DPR Diminta Tugaskan BPK Audit Tiga BUMN Farmasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 13 Juni 2012, 02:15 WIB
DPR Diminta Tugaskan BPK Audit Tiga BUMN Farmasi
ilustrasi
RMOL. Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar menugaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) farmasi yang ditengarai kerap menimbulkan kerugian uang negara. Ketiga BUMN tersebut adalah PT Biofarma (Persero), PT Kimia Farma (Persero) Tbk dan PT Indofarma (Persero) Tbk.

Desakan itu sudah disampaikan IAW kepada pimpinan DPR RI melalui sepucuk surat bernomor 36/Pendiri IAW/VI/2012 tertanggal 11 Juli. Surat serupa juga dikirim IAW kepada Ketua BPK kemarin (Selasa, 12/6) dan sudah diterima oleh bagian Setjen.

"Dalam tahun buku 2008 sampai dengan tahun 2010 ditemukan banyak hal-hal yang merugikan keuangan negara dalam ketiga BUMN Farmasi tersebut," kata Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi (Selasa, 12/6).

Kerugian negara pada Biofarma, beber dia dalam suratnya, setidaknya terjadi pada pengadaan barang dan jasa pada semester I tahun 2008 dan 2009 senilai Rp9,2 miliar dimana pengadaannya dilakukan tidak melalui pelelangan. Pengadaan tersebut juga merupakan pembelian berulang (repeat order).

Selain itu, Komisaris dan Direksi Biofarma tidak dapat mempertanggung-jawabkan pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi asset Biofarma, padahal mereka melakukannya melalui kantor notaris dengan biaya sebesar Rp1,7 miliar. Belum lagi, untuk melakukan jamuan tamu dalam rangka kegiatan monitoring penjualan vaksin imunisasi kepada Departemen Kesehatan tahun 2008 dan 2009 Direksi Biofarma menghambur-hamburkan uang Rp277,5 juta.

"Direksi Biofarma diduga sangat kuat terkait dengan proyek-proyek pengadaan dalam kaitan penelitian untuk penanggulangan flu burung, seperti pengadaan sample telur untuk riset yang dipasok dari Hongkong melalui jejaring perusahaan terdakwa M Nazaruddin yang diduga terjadi karena KKN dan sarat dengan perbuatan melawan hukum," sebut Iskandar.

Sementara di Biofarma, ada laporan Rp81,9 akun piutang dan arus kas masuk PT Kimia Farma yang tidak valid. Pembuatan dan pelaksanaan perjanjian kerjasama pemasaran PT Kimia Farma dengan PT Pharmasolindo tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara dirugikan Rp 1,3 miliar.

"Pembayaran biaya representasi PT Kimia Farma dan PT KFTD sebesar Rp 4,8 miliar sehingga PT Kimia Farma rugi minimal sebesar Rp1,1 milar atas pembayaran biaya representasi kepada Direksi dan Manajer. Selain itu terjadi pengeluaran PT KFTD minimal sebesar Rp3,6 miliar untuk pembayaran biaya representasi Direksi dan Manajer tidak dapat diyakini keabsahannya.

"Kami meminta DPR menugaskan BPK RI untuk melakukan audit Ketahanan farmasi terhadap seluruh BUMN dan anak-anak perusahaan BUMN yang terkait dengan Kefarmasian dan institusi negara lainnya dalam waktu yang secepat-cepatnya," demikian Iskandar.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA