RMOL. Mabes Polri resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus pencucian uang Bank Century di rekening Yayasan Fatmawati ke Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan mengaku tidak mau mengulur-ulur waktu mengusut perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan HuÂkum Kejaksaan Agung Adi M Toegarisman menegaskan, jaksa tidak punya alasan untuk menaÂhan penuntasan perkara Century. Maksudnya, begitu berkas perÂkara dinyatakan lengkap alias P-21, jaksa akan optimal dalam meÂnyelesaikan memori tuntutan.
“Diharapkan segera selesai tuntutannya agar segera dibuka peÂrsidangannya,†tuturnya. MeÂruÂjuk ketentuan KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meÂneliti berkas perkara dan meÂnyusun dakwaan.
Namun, Adi mengaku belum bisa membeberkan substansi perÂkara. Dia bilang, urusan materi perkara tak bisa disampaikan seÂkarang. Hal itu akan terungkap di persidangan. Yang paling prinÂsipil sekarang adalah, kejaksaan sudah membentuk tim peneliti dan penuntut kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus RianÂto, berkas perkara baru dinyaÂtaÂkan lengkap setelah dilimpahkan daÂlam dua tahap. “Semua petunÂjuk jaksa sudah dilengkapi,†kataÂnya. Intinya, tugas kepolisian meÂlengÂkapi berkas perkara sudah tuntas.
Dia menambahkan, untuk keÂlanjutannya, penanganan kasus ini menjadi kewenangan jaksa. DiÂkonfirmasi mengenai perÂsoaÂlan dalam kasus ini, ia meÂmaÂparÂkan, berkas perkara memuat maÂteri mengenai pengalihan aset YaÂyasan Fatmawati ke Bank CenÂtury. Jual-beli aset berupa tanah bernilai Rp 25 miliar tersebut, saÂrat muatan pencucian uang.
Kabareskrim Polri Komjen SuÂtarman menyatakan, dugaan adaÂnya pencucian uang teridenÂtiÂfikasi dari laporan Yayasan FatÂmawati. Pengurus yayasan meÂnilai, ada kejanggalan pada peÂngaÂlihan aset mereka ke tangan bekas bos CenÂtury, Robert TanÂtuÂÂlar lewat terÂsangÂka Toto KunÂjtoro (T). Kata SuÂtarman, setelah diselidiki, T merupakan salah satu direktur PT Graha Nusa UtaÂma (GNU).
Keterlibatan Toto, imbuh sumÂber di lingkungan penyidik TipÂiÂkor Bareskrim Polri, diduga diÂawali pada 2004. Saat itu, Toto yang membawa bendera PT GNU dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) melakukan perikatan peÂrÂalihan hak atas tanah.
Perjanjian perikatan yang diÂbuat PT GNU dan PT NUS berisi rencana pengalihan aset FatmaÂwati senilai Rp 25 miliar. Namun belakangan, PT GNU dan PT NUS gagal bayar. Setelah lewat jatuh tempo, kedua perusahaan itu tak mampu memenuhi kewaÂjibannya. Dari situ, siapa orang di belakang PT GNU dan PT NUS pun terbongkar.
Dari keterangan saksi-saksi dan tersangka, polisi mendapat penjelasan bahwa Robert TanÂtular, bos Century diduga punya amÂbisi mengalihkan uang CenÂtury untuk membeli tanah yayaÂsan seluas 2,8 hektar. Untuk keÂperÂluan pembayaran ke Yayasan Fatmawati, Toto diduga melaÂkuÂkan transaksi sebanyak tiga kali.
Masing-masing pembayaran berjumlah Rp 2 miliar, Rp 8 miÂliar dan Rp 15 miliar. Dari tranÂsaksi-transaksi tersebut, polisi menyimpulkan adanya dugaan penÂcucian uang. Tapi, dana itu tidak keseluruhannya dimasukÂkan ke rekening Yayasan FaÂtÂmaÂwati. Diduga ada sekitar Rp 5 miÂliar yang diselewengkan terÂsangÂka Toto. Uang tersebut disimpan di rekening pribadinya. Selain itu, polisi mengendus, dana yang dipakai untuk membayar aset FaÂtmawati adalah dana proÂduÂkÂinvestasi Antaboga Delta SeÂcuÂritas yang oleh pengadilan dinÂyaÂtakan bermasalah.
Dalam pengusutan kepolisian, diduga uang Century yang dipaÂkai tersangka T bertotal Rp 59 miliar. Uang itu diperoleh Toto dari hasil usahanya bersama RoÂbert Tantular mengalihkan aset Century. “Modusnya, menjual aset Century yang macet. Lalu, dialihÂkan ke rekening mereka serta unÂtuk keperluan membeli tanah miÂlik Yayasan Fatmawati,†tuturnya.
Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tambah SutarÂman, sejak Desember 2011 Polri telah memblokir rekening yaÂyaÂsan Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada.
REKA ULANG
Dilaporkan Dewan Pengurus Yayasan Fatmawati
Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, dugaan keberadaan dana Bank Century di Yayasan Fatmawati, mencuat lewat laporan Dewan Pengurus Yayasan Fatmawati.
Laporan bernomor LP559/VIII/2011 itu ditandatangani DeÂwan Pengurus Yayasan FatmaÂwati RP Harisoerahardjo dan HRP Laksmono. Pelapor ini meÂminta, Bareskrim mengusut duÂgaÂan aliran dana Century yang maÂsuk ke yayasan tersebut.
Dokumen-dokumen yang diÂikutsertakan dalam laporan itu, memuat keterangan bahwa YaÂyaÂsan Fatmawati pemilik laÂhan 22,8 hektar di Cilandak BaÂrat, Jakarta Selatan. Dokumen itu juga memuat keterangan, peÂngÂgunaan lahan sesuai sertifikat hak guna pakai. Keabsahan kepÂeÂmiÂlikan hak terurai dalam dokumen gambar situasi tanggal 20 AguÂsÂtus 1990 Nomor 1672/1990.
Mereka juga melampirkan doÂkuÂmen penguasaan hak yang teÂlah diputus Pengadilan Negeri JaÂkarta Selatan. Putusan itu berÂnomor 229/Pdt.G/1995/PN JakÂsel, 5 Juli 1996. Selain itu, meÂreÂka menyertakan dokumen puÂtuÂsan Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 827/ Pdt/1997 tanggal 19 Maret 1999 dan penetapan nomor 1115/Pdt.G/2008/PN Jaksel pada 15 September 2009 yang meneÂrangkan hak pengelolaan aset dikuasai Yayasan Fatmawati.
Dalam dokumen akta perÂdaÂmaiÂan tanggal 13 Desember 2000 Nomor 3, notaris Felix Fransiscus Xaverius Handojo meÂnerangkan, Yayasan FatmaÂwaÂti melakukan perikatan peraliÂhan hak atas tanah dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama SenÂtosa (NUS) pada 2004. Atas dasar tersebut, PT GNU dan PT NUS melaÂkuÂkan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati sebesar Rp 25 miliar.
Kuasa hukum Yayasan FatÂmaÂwati, Roni Hartawan meÂnyaÂtaÂkan, yayasan tidak punya huÂbuÂngan dengan Robert Tantular.
Pada bagian lain, di hadapan Komisi XI DPR pada 26 Februari 2010, bekas Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji meÂngatakan, Robert diduga meÂmuÂtar dana Century melalui peÂruÂsaÂhaan sekuritas Antaboga dan keÂperluan bisnis pribadi, seperti membeli tanah 100 hektar di CiÂtayam, Bogor, Jawa Barat.
Robert juga memiliki kekayaan dari bisnis pusat perbelanjaan atau mal. Robert, kata Susno, meÂmiliki saham 75 persen di PamuÂlang Mal. Selain itu, saham di Plaza Bumi Serpong Damai, PeÂruÂmahan Buana Plaza, SerÂpong Trade Center, Takeda Farmasi dan Rumah Sakit Husada Utama Surabaya.
Aset Robert yang telah disita, meÂnurut Susno, antara lain aparÂtemen dan perusahaan sekuritas, yaitu PT Signature Sekuritas. SigÂnature ikut disita lantaran meÂnÂdapatkan modal dari Bank CenÂtury lebih dari Rp 100 miliar.
Menurut Susno, dana 5000 naÂsaÂbah yang raib di Antaboga berkisar Rp 1,4 triliun. Dana itu disedot melalui 62 kantor cabang Bank Century dan masuk ke reÂkening Bank Century Pusat atas nama PT Antaboga Delta SeÂkuÂritas Indonesia.
Kemudian, uang itu mengalir ke kantong para pemilik perusaÂhaan, yaitu Robert Tantular & Grup sebanyak Rp 277 miliar, AnÂton Tantular & Grup sebanyak Rp 248 miliar, dan Hartawan Aluwi & Grup sebanyak Rp 854 miliar.
Agar Masyarakat Hati-Hati
Togar M Sianipar, Wakil Ketua PP Polri
Bekas Kalakhar BNN KomÂjen (purn) Togar Manatar SiaÂnipar meminta, pengusutan skanÂdal pencucian uang Bank Century di Yayasan Fatmawati diÂselesaikan secara cepat.
“LengÂkapnya proses peÂnyiÂdikan kasus ini hendaknya dÂitindaklanjuti secara optimal. JaÂngan sampai penanganannya diÂbiarkan berlarut-larut,†ujarnya.
Togar yakin, pengusutan duit Century yang mengalir ke YaÂyasan Fatmawati ini haÂnyalah bagian kecil dari kasus Century. Namun apapun alasannya, kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
Bekas Kapolda Kaltim ini meÂnambahkan, pengusutan kaÂsus pencucian uang tersebut haÂrus tuntas. Hal itu ditujukan suÂpaya siapa pun yang terlibat bisa dimintai perÂtangÂgungÂjaÂwaÂban hukum secara jelas. Tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
Dia yakin, kepolisian mampu mengungkap misteri dalam kasus ini. Modus-modus pemÂbobolan bank yang keÂmungÂkinan diatur pemilik bank dan kroni-kroninya, hendaknya diÂpaÂparkan secara terbuka.
Lagi-lagi, kata Togar, upaya terÂsebut ditujukan agar maÂsyaÂrakat tahu dan lebih berhati-hati memilih produk perbankan yang ditawarkan. Selain itu, ia mengharapkan, otoritas pengaÂwasan lembaga keuangan dan perbankan juga lebih progresif memonitor kinerja perbankan.
Menurut dia, kasus Century hendaknya menjadi pelajaran dan masukan yang sangat berÂarti. Karenanya, sebelum kasus seperti Century terulang, semua pihak hendaknya mengeÂdeÂpanÂkan prinsip kehati-hatian secara ekstra. “Skandal Century ini tidak boleh terulang. PenguÂsuÂtan dan penuntasan kasus yang sudah memakan waktu dan energi besar ini pun tak boleh sia-sia,†tegasnya.
Karenanya, dia mengÂharapÂkan koordinasi antara kepoÂliÂsian, kejaksaan dan KPK lebih diÂintensifkan. Soalnya, dia meÂyakini, kasus pencucian uang Century yang terkait dengan YaÂyasan Fatmawati bisa menjadi pintu masuk untuk menyingkap keterlibatan pihak yang lebih besar lagi alias menggedor keÂbuntutan.
Tidak Boleh Saling Tabrakan
Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR
Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengingatkan, pengusutan kasus Century, baik yang terkait kasus korupsi, penÂcucian uang, penggelapan aset dan penyitaan aset hendaknya dikawal secara ketat. Selain itu, kata Ruhut, rekomendasi Tim PeÂngawas Century DPR henÂdakÂnya berjalan seiring pedoÂman penegakan hukum.
“Dengan begitu, lembaga penegak hukum dan DPR berÂjalan beriringan. Jangan sampai aspek politis yang direÂkoÂmenÂdasikan DPR menjegal langkah hukum atau sebaliknya,†ujarnya.
Dia pun berharap, kepolisian, keÂjaksaan dan KPK yang meÂnaÂngani kasus ini tidak terÂpeÂngaruh tekanan-tekanan pihak luar.
Ruhut menambahkan, penaÂnganan perkara Century tak boleh saling bertabrakan, meski dilakukan kepolisian, kejaksaan dan KPK. Ada pedoman yang membatasi kewenangan maÂsing-masing lembaga. Untuk itu, optimalisasi pengusutan kaÂsus lewat koordinasi dan suÂperÂvisi yang jelas, akan meÂmuÂdahÂkan penuntasan kasus tersebut.
Menurutnya, selain melaÂkuÂkan upaya penegakan hukum, pemeÂrintah juga berupaya keras mÂeÂnarik aset Century di luar neÂgeri. Beragam cara telah diÂlaÂkuÂkan agar penarikan aset di luar negeri bisa dilaksanakan. Hal itu, meÂnurutnya, menunÂjukÂkan bahwa komitmen pemeÂrintah menyeÂlesaikan kasus Century ini tinggi.
“Persoalan belum berÂhaÂsilÂnya eksekusi aset Century di luar negeri, dan tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, maÂsih coba diatasi. Itu menunÂjukan bahwa pemerintah kita punya komitmen dalam meÂneÂgakÂkan hukum,†tuturnya.
Kalaupun langkah-langkah itu belum menunjukan hasil yang maksimal, dia mengatakan bahwa pengusutan kasus ini tiÂdak dihentikan. Menurutnya, proÂses dalam menuntaskan perÂkara ini memang panjang dan berliku. Jadi, selain perlu keteÂkuÂnan dan ketelitian yang tingÂgi, juga dibutuhkan kesabaran daÂlam menghadapi kendala yang muncul. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: