WAWANCARA

Darmono: Buronan BLBI Itu Sudah Lama Diketahui Di Amerika Serikat

Selasa, 12 Juni 2012, 09:32 WIB
Darmono: Buronan BLBI Itu Sudah Lama Diketahui Di Amerika Serikat
Darmono

RMOL. Ketua Tim Pemburu Koruptor  Darmono mengaku sudah lama mengetahui keberadaan buronan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia  (BLBI) Sherny Kojongian berada di Amerika Serikat.

‘’Walau tahu dia di Amerika Se­­rikat (AS), nggak mungkin bi­­­sa menangkap seenaknya. Tapi ha­rus melalui proses. Itu kan pan­­jang, melalui hubungan hu­kum dua negara,’’ ujar Dar­mono ke­pa­da’Rakyat Merdeka, ke­marin.  

Seperti diketahui, buronan  BLBI terkait kasus Bank BHS Sherny Kojongian ditangkap In­terpol di San Francisco, AS, pe­kan lalu. Dia merugikan negara se­besar Rp 1,950 triliun. Sherny  me­larikan diri ke negeri Paman Sam pada 2002, saat proses per­sidangan berjalan.

Darmono selanjutnya menga­ta­kan, yang membuat lama pe­nangkapan itu gara-gara dilaku­kan dulu upaya-upaya perjanjian ekstradisi dan sebagainya.

‘’Semuanya itu melalui proses yang cukup panjang. Maka akhir­­nya ditangkap pekan lalu. Se­­lan­jut­nya segera diekstradisi.  Seka­rang terus dilakukan koor­dinasi de­ngan otoritas AS untuk melan­car­­kan proses tersebut,’’ paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Apa yang dilakukan Keja­gung menjelang pemu­la­ng­an Sherny dari Amerika Serikat?

Ya, kita masih koordinasi. Menunggu konfirmasi dari sana. Yang kami lakukan tentunya persiapan secara teknis. Itu sudah kami laksanakan.


Persiapan secara teknis apa saja?

Misalnya, kami menyiapkan su­rat perintah terkait dengan pe­laksanaan tuntutan penga­dilan, su­rat penangkapan, dan se­ba­gainya. Itu kan harus di­siapkan.


Apa sudah disiapkan ruangan tahanan untuk Sherny?

Kalau masalah tempat di Lembaga Pemasyarakatan sudah banyak tempat kok. Bisa saja ditempatkan di Pondok Bambu atau di mana saja. Banyak tempat kok.  Nggak harus menyiapkan se­ca­ra khusus. Yang penting pe­nyia­pan secara teknis dan admi­nistrasi secara formal sudah disiapkan.


Persiapan administrasinya apa saja?

Persiapan administrasinya, su­rat persiapan pelaksanaan pu­­tusan hakim dan berita aca­ranya.


Itu tidak butuh lama kan?

Betul. Berita acaranya se­bentar saja kok. Persiapan berita acara­nya tinggal menanda­tanga­ni saja kok.


Apa yang membuat proses pemulangan memakan waktu?

Ya, karena semuanya harus me­lalui aturan hukum negara. Se­tiap negara kan punya aturan hu­kum masing-masing yang harus dipenuhi. Tentu aturan hukum di negara lain kan harus dipenuhi dan aturan hukum di negara kita harus disempurnakan dan di­lengkapi.


Apakah aturan hukum pemulangan dari Amerika Serikat sulit?  

Mudah-mudahan tidak sesulit seperti di Australia.


Biasanya memakan waktu berapa lama pemulangan bu­ronan seperti ini?

Pokoknya tunggu saja. Mudah-mudahan secepatnya. Insya Allah semoga diberikan kemudahan.


Sherny melarikan diri 10 tahun, kenapa lama sekali baru ditangkap?

Lama karena dia punya hak hukum di Amerika Serikat.  Wak­tu dia masuk ke Amerika  mem­bawa dokumen-dokumen yang lengkap, sehingga terdaftar seba­gai penduduk sementara. Kemu­di­an dia menjadi penduduk de­ngan status permanent resident.   Itu yang membuat prosesnya  menjadi lama.   


Berarti keberadaan Sherny sudah lama diketahui dong?

Ya. Walau kita tahu dia di sana, nggak mungkin bisa menangkap seenaknya. Tapi harus melalui proses. Itu kan panjang, melalui hubungan hukum dua negara. Kemudian dilakukan upaya-upaya perjanjian ekstradisi dan sebagainya. Semuanya melalui proses yang cukup panjang.


Apakah ada orang kejaksaan yang dikirim ke AS untuk mem­perlancar pemulangan ini?

Kami memproses pemulangan ini melalui  bantuan lembaga di sana. Ada Kedutaan Besar, per­wa­kilan Interpol, itu yang mem­bantu. Tidak harus ke sana. Hal-hal yang teknis mengenai pemu­la­ngan tersebut kan bisa  dibica­ra­kan melalui telepon, surat-menyurat, dan sebagainya.


Kepergian Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto ke Amerika tidak terkait kasus ini?

O bukan. Itu kaitannya dengan masalah hukum lain.


Bagaimana dengan keka­ya­an Sherny, apakah nanti disita?

Kerugian dalam perkara itu sudah ditutup semuanya oleh pe­rusahaan tempatnya dulu bekerja. Sekarang tinggal menjalani pi­dananya saja. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA