KORUPSI HAMBALANG

KPK: Anas Urbaningrum Bukan Saksi, Bukan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Selasa, 26 Juni 2012, 22:15 WIB
KPK: Anas Urbaningrum Bukan Saksi, Bukan Tersangka
anas urbaningrum/ist
RMOL. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang.

Demikian ditegaskan Jurubicara KPK Johan Budi SP, ketika ditanya tentang status Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan diperiksa besok (Rabu, 27/6). Jadi, status Anas besok bukan sebagai saksi apalagi tersangka.

"Masih penyelidikan, statusnya (Anas) untuk dimintai keterangan," jelas Johan kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa malam, 26/6).

Kasus penyelewengan proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang sudah ramai dibicarakan pertengahan tahun lalu. Bekas Bendara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menyebut Rp 100 miliar dari proyek Hambalang mengalir kepada para politisi Demokrat, salah satunya Anas Urbaningrum. Uang diberikan PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dua kontraktor pelaksana proyek tersebut, sebagai fee atas bantuan meloloskan proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

KPK sendiri sudah memeriksa hampir seratusan orang untuk mengungkap bukti-bukti korupsi dalam proyek Hambalang.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA