Sikap RI: Pemukiman Israel Hambatan Utama Proses Perdamaian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/teguh-santosa-1'>TEGUH SANTOSA</a>
LAPORAN: TEGUH SANTOSA
  • Kamis, 26 Juli 2012, 10:50 WIB
Sikap RI: Pemukiman Israel Hambatan Utama Proses Perdamaian
desra percaya dalam sidang pbb/ist
RMOL. Indonesia mendesak Pemerintah Israel untuk membongkar dan menghentikan pembangunan pemukiman di kawasan pendudukan Palestina, termasuk di Yerusalem Timur. Pembangunan itu dinilai sebagai ancaman terbesar terhadap upaya perdamaian Timur Tengah.

Sikap pemerintah tersebut ditegaskan Wakil Tetap RI pada PBB, Duta Besar Desra Percaya, dalam debat terbuka Dewan Keamanan PBB mengenai "The Situation in the Middle East, Including the Palestinian Question" yang digelar di Markas Besar PBB, New York, Rabu (25/7) waktu setempat. .

"Israel telah melanggar resolusi-resolusi Dewan Keamanan mengenai moratorium pembangunan pemukiman, dan melanjutkan pendirian dinding pemisah yang tidak sah di Tepi Barat, yang bertentangan dengan pandangan atau advisory opinion Mahkamah Internasional," kata Dubes Percaya, seperti dikutip dari rilis Humas Perutusan Tetap RI pada PBB.

Tidak ada cara lain bagi Israel untuk meyakinkan rakyat Palestina dan masyarakat internasional mengenai keseriusannya mencapai perdamaian dan memperoleh solusi atas konflik Timur Tengah, kecuali menghentikan pembangunan dan membongkar pemukiman-pemukiman yang telah dibangun.

Mantan Jubir Kementerian Luar Negeri itu menyampaikan bahwa meski isu-isu terkait lainnya penting untuk dibahas, termasuk isu perbatasan, keamanan, pengungsi dan status Yerusalem, namun masalah pemukiman merupakan tantangan kunci dalam proses negosiasi Israel-Palestina.

"Kecuali Israel mengubah kebijakan pemukimannya, menghentikan penggusuran rakyat Palestina serta tidak meneruskan pembangunan pemukiman Israel di Kawasan Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, maka mustahil diperoleh kemajuan dalam negosiasi damai," pungkas Dubes Percaya menutup uraian. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA