Uang Rakyat Kok Digunakan untuk Biayai Urusan Lapindo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/muhammad-q-rusydan-1'>MUHAMMAD Q RUSYDAN</a>
LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN
  • Rabu, 13 Juni 2012, 00:07 WIB
Uang Rakyat Kok Digunakan untuk Biayai Urusan Lapindo
lapindo/ist
RMOL. Disahkannya Pasal 18 UU APBNP 2012 soal ganti rugi kasus Lapindo APBD sangat disayangkan. Pasalnya, dengan pasal ini, berarti negara harus membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo yang tidak masuk daerah terdampak.

Demikian disampaikan Gurubesar Ilmu Politik UI, Iberamsjah dalam diskusi bertajuk “Pejabat Teri Pajak Ditangkap, Pejabat dan Penyuap Kakap Dibiarkan” yang digelar Rumah Perubahan 2.0, Selasa (12/6).

"Uang rakyat kok buat biayain urusan perusahaan? wah itu tidak boleh," katanya.

Lalu siapa yang harus bertanggung jawab?

"Penanggung jawabnya ya Bakrie Grup," tutupnya. [arp]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA