"Itu (keputusan mewakafkan) kan hak prerogatif Mas Tris sebagai pemilik. Saya tidak tahu apakah memang Mas Tris pernah memberikan ke PAN atau tidak," jelas Ketua Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah Syafruddin Anhar kepada Rakyat Merdeka Online (Minggu, 3/6).
Meski begitu, Syafruddin mengaku sudah membaca dokumen dan surat-surat terkait dengan status gedung yang dijadikan sebagai kantor PAN tersebut. Dalam surat itu disebutkan, bahwa PAN hanya meminjam. "(Itu hanya) perjanjian pinjam-pakai yang habis tanggal 24 April 2010," ungkapnya.
Tapi, kalau Hatta Rajasa Cs masih ngotot mengklaim bahwa gedung tersebut sudah dihibahkan Soetrino Bachir, Syafruddin menenatang agar polemik status kepemilikan gedung itu diselesaikan lewat jalur hukum.
"Kalau memang itu milik PAN, ya silakanlah pakai jalur hukum. Tapi nggak enaklah, masak PAN mau ribut dengan Muhammadiyah pakai proses hukum. Baik-baiklah, silaturrahim, (diselesaikan secara) keleluargaan gitu," demikian Syafruddin.
Sebelumnya, Ketua DPP PAN Asman Abnur menegaskan, bahwa gedung itu sudah dihibahkan SB ke PAN.
Meski begitu, seperti dikutip dari JPNN, PAN tidak mau berpolemik dengan Muhammadiyah. Asman mengatakan, dirinya sudah bertemu dengan Sekjen dan sejumlah ketua PP Muhammadiyah. Mereka juga secepatnya akan membicarakan itu dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
"Ketika suatu aset diberikan kepada dua orang, perlu dicari solusinya. Insya Allah, pasti ada," ujar Asman. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: