Pencegahan Ketua komisi XI DPR, Emir Moeis ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan adalah hak KPK. Semua pihak harus menghormati. Oleh karena itu bila Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana hendak mengumumkan pencekalan tersebut ke publik, sebaiknya koordinasi dahulu dengan KPK.
"Saya bisa memahami bila KPK merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan oleh Deny tersebut. Bisa jadi apa yang disampaikan oleh Johan Budi (jubir KPK) ada benarnya, bahwa hal itu berpotensi menggangu penyidikan," ujar anggota Komisi Hukum DPR, Aboe Bakar Al Habsy saat dihubungi wartawan, Kamis, (26/7).
Yang menjadi soal, ungkap politisi PKS ini adalah, ketika Deny menyebut status Emir Moes sebagai tersangka. Semestinya, keterangan tersebut disampaikan oleh KPK. "Jadi tak heran jika Deny dianggap latah, karena memang berkenaan status seseorang itu kewenangan penyidik, bukan Kemenkumham," jelasnya.
Sambung Aboe Bakar, Denny Indrayana perlu mendengarkan apa yang disampaikan Presiden saat rapat kabinet terbatas kemarin, bahwa tidak perlu bersaing demi popularitas. Untuk penguatan penegakan hukum seharusnya antar organ negara seharusnya saling bersinergi dan berkoordinasi.
"Jangan sampai off side seperti ini hanya sekedar untuk mencari popularitas belaka," tandasnya.
Denny Indrayana sendiri sudah memintaan atas apa informasi yang ia sampaikan tersebut. "Saya minta maaf saja ke KPK," tulis Denny dalam pesan singkat ke Rakyat Merdeka Online, Rabu (25/7).
Denny mengatakan, perihal pengumuman status Emir Moeis itu sebetulnya tidak diniatkan untuk mengganggu penyidikan KPK. "Saya sebenarnya hanya menjawab pertanyaan teman-teman media. Kalau soal gerakan antikorupsi, tentu kita semua dukung KPK," ungkapnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: