Jurubicara Serikat Pengacara Rakyat, Habiburokhman, mengapresiasi KPK melakukan tangkap tangan kasus dugaan suap pegawai Pajak, Tommy Hindratno, dan seorang bernama, James Gunardjo, yang diisukan sebagai pegawai Bhakti Investama.
"Tapi saya harap KPK memperioritaskan penuntasan kasus-kasus
'big fish' seperti kasus Hambalang, kasus Wisma Atlet atau kasus BLBI," ucapnya dalam penjelasan persnya beberapa saat lalu (Rabu siang, 13/6).
Kasus Tommy Hindratno, ujar dia, mengingatkan pada aksi-aksi heroik KPK terdahulu. Sayangnya, sebagian besar kasus yang berawal aksi tangkap tangan tersebut merupakan kasus korupsi kelas teri yang nilai kerugian keuangan negaranya di bawah Rp 1 miliar seperti dalam kasus Jaksa Sistoyo yang barang buktinya hanya Rp 100 juta, Kasus Hakim Syarifudin yang barang buktinya Rp 250 juta, Hakim Imas di Bandung yang barang buktinya Rp 200 juta.
Secara teknis, aksi-aksi tangkap tangan transaksi suap tentu mempunyai nilai kesulitan yang lebih tinggi daripada menuntaskan kasus yang sudah terang benderang, seperti kasus Hambalang. Dalam aksi tangkap tangan tentu harus disiapkan skenario pemantauan dan penjebakan yang detail dan didukung perangkat berteknologi tinggi agar bisa didapatkan alat bukti untuk menjerat pelaku.
"Yang agak aneh, aksi-akssi tangkap tangan ini sering terjadi pada saat KPK tengah disorot karena dinilai lambat dalam mengusut kasus korupsi skala besar," ujarnya.
Dengan kondisi SDM yang minim seperti dikeluhkan KPK selama ini, harusnya KPK memprioritaskan penuntasan kasus-kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang besar.
"Lebih baik begitu daripada sibuk melakukan aksi tangkap tangan ala detektif di film-film Hollywood, namun ternyata nilai kerugian keuangan negaranya kecil," sebut pengacara muda itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: