"Tanpa ada pengaduan dari kami, dan tanpa ada pilkada pun, harusnya polisi cepat tangani kasus kampanye hitam SARA. Itu pelanggaran UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU 40/2008)," tegas Koordinator Tim Advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, kepada
Rakyat Merdeka Online, Jumat (27/7)..
Dia lanjutkan, pengaduan tim Jokowi-Ahok ke Polda Metro Jaya pada Kamis (19/7), terkait kasus kampanye hitam itu, sebetulnya bukan delik aduan tapi delik umum. Ada atau tidak pengaduan itu, pelanggaran diskriminasi etnis atau ras harus cepat disikapi.
"Sebagai konsekuensi negara yang beragam, supaya tak terpecah tapi keberagaman itu jadi kekuatan," jelasnya.
Dia ingat, kasus penyebaran foto palsu korban kecelakaan Sukhoi di Gunung Salak beberapa waktu lalu begitu cepat ditangani polisi dengan menangkap pelakunya. Tapi, mengapa penyebaran isu SARA di internet tampak begitu sulit ditangani Polri?
"Menurut saya persoalan utamanya polisi tidak tanggap, Sampai sekarang belum ada perkembangan serius kasus yang kami laporkan," ujar Habiburokhman.
[ald]
BERITA TERKAIT: