"Kita lihat sekarang ini, Partai NasDem posisinya sudah semakin naik. Kalau tidak nomor 4 nomor 5," kata Akbar, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin, (4/6).
Namun, untuk bisa mengajukan pasangan capres-cawapres, kata Akbar, Partai Nasdem dan juga partai lain harus menunggu seperti apa aturan yang akan diterapkan pada 2014 mendatang.
Apakah tetap menggunakan UU Pilpres yang lama dimana partai atau gabungan partai yang mempunyai 20 persen kursi di DPR yang bisa mencalonkan. Atau direvisi naik 2,5 persen atau turun 15 persen.
"Nanti UU Pilpresnya kita lihat," ungkapnya menambahkan dengan memperhatikan UU Pilpres ini nanti, akan bisa dibaca seperti apa mekanisme pencapresan tersebut.
Hasil survei Lembaga Survei Indonesia yang dirilis 11 Maret lalu, menempatkan NasDem di posisi keempat dengan perolehan 5,9 persen. Sedangkan peringkat pertama sampai ketiga diduduki, Golkar dengan 17,7 persen, PDIP dengan 13,6 persen, dan Demokrat 13,4 persen. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: