Kejagung Ngaku Tak Ulur Penanganan Kasus Century

Terkait Dugaan Pencucian Uang Ke Yayasan Fatmawati

Senin, 16 Juli 2012, 09:40 WIB
Kejagung Ngaku Tak Ulur Penanganan Kasus Century
Bank Century

RMOL. Mabes Polri resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus pencucian uang Bank Century di rekening Yayasan Fatmawati ke Kejaksaan Agung. Pihak kejaksaan mengaku tidak mau mengulur-ulur waktu mengusut perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung Adi M Toegarisman menegaskan, jaksa tidak punya alasan untuk mena­han penuntasan perkara Century. Maksudnya, begitu berkas per­kara dinyatakan lengkap alias P-21, jaksa akan optimal dalam me­nyelesaikan memori tuntutan.

“Diharapkan segera selesai tuntutannya agar segera dibuka pe­rsidangannya,” tuturnya. Me­ru­juk ketentuan KUHAP, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk me­neliti berkas perkara dan me­nyusun dakwaan.

Namun, Adi mengaku belum bisa membeberkan substansi per­kara. Dia bilang, urusan materi perkara tak bisa disampaikan se­karang.  Hal itu akan terungkap di persidangan. Yang paling prin­sipil sekarang adalah, kejaksaan sudah membentuk tim peneliti dan penuntut kasus tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rian­to, berkas perkara baru dinya­ta­kan lengkap setelah dilimpahkan da­lam dua tahap. “Semua petun­juk jaksa sudah dilengkapi,” kata­nya. Intinya, tugas kepolisian me­leng­kapi berkas perkara sudah tuntas.

Dia menambahkan, untuk ke­lanjutannya, penanganan kasus ini menjadi kewenangan jaksa. Di­konfirmasi mengenai per­soa­lan dalam kasus ini, ia me­ma­par­kan, berkas perkara memuat ma­teri mengenai pengalihan aset Ya­yasan Fatmawati ke Bank Cen­tury. Jual-beli aset berupa tanah bernilai Rp 25 miliar tersebut, sa­rat muatan pencucian uang.

Kabareskrim Polri Komjen Su­tarman menyatakan, dugaan ada­nya pencucian uang teriden­ti­fikasi dari laporan Yayasan Fat­mawati. Pengurus yayasan me­nilai, ada  kejanggalan pada pe­nga­lihan aset mereka ke tangan bekas bos Cen­tury, Robert Tan­tu­­lar lewat ter­sang­ka Toto Kun­jtoro (T). Kata Su­tarman, setelah diselidiki, T merupakan salah satu direktur PT Graha Nusa Uta­ma (GNU).

Keterlibatan Toto, imbuh sum­ber di lingkungan penyidik Tip­i­kor Bareskrim Polri, diduga di­awali pada 2004. Saat itu, Toto yang membawa bendera PT GNU dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) melakukan perikatan pe­r­alihan hak atas tanah.

Perjanjian perikatan yang di­buat PT GNU dan PT NUS berisi rencana pengalihan aset Fatma­wati senilai Rp 25 miliar. Namun belakangan, PT GNU dan PT NUS gagal bayar. Setelah lewat jatuh tempo, kedua perusahaan itu tak mampu memenuhi kewa­jibannya. Dari situ, siapa orang di belakang PT GNU dan PT NUS pun terbongkar.

Dari keterangan saksi-saksi dan tersangka, polisi mendapat penjelasan bahwa  Robert Tan­tular, bos Century diduga punya am­bisi mengalihkan uang Cen­tury untuk membeli tanah yaya­san seluas 2,8 hektar. Untuk ke­per­luan pembayaran ke Yayasan Fatmawati, Toto diduga mela­ku­kan transaksi sebanyak tiga kali.

Masing-masing pembayaran berjumlah Rp 2 miliar, Rp 8 mi­liar dan Rp 15 miliar. Dari tran­saksi-transaksi tersebut, polisi menyimpulkan adanya dugaan pen­cucian uang. Tapi, dana itu tidak keseluruhannya dimasuk­kan ke rekening Yayasan Fa­t­ma­wati. Diduga ada sekitar Rp 5 mi­liar yang diselewengkan ter­sang­ka Toto. Uang tersebut disimpan di rekening pribadinya. Selain itu, polisi mengendus, dana yang dipakai untuk membayar aset Fa­tmawati adalah dana pro­du­k­investasi Antaboga Delta Se­cu­ritas yang oleh pengadilan din­ya­takan bermasalah.  

Dalam pengusutan kepolisian, diduga uang Century yang dipa­kai tersangka T bertotal Rp 59 miliar. Uang itu diperoleh Toto dari hasil usahanya bersama Ro­bert Tantular mengalihkan aset Century. “Modusnya, menjual aset Century yang macet. Lalu, dialih­kan ke rekening mereka serta un­tuk keperluan membeli tanah mi­lik Yayasan Fatmawati,” tuturnya.

Untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, tambah Sutar­man, sejak Desember 2011 Polri telah memblokir rekening ya­ya­san Fatmawati di Bank CIMB Niaga Cabang Gajah Mada.

REKA ULANG

Dilaporkan Dewan Pengurus Yayasan Fatmawati

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, dugaan keberadaan dana Bank Century di Yayasan Fatmawati, mencuat lewat laporan Dewan Pengurus Yayasan Fatmawati.

Laporan bernomor LP559/VIII/2011 itu ditandatangani De­wan Pengurus Yayasan Fatma­wati RP Harisoerahardjo dan HRP Laksmono. Pelapor ini me­minta, Bareskrim mengusut du­ga­an aliran dana Century yang ma­suk ke yayasan tersebut.

Dokumen-dokumen yang di­ikutsertakan dalam laporan itu, memuat keterangan  bahwa Ya­ya­san Fatmawati pemilik la­han 22,8 hektar di Cilandak Ba­rat, Jakarta Selatan. Dokumen itu­ juga memuat keterangan, pe­ng­gunaan lahan sesuai sertifikat hak guna pakai. Keabsahan kep­e­mi­likan hak terurai dalam dokumen gambar situasi tanggal 20 Agu­s­tus 1990 Nomor 1672/1990.

Mereka juga melampirkan do­ku­men penguasaan hak yang te­lah diputus Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan. Putusan itu ber­nomor 229/Pdt.G/1995/PN Jak­sel, 5 Juli 1996. Selain itu, me­re­ka menyertakan dokumen pu­tu­san Pengadilan Tinggi Jakarta nomor 827/ Pdt/1997 tanggal 19 Maret 1999 dan penetapan nomor 1115/Pdt.G/2008/PN Jaksel pada 15 September 2009 yang mene­rangkan hak pengelolaan aset dikuasai Yayasan Fatmawati.

Dalam dokumen akta per­da­mai­an tanggal 13 Desember 2000 Nomor 3, notaris Felix Fransiscus Xaverius Handojo me­nerangkan, Yayasan Fatma­wa­ti melakukan perikatan perali­han hak atas tanah dengan PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sen­tosa (NUS) pada 2004. Atas dasar tersebut, PT GNU dan PT NUS mela­ku­kan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati sebesar Rp 25 miliar.

Kuasa hukum Yayasan Fat­ma­wati, Roni Hartawan me­nya­ta­kan, yayasan tidak punya hu­bu­ngan dengan Robert Tantular.

Pada bagian lain, di hadapan Komisi XI DPR pada 26 Februari 2010, bekas Kepala Bareskrim Polri Komjen Susno Duadji me­ngatakan, Robert diduga me­mu­tar dana Century melalui pe­ru­sa­haan sekuritas Antaboga dan ke­perluan bisnis pribadi, seperti membeli tanah 100 hektar di Ci­tayam, Bogor, Jawa Barat.

Robert juga memiliki kekayaan dari bisnis pusat perbelanjaan atau mal. Robert, kata Susno, me­miliki saham 75 persen di Pamu­lang Mal. Selain itu, saham di Plaza Bumi Serpong Damai, Pe­ru­mahan Buana Plaza, Ser­pong Trade Center, Takeda Farmasi dan Rumah Sakit Husada Utama Surabaya.

Aset Robert yang telah disita, me­nurut Susno, antara lain apar­temen dan perusahaan sekuritas, yaitu PT Signature Sekuritas. Sig­nature ikut disita lantaran me­n­dapatkan modal dari Bank Cen­tury lebih dari Rp 100 miliar.

Menurut Susno, dana 5000 na­sa­bah yang raib di Antaboga berkisar Rp 1,4 triliun. Dana itu disedot melalui 62 kantor cabang Bank Century dan masuk ke re­kening Bank Century Pusat atas nama PT Antaboga Delta Se­ku­ritas Indonesia.

Kemudian, uang itu mengalir ke kantong para pemilik perusa­haan, yaitu Robert Tantular & Grup sebanyak Rp 277 miliar, An­ton Tantular & Grup sebanyak Rp 248 miliar, dan Hartawan Aluwi & Grup sebanyak Rp 854 miliar.

Agar Masyarakat Hati-Hati

Togar M Sianipar, Wakil Ketua PP Polri

Bekas Kalakhar BNN Kom­jen (purn) Togar Manatar Sia­nipar meminta, pengusutan skan­dal pencucian uang Bank Century di Yayasan Fatmawati di­selesaikan secara cepat.

“Leng­kapnya proses pe­nyi­dikan kasus ini hendaknya d­itindaklanjuti secara optimal. Ja­ngan sampai penanganannya di­biarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Togar yakin, pengusutan duit Century yang mengalir ke Ya­yasan Fatmawati ini ha­nyalah bagian kecil dari kasus Century. Namun apapun alasannya, kasus ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.

Bekas Kapolda Kaltim ini me­nambahkan, pengusutan ka­sus pencucian uang tersebut ha­rus tuntas. Hal itu ditujukan su­paya siapa pun yang terlibat bisa dimintai per­tang­gung­ja­wa­ban hukum secara jelas. Tidak boleh ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

Dia yakin, kepolisian mampu mengungkap misteri dalam kasus ini. Modus-modus pem­bobolan bank yang ke­mung­kinan diatur pemilik bank dan kroni-kroninya, hendaknya di­pa­parkan secara terbuka.

Lagi-lagi, kata Togar, upaya ter­sebut ditujukan agar ma­sya­rakat tahu dan lebih berhati-hati memilih produk perbankan yang ditawarkan. Selain itu, ia mengharapkan, otoritas penga­wasan lembaga keuangan dan perbankan juga lebih progresif memonitor kinerja perbankan.

Menurut dia, kasus Century hendaknya menjadi pelajaran dan masukan yang sangat ber­arti. Karenanya, sebelum kasus seperti Century terulang, semua pihak hendaknya menge­de­pan­kan prinsip kehati-hatian secara ekstra. “Skandal Century ini tidak boleh terulang. Pengu­su­tan dan penuntasan kasus yang sudah memakan waktu dan energi besar ini pun tak boleh sia-sia,” tegasnya.

Karenanya, dia meng­harap­kan koordinasi antara kepo­li­sian, kejaksaan dan KPK lebih di­intensifkan. Soalnya, dia me­yakini, kasus pencucian uang Century yang terkait dengan Ya­yasan Fatmawati bisa menjadi pintu masuk untuk menyingkap keterlibatan pihak yang lebih besar lagi alias menggedor ke­buntutan.

Tidak Boleh Saling Tabrakan

Ruhut Sitompul, Anggota Komisi III DPR

Politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengingatkan, pengusutan kasus Century, baik yang terkait kasus korupsi, pen­cucian uang, penggelapan aset dan penyitaan aset hendaknya dikawal secara ketat. Selain itu, kata Ruhut, rekomendasi Tim Pe­ngawas Century DPR hen­dak­nya berjalan seiring pedo­man penegakan hukum.

“Dengan begitu, lembaga penegak hukum dan DPR ber­jalan beriringan. Jangan sampai aspek politis yang dire­ko­men­dasikan DPR menjegal langkah hukum atau sebaliknya,” ujarnya.

Dia pun berharap, kepolisian, ke­jaksaan dan KPK yang me­na­ngani kasus ini tidak ter­pe­ngaruh tekanan-tekanan pihak luar.

Ruhut menambahkan, pena­nganan perkara Century tak boleh saling bertabrakan, meski dilakukan kepolisian, kejaksaan dan KPK. Ada pedoman yang membatasi kewenangan ma­sing-masing lembaga. Untuk itu, optimalisasi pengusutan ka­sus lewat koordinasi dan su­per­visi yang jelas, akan me­mu­dah­kan penuntasan kasus tersebut.

Menurutnya, selain mela­ku­kan upaya penegakan hukum, peme­rintah juga berupaya keras m­e­narik aset Century di luar ne­geri. Beragam cara telah di­la­ku­kan agar penarikan aset di luar negeri bisa dilaksanakan. Hal itu, me­nurutnya,  menun­juk­kan bahwa komitmen peme­rintah menye­lesaikan kasus Century ini tinggi.

“Persoalan belum ber­ha­sil­nya eksekusi aset Century di luar negeri, dan tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, ma­sih coba diatasi. Itu menun­jukan bahwa pemerintah kita punya komitmen dalam me­ne­gak­kan hukum,” tuturnya.

 Kalaupun langkah-langkah itu belum menunjukan hasil yang maksimal, dia mengatakan bahwa pengusutan kasus ini ti­dak dihentikan. Menurutnya, pro­ses dalam menuntaskan per­kara ini memang panjang dan berliku. Jadi, selain perlu kete­ku­nan dan ketelitian yang ting­gi, juga dibutuhkan kesabaran da­lam menghadapi kendala yang muncul. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA