Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf, dengan berbagai masukan dari IDI, PDUI, dan PDKI jelas tampak bahwa UU BPJS yang telah disahkan justru belum penetratif dalam pemahaman dokter, terutama dokter praktek umum selaku "
gatekeeper". Tarif dokter akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
"Ada berbagai kegelisahan yang timbul baik dari pihak Komisi IX maupun ketiga narasumber kami yang saya rasakan pada saat memimpin RDPU, termasuk tentang hal yang sangat mendasar seperti tarif dokter sebagai bagian integral yang tidak bisa dipisahkan dari penetapan besaran premi BPJS nanti," kata legislator Partai Demokrat yang juga dokter spesialis kejiwaan itu, dalam penjelasan persnya beberapa saat lalu (Selasa, 19/6).
Sekjen IDI menekankan bahwa dokter bukan materialistis, tetapi menuntut adanya rasionalitas, sehingga dalam penentuan tarif dokter pada skema premi BPJS perlu kajian yang mendalam dan melibatkan IDI beserta berbagai asosiasi dalam penyusunan RPP (Rancangan Peraturan Pelaksana) UU BPJS. Dan dokter memang mempunyai fungsi sosial dan terikat sumpah dokter tetapi juga tetap mempunyai fungsi ekonomi demi kelangsungan hidup diri dan keluarganya, juga fakta bahwa pendidikan dokter mahal yang dibiayai sendiri.
"Saya mengimbau agar poin-poin draft kesimpulan yang telah Komisi IX sepakati demi kesejahteraan dokter praktek umum sebagai '
gatekeeper' dari terlaksananya UU BPJS tidak hanya menjadi bunga-bunga rutinitas DPR, tetapi sungguh ada dampak positifnya," ujar Nova yang biasa disapa dengan Noriyu.
Dia berempati dengan berbagai masukan perhimpunan dokter dan tidak ingin dokter-dokter sampai "kurang gizi" padahal bekerja penuh risiko dengan potensi tuntutan hukum mencapai angka miliaran rupiah jika melakukan malpraktik, dan harus mampu melayani 238 juta penduduk Indonesia dalam utopia
universal coverage.
"Harus ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dan dokter adalah juga bagian dari masyarakat Indonesia yang tidak boleh dieksekusi dari kemegahan UU BPJS," ucapnya sambil menambahkan, ada 85.000 dokter umum di bawah naungan PDUI dan belum terlambat untuk memformulasikan kesejahteraan yang rasional dan berkeadilan.
Sosialisasi UU BPJS yang ditugaskan pemerintah kepada Tim Sosialisasi UU BPJS harus gencar dan penetratif ke seluruh "stakeholders", yang termasuk di dalamnya adalah juga para dokter, agar UU BPJS dapat terinternalisasi jauh sebelum BPJS I-Kesehatan diimplementasikan 1 Januari 2014.
Hadir dalam RDPU adalah dr.Prijo Sidipratomo, SpRad (Ketua Umum PB IDI 2009-2012), dr.Abraham Andi Padlan Patarai, MKes (Presidium Nasional Pengurus Pusat), dan dr. danasari (PDKI).
[ald]
BERITA TERKAIT: