Begitu ditegaskan Menteri Keuangan Agus Martowardojo kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 4/7).
"Bank Mutiara bisa baca hasil keputusannya, itu akan ditindaklanjuti kepada Bank Mutiara," kata dia.
Sudah jelas juga, kata dia, Lembaga Penjamin Simpanan mempersilakan Bank Mutiara melakukan pembayaran tersebut karena mempunyai posisi sebagai koorporasi yang bisa mengambil keputusan.
"Kalau pemerintah dalam posisi untuk tidak membayar lebih dahulu, karena kalau nanti aset-aset yang dibawa lari oleh pemilik Bank Century yang ada di dalam negeri dan di luar negeri bisa diperoleh, itu bisa dipakai sumber pembayaran kembali," jelasnya.
Terkecuali, kata dia, pemerintah akan membayarnya kalau ada keputusan hukum incraht dari Mahkamah Mahkamah Agung.
"Untuk membayar tentu akan kita perhatikan, tapi kita musti ada dasar hukumnya," tandasn dia.
Mekanisme pambayarannya bagaimana?"Nanti tanya ke Bank Mutiara," jawab dia.
[dem]
BERITA TERKAIT: