KPK Dalami Laporan Bekas Istri Pejabat BIN

Mabes Polri Memastikan Tak Mau Ikut Campur

Selasa, 05 Juni 2012, 10:49 WIB
KPK Dalami Laporan Bekas Istri Pejabat BIN
komisi pemberantas korupsi

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi belum bergerak cepat menindaklanjuti laporan Anita Agnes Alex, bekas istri Brigjen Yuskam.

ANITA Agnes Alex­an­dra mela­porkan bekas suaminya ke KPK. Menurut Agnita, bekas suaminya itu memperoleh harta miliaran rupiah saat men­jabat Direktur Satuan Polisi Air dan Udara Polda Riau. Kini, Yus­kam menjabat Direktur Ke­ja­hatan Ekonomi Deputi Bidang Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN).

Agnes meminta KPK meneli­sik harta Yuskam berupa rumah, properti, apar­te­men, deposito dan investasi. Dia juga menyoal uang 2,5 miliar Yuskam untuk mem­beli apartemen.

Menurut Agnes, penghasilan Yus­kam tidak mungkin cukup untuk membeli apartemen ter­sebut.  “Apakah polisi bisa mem­beli apartemen seharga 2,5 miliar rupiah lebih,” tegasnya.

Menanggapi langkah Agnes itu, Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nya­takan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Tapi, dia bu­ru-buru menambahkan, KPK tidak bisa terburu-buru menyim­pul­kan ada pelanggaran.

Langkah pertama, penyidik KPK akan memvalidasi laporan. Apa saja bukti-bukti yang diser­takan dalam laporan tersebut. Apa­kah bukti-bukti itu cukup kuat untuk ditindaklanjuti, akan diten­tukan pada tahap ini.

“Se­telah itu, barulah kami me­lang­kah pada pengumpulan bukti lain dan pemanggilan saksi-saksi. Jadi, sampai saat ini kami belum mengagendakan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.

Menurut Johan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yuskam sudah disam­paikan sejak 27 Januari 2012.

Akan tetapi, Johan be­lum bisa mengemukakan, apa­kah harta itu hasil gratifikasi. Soal­nya, dugaan gratifikasi tersebut masih diproses.

Kadiv Humas Polri Ir­jen Saud Usman Nasution me­nya­takan, kepolisian tidak ikut cam­pur mengenai laporan tersebut.

Polri menye­rah­kan prosesnya kepada KPK. “Itu urusan KPK, nanti akan ber­proses,” ujarnya.

Terkait laporan Agnes me­ngenai dugaan penganiayaan terh­adap dua anaknya, Saud me­nya­takan, hingga saat ini polisi belum memeriksa Yuskam selaku ter­lapor.

Menurut Saud, peme­rik­saan terlapor akan dilaksanakan polisi setelah selesai mengorek  ke­te­rangan Agnes.

“Kami periksa pe­lapornya dulu untuk mem­buk­tikan apa yang dikata­kan­nya,” ujar dia.

Yuskam menyayangkan lang­kah bekas istrinya yang mem­buka persoalan ini ke publik. Yus­kam menduga, laporan-laporan Agnes dilatari upaya merebut dua anak yang sejak tahun 2004 diasuh­nya.

Dia pun menampik se­mua tudingan Agnes. “Tidak ada itu,” ucapnya saat dikon­fir­masi.

Secara terpisah, bekas kuasa hukum Agnes, Tumbu Saraswati mem­benarkan, kliennya pernah melaporkan dugaan peng­aniayaan itu kepada Ani Yu­dho­yono, istri Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono.

Tetapi, Tumbu yang kini ko­mi­sioner Komnas HAM, mengaku tidak mengetahui tin­dak­lan­jut laporan dugaan penganiayaan anak berusia 14 dan 12 tahun itu.

KPK Tak Sebatas Terima LHKPN

Syarifuddin Suding, Anggota Komisi III

Anggota Komisi III DPR Sya­­rifuddin Suding meminta KPK cermat menelusuri La­por­an Harta Kekayaan Penye­leng­gara Negara (LHKPN). Bukan tak mungkin, LHKPN yang di­sampaikan ke KPK tidak sesuai kondisi kekayaan pejabat se­sung­guhnya.

“Dengan begitu, dugaan pe­nyelewengan yang terjadi bisa lebih cepat diidentifikasi,” ka­tanya, kemarin.

Dia menyatakan, ke­jang­gal­an harta pejabat semestinya se­gera ditelusuri Komisi Pem­be­ran­tasan Korupsi. “KPK hen­dak­nya langsung mengecek du­gaan penyelewengan,” tan­das anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura ini.

Sehingga, kasus-kasus du­ga­an gratifikasi tidak berlarut-la­rut. Peran bidang LHKPN di KPK, ingatnya, juga tidak se­ba­tas menerima laporan semata. “Tidak sebatas berperan ad­mi­nis­tratif. Tapi, lebih memberi kon­tribusi ke arah penertiban dan penegakan hukum,” tegas­nya.

Syarifuddin memahami, upa­ya tersebut tidak mudah bagi Ko­misi Pemberantasan Korup­si. Namun setidaknya, upaya me­nuju penegakan hukum yang lebih positif mesti dilakukan lembaga superbodi ini.

Menyikapi laporan Anita Ag­nes Alexandra, Syarifuddin me­nyatakan, idealnya laporan itu disikapi secara obyektif. Motif pelapor hendaknya juga diung­kap secara transparan. Sehing­ga, proses hukum yang diambil menjadi proporsional.

Tapi, laporan mengenai gra­ti­fikasi juga tidak boleh dike­sam­pingkan begitu saja. Ke­mung­kinan adanya unsur gra­tifikasi di situ, menurutnya, sa­ngat terbuka. Karena itu, kasus ini sepatutnya jadi pem­be­lajar­an bagi pejabat negara lain. Tidak hanya bagi pejabat ke­polisian.   

Yang lebih penting, me­nurut­nya, pengusutan dugaan grati­fi­kasi tak boleh berhenti sampai pada laporan bekas istri Brigjen Polri itu. “Kemungkinan ada­nya dugaan gratifikasi yang le­bih besar, bisa ditemukan lewat ke­cermatan menelusuri LHKPN,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA