Omongan Mahfud MD Tentang Atheis dan Komunis Pencitraan Nyapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 11 Juli 2012, 23:42 WIB
Omongan Mahfud MD Tentang Atheis dan Komunis Pencitraan Nyapres
mahfud md/ist
RMOL. Pernyataan Ketua MK Mahfud MD tentang diperbolehkannya penganut atheis dan komunis di Indonesia lebih didasari oleh dorongan untuk pencitraan politik.

"Dia kan sedang masuk bursa calon presiden, ada kemungkinan arahnya ke situ," ujar Pimpinan Taruna Muslim, Ustadz Alfian Tanjung seperti dikutip dari arrahmah.com (Rabu, 11/7).

Menurut penulis buku 'Mengganyang Komunis: Langkah & Strategi Menghadapi Kebangkitan PKI' itu, statemen yang disampaikan Mahfud MD kepada Perdana Menteri Jerman Angela Merkel itu jelas-jelas sangat berbahaya karena bertentangan dengan prinsip bangsa Indonesia yang meyakini eksistensi Tuhan. Logika Ketuhanan yang Maha Esa sangat bertolak belakang dengan atheis dan komunis.

"Semua agama akan menentang keberadaan komunis dan atheis," tegas Dosen di Uhamka ini.

Dia menambahkan, ideologi komunis maupun atheis tidak bisa eksis di Indonesia karena bertentangan dengan konstitusi. Tap MPRS No 25 Tahun 1966 dan UU No 27 tahun 1999 dengan tegas melarangan komunis dan atheis di Indonesia.

Seharusnya, kata dia, Mahfud MD tidak mengatakan memberikan hak hidup komunis dan atheis di hadapan Kanselir Jerman Angela Merkel, apalagi di negeri Jerman sendiri Nazi dilarang. Apabila negara setingkat jerman saja dapat melarang eksistensi dan aktifitas politik Nazi, maka menurutnya, Indonesia pun sangat wajar menerapkan peraturan sejenis bagi ideologi yang mengancam eksistensi negara dan hal tersebut tidaklah melanggar HAM.

"Jadi, di negara demokrasi pun ada batasan-batasan terhadap ideologi yang mempunyai catatan hitam terhadap suatu bangsa. Kalau di Jerman boleh, berarti di Indonensia tidak ada masalah melarang Komunis" tandas Ustadz Alfian.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA