RMOL. Ketua Tim Pemburu Koruptor Darmono mengaku sudah lama mengetahui keberadaan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sherny Kojongian berada di Amerika Serikat.
‘’Walau tahu dia di Amerika SeÂÂrikat (AS), nggak mungkin biÂÂÂsa menangkap seenaknya. Tapi haÂrus melalui proses. Itu kan panÂÂjang, melalui hubungan huÂkum dua negara,’’ ujar DarÂmono keÂpaÂda’Rakyat Merdeka, keÂmarin.
Seperti diketahui, buronan BLBI terkait kasus Bank BHS Sherny Kojongian ditangkap InÂterpol di San Francisco, AS, peÂkan lalu. Dia merugikan negara seÂbesar Rp 1,950 triliun. Sherny meÂlarikan diri ke negeri Paman Sam pada 2002, saat proses perÂsidangan berjalan.
Darmono selanjutnya mengaÂtaÂkan, yang membuat lama peÂnangkapan itu gara-gara dilakuÂkan dulu upaya-upaya perjanjian ekstradisi dan sebagainya.
‘’Semuanya itu melalui proses yang cukup panjang. Maka akhirÂÂnya ditangkap pekan lalu. SeÂÂlanÂjutÂnya segera diekstradisi. SekaÂrang terus dilakukan koorÂdinasi deÂngan otoritas AS untuk melanÂcarÂÂkan proses tersebut,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Ya, kita masih koordinasi. Menunggu konfirmasi dari sana. Yang kami lakukan tentunya persiapan secara teknis. Itu sudah kami laksanakan.
Persiapan secara teknis apa saja?
Misalnya, kami menyiapkan suÂrat perintah terkait dengan peÂlaksanaan tuntutan pengaÂdilan, suÂrat penangkapan, dan seÂbaÂgainya. Itu kan harus diÂsiapkan.
Apa sudah disiapkan ruangan tahanan untuk Sherny?
Kalau masalah tempat di Lembaga Pemasyarakatan sudah banyak tempat kok. Bisa saja ditempatkan di Pondok Bambu atau di mana saja. Banyak tempat kok. Nggak harus menyiapkan seÂcaÂra khusus. Yang penting peÂnyiaÂpan secara teknis dan admiÂnistrasi secara formal sudah disiapkan.
Persiapan administrasinya apa saja?
Persiapan administrasinya, suÂrat persiapan pelaksanaan puÂÂtusan hakim dan berita acaÂranya.
Itu tidak butuh lama kan?
Betul. Berita acaranya seÂbentar saja kok. Persiapan berita acaraÂnya tinggal menandaÂtangaÂni saja kok.
Apa yang membuat proses pemulangan memakan waktu?
Ya, karena semuanya harus meÂlalui aturan hukum negara. SeÂtiap negara kan punya aturan huÂkum masing-masing yang harus dipenuhi. Tentu aturan hukum di negara lain kan harus dipenuhi dan aturan hukum di negara kita harus disempurnakan dan diÂlengkapi.
Apakah aturan hukum pemulangan dari Amerika Serikat sulit?
Mudah-mudahan tidak sesulit seperti di Australia.
Biasanya memakan waktu berapa lama pemulangan buÂronan seperti ini?
Pokoknya tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya. Insya Allah semoga diberikan kemudahan.
Sherny melarikan diri 10 tahun, kenapa lama sekali baru ditangkap?
Lama karena dia punya hak hukum di Amerika Serikat. WakÂtu dia masuk ke Amerika memÂbawa dokumen-dokumen yang lengkap, sehingga terdaftar sebaÂgai penduduk sementara. KemuÂdiÂan dia menjadi penduduk deÂngan status permanent resident. Itu yang membuat prosesnya menjadi lama.
Berarti keberadaan Sherny sudah lama diketahui dong?
Ya. Walau kita tahu dia di sana, nggak mungkin bisa menangkap seenaknya. Tapi harus melalui proses. Itu kan panjang, melalui hubungan hukum dua negara. Kemudian dilakukan upaya-upaya perjanjian ekstradisi dan sebagainya. Semuanya melalui proses yang cukup panjang.
Apakah ada orang kejaksaan yang dikirim ke AS untuk memÂperlancar pemulangan ini?
Kami memproses pemulangan ini melalui bantuan lembaga di sana. Ada Kedutaan Besar, perÂwaÂkilan Interpol, itu yang memÂbantu. Tidak harus ke sana. Hal-hal yang teknis mengenai pemuÂlaÂngan tersebut kan bisa dibicaÂraÂkan melalui telepon, surat-menyurat, dan sebagainya.
Kepergian Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto ke Amerika tidak terkait kasus ini?
O bukan. Itu kaitannya dengan masalah hukum lain.
Kerugian dalam perkara itu sudah ditutup semuanya oleh peÂrusahaan tempatnya dulu bekerja. Sekarang tinggal menjalani piÂdananya saja. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: