Info dari Samad, Politisi akan Nyusul Wa Ode

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 13 Juni 2012, 12:40 WIB
Info dari Samad, Politisi akan Nyusul Wa Ode
wa ode nurhayati
RMOL. Dugaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menetapkan tersangka baru menyusul Wa Ode Nurhayati dan dan Fahd A. Rafiq dalam kasus alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) sudah terundus sejak awal bulan lalu. Wa Ode saat ini sudah menjelani persidangan sebagai terdakwa.

Hari ini, Ketua KPK Abraham Samad menguatkan dugaan tersebut. "Pasti ada (tersangka baru). Bukan pejabat negara, mungkin dari politisi," ujar Abraham di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 13/6).

Tersangka PPID yang baru tak lepas dari nama yang terlibat langsung dalam transaksi suap menyuap sebesar Rp 6,9 miliar kepada Wa Ode.

Adalah Haris Surahman, pengusaha yang juga kader Partai Golkar diduga sebagai orangnya. Karena selama ini KPK menduga Haris yang menyerahkan uang suap kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lainnya bernama Syarif Achmad.

Uangnya sendiri disebut milik Fahd A Rafik. Uang dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Wa Ode sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010. Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fahd dan Haris mendapatkan proyek PPID di tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Kesepakatan yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran PPID sebesar Rp40 miliar.

Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima PPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA