Namun, dari surat pencegahan yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi, disebutkan alasan pencegahan itu adalah dimulainya penyidikan atas tersangka Emir Moeis.
"Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi menerima surat KPK perihal bepergian ke luar negeri atau cegah kepada Izedrik Emir Moeis," terang Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, beberapa saat lalu, Rabu (25/7).
Dalam surat tertanggal 23 Juli, KPK menulis status Emir Moeis sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung.
"Berdasarkan surat tersebut, imigrasi langsung melakukan pencegahan," lanjut Denny Lebih detail tentang kasus dan status Emir Moeis, Denny mempersilakan dikonfirmasi ke KPK.
Kemarin malam, diketahui bahwa KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-36/01/07/2012, tertanggal 20 Juli lalu nama tersangka Izederik Emir Moeis.
Tapi Jubir KPK, Johan Budi, memastikan pencegahan Emior Moeis bersama dua pihak swasta yaitu Zuliansyah Putra dan Reza Roestam Moenaf.
Pencegahan, lanjut Johan, dilakukan agar mereka tidak sedang berada di luar negeri bila sewaktu-waktu keterangannya diperlukan KPK. Sementara soal status kasusnya berada di penyelidikan atau penyidikan Johan mengaku belum mengetahuinya.
Terakhir, Johan mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan outsourcing Roll Out Customer Information Service Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya).
[ald]
BERITA TERKAIT: