KPK Dalami Laporan Bekas Istri Pejabat BIN

Mabes Polri Memastikan Tak Mau Ikut Campur

Selasa, 05 Juni 2012, 10:49 WIB
KPK Dalami Laporan Bekas Istri Pejabat BIN
komisi pemberantas korupsi
Kecil Besar

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi belum bergerak cepat menindaklanjuti laporan Anita Agnes Alex, bekas istri Brigjen Yuskam.

ANITA Agnes Alex­an­dra mela­porkan bekas suaminya ke KPK. Menurut Agnita, bekas suaminya itu memperoleh harta miliaran rupiah saat men­jabat Direktur Satuan Polisi Air dan Udara Polda Riau. Kini, Yus­kam menjabat Direktur Ke­ja­hatan Ekonomi Deputi Bidang Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN).

Agnes meminta KPK meneli­sik harta Yuskam berupa rumah, properti, apar­te­men, deposito dan investasi. Dia juga menyoal uang 2,5 miliar Yuskam untuk mem­beli apartemen.

Menurut Agnes, penghasilan Yus­kam tidak mungkin cukup untuk membeli apartemen ter­sebut.  “Apakah polisi bisa mem­beli apartemen seharga 2,5 miliar rupiah lebih,” tegasnya.

Menanggapi langkah Agnes itu, Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nya­takan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Tapi, dia bu­ru-buru menambahkan, KPK tidak bisa terburu-buru menyim­pul­kan ada pelanggaran.

Langkah pertama, penyidik KPK akan memvalidasi laporan. Apa saja bukti-bukti yang diser­takan dalam laporan tersebut. Apa­kah bukti-bukti itu cukup kuat untuk ditindaklanjuti, akan diten­tukan pada tahap ini.

“Se­telah itu, barulah kami me­lang­kah pada pengumpulan bukti lain dan pemanggilan saksi-saksi. Jadi, sampai saat ini kami belum mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.

Menurut Johan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yuskam sudah disam­paikan sejak 27 Januari 2012.

Akan tetapi, Johan be­lum bisa mengemukakan, apa­kah harta itu hasil gratifikasi. Soal­nya, dugaan gratifikasi tersebut masih diproses.

Kadiv Humas Polri Ir­jen Saud Usman Nasution me­nya­takan, kepolisian tidak ikut cam­pur mengenai laporan tersebut.

Polri menye­rah­kan prosesnya kepada KPK. “Itu urusan KPK, nanti akan ber­proses,” ujarnya.

Terkait laporan Agnes me­ngenai dugaan penganiayaan terh­adap dua anaknya, Saud me­nya­takan, hingga saat ini polisi belum memeriksa Yuskam selaku ter­lapor.

Menurut Saud, peme­rik­saan terlapor akan dilaksanakan polisi setelah selesai mengorek  ke­te­rangan Agnes.

“Kami periksa pe­lapornya dulu untuk mem­buk­tikan apa yang dikata­kan­nya,” ujar dia.

Yuskam menyayangkan lang­kah bekas istrinya yang mem­buka persoalan ini ke publik. Yus­kam menduga, laporan-laporan Agnes dilatari upaya merebut dua anak yang sejak tahun 2004 diasuh­nya.

Dia pun menampik se­mua tudingan Agnes. “Tidak ada itu,” ucapnya saat dikon­fir­masi.

Secara terpisah, bekas kuasa hukum Agnes, Tumbu Saraswati mem­benarkan, kliennya pernah melaporkan dugaan peng­aniayaan itu kepada Ani Yu­dho­yono, istri Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono.

Tetapi, Tumbu yang kini ko­mi­sioner Komnas HAM, mengaku tidak mengetahui tin­dak­lan­jut laporan dugaan penganiayaan anak berusia 14 dan 12 tahun itu.

KPK Tak Sebatas Terima LHKPN

Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III

Anggota Komisi III DPR Sya­­rifuddin Suding meminta KPK cermat menelusuri La­por­an Harta Kekayaan Penye­leng­gara Negara (LHKPN). Bukan tak mungkin, LHKPN yang di­sampaikan ke KPK tidak sesuai kondisi kekayaan pejabat se­sung­guhnya.

“Dengan begitu, dugaan pe­nyelewengan yang terjadi bisa lebih cepat diidentifikasi,” ka­tanya, kemarin.

Dia menyatakan, ke­jang­gal­an harta pejabat semestinya se­gera ditelusuri Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi. “KPK hen­dak­nya langsung mengecek du­gaan penyelewengan,” tan­das anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura ini.

Sehingga, kasus-kasus du­ga­an gratifikasi tidak berlarut-la­rut. Peran bidang LHKPN di KPK, ingatnya, juga tidak se­ba­tas menerima laporan semata. “Tidak sebatas berperan ad­mi­nis­tratif. Tapi, lebih memberi kon­tribusi ke arah penertiban dan penegakan hukum,” tegas­nya.

Syarifuddin memahami, upa­ya tersebut tidak mudah bagi Ko­misi Pemberantasan Korup­si. Namun setidaknya, upaya me­nuju penegakan hukum yang lebih positif mesti dilakukan lembaga superbodi ini.

Menyikapi laporan Anita Ag­nes Alexandra, Syarifuddin me­nyatakan, idealnya laporan itu disikapi secara obyektif. Motif pelapor hendaknya juga diung­kap secara transparan. Sehing­ga, proses hukum yang diambil menjadi proporsional.

Tapi, laporan mengenai gra­ti­fikasi juga tidak boleh dike­sam­pingkan begitu saja. Ke­mung­kinan adanya unsur gra­tifikasi di situ, menurutnya, sa­ngat terbuka. Karena itu, kasus ini sepatutnya jadi pem­be­lajar­an bagi pejabat negara lain. Tidak hanya bagi pejabat ke­polisian.   

Yang lebih penting, me­nurut­nya, pengusutan dugaan grati­fi­kasi tak boleh berhenti sampai pada laporan bekas istri Brigjen Polri itu. “Kemungkinan ada­nya dugaan gratifikasi yang le­bih besar, bisa ditemukan lewat ke­cermatan menelusuri LHKPN,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA