Korban Lapindo Kesal Dirugikan Politisasi Gugatan ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Rabu, 20 Juni 2012, 17:28 WIB
Korban Lapindo Kesal Dirugikan Politisasi Gugatan ke MK
ilustrasi
RMOL. Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penggunaan dana APBNP 2012 untuk penanganan lumpur Sidoarjo di luar area terdampak memperkeruh suasana dan bisa merugikan warga yang mestinya ketiban ganti rugi.
 
"Kami sebagai korban lumpur Lapindo melihat gugatan tersebut salah alamat, karena jika gugatan tersebut dikabulkan akan merugikan warga yang tinggal di luar area terdampak,” ujar Sekretaris Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL), Khairul Huda, dalam pernyataan pers tertulis, Rabu (20/6).
 
Khairul menilai, gugatan ke MK besar kemungkinan berbau politis karena pokok permasalahan yang digugat bukan mengedepankan kepentingan korban lumpur. Padahal korban hanya ingin menerima pembayaran sesuai ketentuan yang ditetapkan, bukan menambah masalah baru.
 
“Kalau target adanya gugatan tersebut untuk black campaign 2014, sangat keliru. Sebab justru masyarakat di luar area terdampak yang akan dirugikan. Saya pribadi sebagai korban Lapindo menentang upaya politisasi Lapindo, karena kami hanya ingin pembayaran selesai, bukan ikut-ikutan arus politik untuk menjegal Aburizal Bakrie atau siapapun,” tegas  Khairul.
 
Ia juga melihat, jika gugatan ini dikabulkan MK, bisa memicu konflik di Sidoarjo karena gugatan itu akan membuat warga di luar area terdampak tidak mendapatkan pembayaran dari pemerintah. Sementara untuk warga di area terdampak tetap akan memperoleh pembayaran dari PT Lapindo.
 
"Kalau memang itu tujuan di balik gugatan ke MK, kami sebagai korban akan menentang balik dan tidak akan bersimpati pada gerakan mereka, termasuk siapa di belakang aksi mereka,” tegas Khairul.
 
Sementara, kemarin MK berjanji akan melihat persoalan gugatan penggunaan dana APBNP 2012 untuk penanganan di luar area terdampak secara obyektif dan menghindari upaya politisasi kasus Lapindo.
 
Berdasarkan Perpres No 14/2007, penanganan bencana lumpur Sidoarjo dilakukan melalui dua pihak. Pihak pertama, PT Lapindo sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk menangani jual beli lahan, bantuan sosial dan lainnya di area terdampak. Pihak kedua, pemerintah RI melalui BPLS berwenang menangani bencana lumpur di luar area terdampak.
 
Hingga saat ini, keluarga Bakrie melalui PT Lapindo telah mengucurkan dana sebesar Rp 7,9 Triliun untuk penanganan di area terdampak. Sedangkan pemerintah RI melalui BPLS telah mengucurkan dana APBN sebesar Rp 4,676 triliun (realisasi kucuran APBN) dari total anggaran Rp 6,751 triliun sejak tahun 2007 hingga 2012. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA