara yang melindungi segenap masyarakat.

"Kami mendesak Kapolri segera menginstruksikan Kapolda Sumatera Selatan untuk segera menangkap dan mengadili aparat Brimob yang terlibat penembakan yang berujung kepada kematian ini. Dalam penyelesaian haruslah dengan bingkai bahwa tanah untuk petani sesuai mandat UUPA 1960," serunya.

Dalam versi SPI, kasus PTPN Cinta Manis dengan warga bermula tahun 1982 ketika PTPN membuka perkebunan di Kabupaten Ogan ilir (saat itu masih Kabupaten Ogan Komering Ilir), yang dalam proses mendapatkan tanahnya dilakukan dengan paksa. Saat ini luas wilayah perkebunan PTPN VII tersebar di enam kecamatan (Payaraman, Batu, Lubuk Keliat, Indralaya Selatan, Indralaya Induk, dan Kecamatan Tanjung Raja).

Berdasar surat keterangan Badan Pertanahan Nasional, tanah PTPN VII yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hanya 6.512, 423 Ha, sedangkan sisanya kurang lebih 20.000 Ha, tidak memiliki HGU. Pada tahun 2009, juga pernah terjadi bentrokan dengan aparat yang mengakibatkan 23 orang luka tertembak, dan belasan lainnya luka-luka.

Usaha petani untuk menyelesaikan konflik dengan jalan damai juga telah ditempuh. Pada 16 Juli 2012 yang lalu, perwakilan petani telah mendatangi Mabes Polri, BPN, dan Kementerian BUMN. Namun, tetap tidak ada solusi kongkrit dalam menyelesaikan konflik agraria antara PTPN VII dan petani ini.

"Pembaruan agraria sudah memang tidak bisa ditawar lagi, kalau pemerintah tidak bergerak cepat, merumuskan dan mengimplementasikan pembaruan agraria ini, kita tidak tahu berapa banyak lagi petani dan masyarakat tidak bersalah yang akan menjadi korban akibat konflik agraria," tandasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA