Seorang remaja berusia 12 tahun, Angga bin Darmawan tewas tertembak oleh aparat Brimob Polda Sumatera Selatan yang menyisir masuk ke dalam perkampungan warga, di desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat petang (27/07) pukul 17.00 WIB.
Selain itu beberapa warga juga mengalami luka tembakan dan kritis yakni Jessica (perempuan, 16 tahun), Dud binti Juning (perempuan, 30 tahun), Rusman Bin Alimin (laki-laki, belum diketahui umurnya), dan satu lagi belum diketahui namanya.
Tindakan Brimob ini dalam rangka menyelesaikan konflik agraria antara petani Ogan Ilir dengan PTPN VII yang kembali memanas sejak 17 Juli. Dengan dalih mengamankan aset PTPN VII, pihak Brimob menyisir setiap desa untuk mencari petani yang mereka duga berpotensi menggerakkan massa.
Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih, mengecam keras cara-cara kekerasan dan cenderung tidak manusiawi yang selalu dilakukan oleh aparat dalam menyelesaikan setiap konflik yang dialami oleh masyarakat. Aparat kepolisian, dalam hal ini Brimob, menunjukkan keberpihakan yang membabi buta terhadap perusahaan, bahkan secara kasat mata telah menjadi kaki tangan perusahaan.
"Setiap konflik agraria tetap disertai pelanggaran HAM, terutama terhadap kaum tani. Petani selalu ditempatkan sebagai pihak yang salah dan kalah. Sebaliknya, aparatur negara justru berada di posisi yang berlawanan dengan rakyat. Mereka menjadi pelindung dan penjaga para pemilik modal," ungkapnya dalam penjelasan persnya, Sabtu pagi (28/7).
Tindakan PTPN VII dan personel Brimob jelas melanggar UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 2, yaitu tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum.
"Tindakan kekerasan dan penembakan oleh aparat brimob jelas merupakan tindakan yang brutal dan melanggar hak masyarakat yang dijamin dalam Konstitusi Republik Indonesia UUD 1945 Bab XA," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: