Gepak: Hukuman Koruptor Minimal Seumur Hidup, Maksimal Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 08 Juni 2012, 19:03 WIB
Gepak: Hukuman Koruptor Minimal Seumur Hidup, Maksimal Mati
Thoriq Mahmud/ist
RMOL. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak) terus mendesak pemerintah agar menajamkan UU Tipikor menjadi UU dengan sanksi hukuman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. Hal itu penting dilakukan sebagai efek jera bagi para pelakunya.

"Untuk memberantas korupsi harus ada upaya yang keras. Kami mendesak ada hukuman mati terhadap pelaku korupsi," kata Ketua Gepak, Thoriq Mahmud, saat membuka Kongres I Gepak di Gedung Pusdiklat Mensesneg, Jakarta Selatan, seperti tertulis di rilis yang dikirimkannya, Jumat (8/6/).

Lanjut Thoriq, untuk mencegah korupsi maka menumbuhkan tata kehidupan masyarakat yang transparan dan akuntabel harus terus dilakukan. Kata dia, dampak dari kejahatan korupsi lebih berbahaya dari kejahatan teroris. Koruptor telah membunuh rakyat Indonesia secara perlahan.

Thoriq menambahkan, Gepak yang lahir tiga tahun lalu, fokus pada upaya pencegahan korupsi. Pencegahan dilakukan dengan menggelar bermacam kegiatan pendidikan anti korupsi. Hal itu dilakukan mulai dari sasaran siswa di sekolah-sekolah.

"Itu dilakukan untuk memotong generasi yang korup," lugasnya.

Kongres pertama Gepak digelar untuk mematangkan program pendidikan anti korupsi. Rencananya, Gepak juga akan mendeklarasikan "Sumpah Pemuda Jilid Dua" pada kesempatan itu. Hadir dalam pembukaan kongres mewakil KPK, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Dedi Arahim. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA