"KPK hanya boleh menangani Tommy jika kasus itu membongkar mafia pajak, membongkar siapa wajib pajaknya, atasan-atasan Tommy yang menerima atau memberikan jalan untuk penggelapan pajak," terang pakar hukum pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, dalam diskusi di Rumah Perubahan 2.0, Komplek Duta Merlin, Jakarta Pusat, Selasa (12/6).
Menurut Yenti, KPK juga harus memaknai betul kata "mafia pajak" dalam kasus Tommy.
"Kasus mafia pajak itu konspirasi besar, jadi harus dibuka semua, baru KPK pantas untuk fokus ke kasus ini meski jadi terpecah-pecah" katanya.
Ia juga mengimbau agar kasus Tommy tidak menjadi pengalihan isu dan hanya untuk menaikkan citra kinerja KPK.
"Menurut saya aneh jika fokus ke Tommy tapi sangat lamban kepada Hambalang dan tidak tuntas ke wisma atlit," sambungnya lagi.
Sementara, Ketua KPK, Abraham Samad, kemarin, mengatakan, kasus suap yang diduga libatkan PT Bhakti Investama, dengan orang suruhannya yang bernama James Gunardjo, dianggap KPK bukan perkara kecil.
"Mungkin suapnya kecil, tapi ini visi misi KPK untuk membongkar mafia pajak," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 11/6).
[ald]
BERITA TERKAIT: