“Lebih cepat lebih baik,†kata Ketua Sidang Majelis KeÂhorÂmaÂtan Hakim (MKH), Suparman MarÂzuki saat ditemui seusai siÂdang MKH di Gedung MA, JaÂkarta, Selasa (10/7).
Menurut Suparman, pasca voÂnis kepada Putu Suika dan Anton Budi Santoso, KY berÂkeÂpenÂtiÂngan untuk mengetahui pelaÂkÂsaÂnaÂan rekomendasi terkait 12 haÂkim lainnya. Soalnya, hal itu baÂkal menÂjadi pijakan KY dalam meÂnaÂngani laporan serta kasus lainnya.
Kendati begitu, Suparman maÂsih menolak menyebutkan idenÂtitas 12 hakim itu berikut dugaan pelanggarannya. Soalnya, sampai saat ini belum ada kepastian huÂkum yang mengikat. “Kami beÂlum bisa menyampaikan reÂkoÂmenÂdasi KY kepada MA mengeÂnai 12 hakim yang melakukan peÂlanggaran ringan dan pelangÂgaÂran sedang. Itu masih jadi keÂweÂnangan MA,†ujarnya.
Kata Suparman, yang paling penÂting sekarang, realisasi atas rekomendasi sanksi hukuman berat pada hakim Putu Suika dan Anton Budi Santoso sudah menÂdapat respon positif dari MA.
Dari situ, dia berharap, peÂnaÂngaÂnan kasus-kasus hakim nakal ke depan lebih diintensifkan. SeÂlain itu, dia berharap, efek pemÂbeÂrian sanksi oleh MKH dijaÂdiÂkan masukkan dan pedoman haÂkim daÂlam menjalankan profesinya.
Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menyatakan, MA sudah membahas sanksi untuk 12 hakim tersebut. Akan tetapi, dia belum bisa menyampaikan sanksi itu secara spesifik. “Sudah ada pembahasan mengenai hal itu, tapi belum final,†ucapnya.
Sebagaimana diketahui, sanksi ringan sampai tingkat sedang terÂhadap 12 hakim yang diÂreÂkoÂmendasikan KY, disampaikan bersamaan dengan rekomendasi sanksi berat terhadap hakim PN Denpasar Putu Suika dan hakim PN Sleman Anton Budi Santoso. DaÂlam putusannya, MKH meÂnyaÂtakan, Putu terbukti bersalah. Dia divonis dipecat dari jabatan hakim secara tidak hormat.
Menurut Majelis, Putu meÂlanggar kode etik hakim karena berkomunikasi dengan pihak berÂperkara di luar sidang, berÂpeÂriÂlaku tidak jujur, menerima hibah dan hadiah dari pihak berperkara.
Suparman menyebut, pertÂeÂmuÂan dengan pihak berperkara tak haÂÂnya dilakukan di ruang kerÂja atau kantor. Pertemuan juga berÂlanjut sampai tempat hiburan kaÂraoÂke. “Sempat kaÂraoke tiga kali deÂngan pihak berÂperkara,†tegasnya.
Tapi, Putu meminta MKH juga menyidangkan bekas atasannya, Ketua PN Denpasar. Sebab, meÂnurut Putu, tindakannya seÂpeÂngeÂtahuan serta atas perintah ataÂsanÂnya. Putu menambahkan, kaÂraoke bersama pihak berperkara itu dilakukan setelah perkara yang ditangani putus. “Mengapa saya dikorbankan. Dulu saya mengikuti perintah beliau, karena beliau pimpinan,†tandasnya.
Putu mengungkapkan, Ketua PN pernah memintanya meÂmeÂnangÂkan salah satu pihak berÂperÂkara. Untuk kepentingan tersebut, dia mengaku pernah dipanggil tiga kali oleh atasannya itu. AtÂaÂsannya, meminta Putu membantu tergugat.
Anehnya, lanjut Putu, setelah perkara putus, dia sama sekali tiÂdak diberi job menangani perÂkara. Ia juga tak pernah dilibatkan dalam menentukan berbagai keÂbijakan di lingkungan pengaÂdiÂlan. Padahal sebelumnya, selaku hakim senior, dia selalu dimintai pertimbangan.
Menanggapi hal itu, Suparman menyatakan, MKH sudah mereÂkoÂmendasikan pemeriksaan terÂhadap atasan Putu itu. Dia mengÂinforÂmasikan, posisi atasan Putu dalam kasus ini juga sebagai terÂlapor. Untuk keperluan mengÂgelar siÂdang MKH lanjutan, KY sudah meÂminta keterangan yang bersangkutan.
“KY sudah mengklarifikasi dan merekomendasikan sidang MKH lanjutan untuk Ketua PN Denpasar. Dalam perkara ini ada dua perkara, Ketua PN juga diÂlaporkan,†terangnya. Tapi, DjoÂko Sarwoko mengaku belum tahu kapan sidang MKH terhadap beÂkas atasan Putu digelar MA. “NanÂÂti saya cek dulu,†katanya.
Dia menambahkan, upaya memÂperoleh keterangan dari bekas ataÂsan Putu perlu dilakukan seÂceÂpatnya. Hal itu penting agar keÂterangan Putu bisa diperÂtangÂgungÂjawabkan.
REKA ULANG
Putu Dipecat, Anton Dinonpalukan
Hakim Putu Suika, lahir di Karangasem, Bali, 11 November 1948. Putu tercatat menyeÂleÂsaiÂkan pendidikan di Fakultas HuÂkum Universitas Brawijaya MaÂlang, Jawa Timur. Lalu, dia meÂngikuti seleksi PNS hakim.
Karier hakimnya dimulai saat menjadi calon hakim di PengaÂdiÂlan Negeri (PN) Sumber, CiÂreÂbon, dan diangkat menjadi hakim pertama kali di PN Ketapang. SeÂtelah itu, kariernya berlanjut menÂjadi hakim di PN Klungkung, Wakil Ketua PN Bojonegoro, KeÂtua PN Ngawi dan Wakil KeÂtua PN Pati. Dia sempat menjadi WaÂkil Ketua PN Palangkaraya dan hakim PN Mataram, hingga akÂhirnya bertugas sebagai hakim di PN Denpasar.
Di balik cerita miring yang diÂalamatkan kepadanya, sehingga ia diberi sanksi pemecatan, Putu pernah menghukum Warga NeÂgara Selandia Baru, Angus Mc Caskill (57) karena memiliki 3,58 gram kokain selama tujuh tahun. Lama hukuman yang dijatuhkan pada 31 Januari 2011 ini, sesuai tuntutan jaksa.
Putu juga pernah menjatuhkan huÂkuman 10 tahun penjara keÂpaÂda Abdurrahman alias Abdu (21), terdakwa pembunuh warga neÂgara Jepang Hiromi Shimada (41). Adapun pelaku utama, MaÂwardi, dihukum 20 tahun penjara.
Sementara itu, hakim PengaÂdiÂlan Negeri Sleman Anton Budi Santoso disidang Majelis KehorÂmatan Hakim (MKH) lantaran dilaporkan seseorang yang berÂperÂkara, Linus M.E Roymond RenÂwarin. Anton yang sudah berÂtugas selama 16 tahun ini, diduga meminta uang sebanyak Rp 50 juta ketika mengurus kasus perÂdata tentang wanprestasi perÂjanÂjian investasi dengan nomor perÂkara 113/p.pdt/2010/pn.sleman. Kepada MKH, Anton mengakui pernah bertemu kuasa hukum terÂgugat, Budi Wijaya, saat masih proses persidangan.
Berbeda dengan Putu, pada siÂdang MKH dengan agenda mengÂklarifikasi dugaan peÂnyeÂleÂweÂngan, hakim PN Sleman, YogÂyaÂkarÂta ini justru mengakui perÂbuaÂtanÂÂnya. Dengan lugas, dia meÂnyaÂÂtakan, keÂrap bertemu pihak berÂperkara.
“Saya mohon maaf, memohon keÂÂpada Majelis KeÂhorÂmatan HaÂkim untuk menjatuhkan vonis seÂriÂngan-ringannya, karena saya maÂsih mempunyai tangÂguÂngan keÂluarga dan dengan haÂrapan saya maÂsih diberi kesemÂpatan untuk memÂÂperÂbaiki diri. Saya khilaf,†katanya.
Karena pengakuan yang tidak berbelit-belit itu, Anton hanya diÂjatuhi vonis mutasi ke PN SemaÂrang oleh MKH. “Anton juga di-non palu selama dua tahun,†kata Ketua MKH Suparman Marzuki. MKH pun sepakat memotong tunjangan remunerasi Anton seÂbesar 100 persen.
Sekadar mengingatkan, sesuai Undang Undang Komisi Yudisial, MKH digawangi tujuh orang, yang terdiri dari empat unsur KY dan tiga unsur MA. Empat unsur KY itu adalah Suparman Marzuki (Ketua MKH), Jaja Ahmad Jayus, Taufiqurahman Syahuri dan IbraÂhim. Sedangkan unsur MA yakni I Made Tara, Imam Soebechi dan Zaharuddin Utama.
Hakim Nakal Harusnya Jera
Deding Ishak, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR DeÂding Ishak meminta peÂlakÂsaÂnaÂan sidang Majelis KehorÂmaÂtan Hakim (MKH) dilakukan secara profesional dan proÂporÂsiÂonal. Sebab, hal itu meÂnunÂjukÂkan komitmen lembaga peÂradilan untuk mengubah hal neÂgatif yang mewarnai lembaga terÂsebut. “Sidang MKH ini meÂnunjukkan bahwa komitmen reformasi peradilan berjalan,†katanya.
Selain itu, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ini berÂhaÂrap, pelaksanaan sidang MKH mampu membangkitkan efek jera kepada para hakim. SehÂingÂga, para hakim takut untuk meÂlakukan penyelewengan.
Kemudian, ketegasan MajeÂlis Kehormatan Hakim meÂnuÂnÂjukÂkan peran dan fungsi Komisi Yudisial (KY) serta MA dalam meÂlakukan pengawasan terhaÂdap para hakim, berjalan seÂmesÂtinya. Eksistensi kedua lembaga itu dalam menindaklanjuti aduÂan masyarakat yang berpotensi pada penyimpangan mekaÂnisÂme dan tata peradilan, juga terlihat.
Dengan asumsi demikian, maka masyarakat menjadi perÂcaya bahwa upaya pencarian keÂadilan itu mendapat pengaÂwalan dari berbagai lini. Hal itu penting ditumbuhkan di tengah meÂningkatnya sikap antipati terÂhadap proses penegakan huÂkum. Minimal, sambungnya, lembaga kehakiman di sini meÂnunjukkan keseriusan untuk membenahi diri. Hal itu, meÂruÂpaÂkan awal yang baik. “Perlu diÂikuti lembaga penegak hukun lainnya,†katanya.
Tapi, dia mewanti-wanti, meÂkaÂnisme pengambilan keÂpuÂtuÂsan lewat MKH mesti menganÂdung unsur obyektivitas tinggi. Soalnya, selain ada unsur dari MA, terdapat unsur luar yakni KY. Setidaknya, keterlibatan KY dalam proses pengambilan keÂputusan, menjadikan sebuah proÂses penindakan lebih berÂwarna alias variatif. Dengan beÂgitu, pesimisme masyarakat bahÂwa penindakan hakim masih berat sebelah, nantinya bisa diÂminimalisir.
Bukan Cuma Urusan KY Dan MA
Akhiruddin Mahjuddin, Koordinator Gerak Indonesia
Koordinator LSM GeraÂkan Rakyat Anti Korupsi (GeÂrak) Indonesia Akhiruddin MahÂjuddin menyatakan, hakim idealnya bebas dari segala keÂpentingan. Dengan begitu, kuaÂlitas putusan yang diambilnya terÂukur alias mencerminkan azas keadilan.
Dia menilai, masih tingginya angka pelaporan terhadap haÂkim menunjukkan, ada suatu yang salah dalam dunia peraÂdiÂlan kita. Untuk itu, diperlukan upaya intensif untuk meÂnangÂguÂlangi masalah tersebut. “BuÂkan MA dan KY saja yang haÂrus turun taÂngan. Semua koÂmÂponen henÂdakÂnya ambil bagian dalam meÂngonÂtrol hakim agar segala tinÂdaÂkanÂnya proÂfeÂsioÂnal,†tandasnya.
Akhiruddin menambahkan, pelaporan dugaan pelanggaran etika dan profesi hakim ke KoÂmisi Yudisial hendaknya selalu disikapi Mahkamah Agung seÂcara bijaksana. Dari situ, MA seÂbagai induk organisasi hakim, dapat menentukan langkah-langÂkah strategis dalam meÂningÂÂÂkatÂkan profesionalitas hakim.
Maka, sambung dia, intenÂsitas koordinasi antara KY dan MA hendaknya tidak sebatas ketika ada laporan dari masyaÂrakat. Atau menjelang digeÂlarÂnya proses sidang MKH. MeÂlainÂkan, senantiasa berjalan berÂiringan dalam upaya meÂngaÂwasi, menindak dan mengontrol profesionalisme hakim-hakim.
Dia menggemukakan, benÂtuk-bentuk penyimpangan kode etik dan profesi hakim tidak seÂmata diperoleh lewat laporan maÂsyarakat saja. Kualitas putuÂsan atau vonis yang diambil haÂkim pada persidangan suatu kaÂsus, juga bisa menjadi indikator dalam mengkategorikan tingkat profesionalisme hakim. “Jadi, ada banyak metode yang bisa diÂpakai dalam mengukur kuaÂlitas hakim,†tuturnya.
Tinggal nantinya, lembaga berÂÂwenang yakni KY dan MA menentukan, apakah di situ ada pelanggaran atau tidak. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: