Rizal Ramli Akan Usulkan Amandemen Pasal 33 Ayat 3 UUD 45

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 18 Juli 2012, 18:48 WIB
Rizal Ramli Akan Usulkan Amandemen Pasal 33 Ayat 3 UUD 45
rizal ramli/ist
RMOL. Sidang lanjutan hal gugatan terhadap UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas dengan mendengarkan saksi ahli dari pemohon sudah dilakukan hari ini dan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Kontitusi, Mahfud MD.

Setelah disumpah, secara bergantian para saksi ahli yang datang di Gedung MK memaparkan pendapatnya. Pakar hukum tata negara, Dr. Margarito Kamis, mengungkapkan, keberadaan UU Migas tidak tepat terlebih ada alasan bahwa UU Migas mengacu kepada Pasal 33 UUD 1945.

Sedangkan mantan Menko Perekonomian, Dr. Rizal Ramli, menyebut UU Migas itu dibiayai oleh asing sehingga didominasi kepentingan-kepentingan asing.

"Seharusnya pembiayaan untuk pembuatan UU itu dibiayai pemerintah, bukan dibiayai asing. Jika asing telah ikut di dalam pembiayaan, maka dapat dipastikan bahwa kepentingan asinglah yang diutamakan," tegasnya saat memaparkan kesaksian di podium ruang persidangan, Gedung MK, Jalan Medan Merdeka barat, Rabu (18/7).

Pemerintah, sambungnya,  memang tidak memberikan suatu keuntungan langsung pada asing dari UU Migas. Namun, pemerintah memberikan hak ekonomis kepada asing dan justru itulah yang paling penting dan paling menguntungkan.

Terlepas dari itu, seusai persidangan Rizal Ramli pun menyampaikan kekecewaannya terhadap BP Migas yang belakangan ini seringkali menuai kritik karena fungsinya yang tidak jelas.

"Saya juga kecewa kepada BP Migas karena beberapa waktu lalu BP Migas merayakan ulang tahunnya di Hotel Ritz Carlton. Kenapa? Padahal kan kantornya sudah bagus, mengapa tidak merayakan di kantor saja agar tidak membuang-buang anggaran?" tambah dia.

Rizal Ramli juga menyampaikan rencananya mengajukan usul amandemen terhadap Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Dari berbunyi 'Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" menjadi "bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dimiliki oleh rakyat dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".

"Jika memakai kata 'dikuasai negara' maka akan timbul multi tafsir dan akhirnya hanya akan dikuasai oleh asing. Sedangkan jika kata 'dimiliki rakyat' maka rakyatlah yang akan benar-benar menikmati kekayaan alam Indonesia," ungkap Rizal. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA