Salah satu kasus dampak longgarnya pengamanan laut termasuk mudahnya buronan KPK, Neneng Sri Wahyuni, memasuki Indonesia melalui jalan tikus. Belum lagi kasus pengiriman TKI ilegal dan penyelundupan narkoba masuk wilayah RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mencermati hal itu. Menurut dia, dengan garis pantai lebih dari 81.000 Km dan luas laut 3,1 juta Km persegi, sistem pengamanan laut dan pantai RI sangat parah.
Diperlukan tata kelola kemaritiman yang baik. Saat ini ada 13 lembaga yang terlibat di laut atau pantai, yaitu TNI AL, Polri, PPNS Perhubungan, PPNS Bea Cukai, PPNS Imigrasi, PPNS Kehutanan, PPNS Diknas, PPNS Kementerian Kelautan, PPNS Lingkungan Hidup, Kejaksaan, BIN, Badan SAR, dan Bakorkamla .
"Kesemrawutan terjadi karena 13 lembaga itu memiliki Tupoksi yang kadang tumpang tindih satu sama lain. Kontrol di lapangan menjadi kabur, ditambah ego sektoral dari masing-masing lembaga, menambah lagi susahnya kordinasi," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan beberapa saat lalu (Senin, 18/6).
Masih menurut dia, saat ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah memformulasikan ulang kebijakan keamanan dan pertahanan maritim secara komprehensif dan terintegrasi. Distribusi kewenangan penegakan hukum dan pertahanan harus jelas agar tidak terjadi kesewenangan.
"Lalu tentukan
standard operating procedure (SOP) dan siapa leading sectornya. Saatnya sekarang dibentuk Indonesian Coast Guard yang cocok untuk kebutuhan pengamanan dan pertahanan Indonesia dalam penegakan hukum dan menjaga kedaulan NKRI," sarannya.
[ald]
BERITA TERKAIT: