Demikian disampaikan Ketua Umum DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem, Effendi Syahputra kepada Rakyat Merdeka Online (Rabu, 30/5).
"Kami tadi mendaftarkan permohonan uji materi UU Pemilu di MK. Jadi UU Pemilu yang kita daftarkan sebulan lalu sekarang sudah ada nomornya. Yaitu UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Untuk itu kita sempurnakan gugatannya," jelasnya.
Effendy menjelaskan, pada Kamis (19/4) bulan lalu, pihaknya hanya mendaftarkan gugatan atas Pasal 8 ayat 1 dari UU yaitu tentang Verifikasi Partai Politik (Parpol). Pasal itu dipandang diskriminasi karena partai politik peserta pemilu pada Pemilihan Umum terakhir yaitu 2009 lalu yang memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional lansgung ditetapkan sebagai peserta pemilu selanjutnya, yaitu pada 2014 mendatang. Artinya, sembilan partai yang ada di DPR saat ini tidak lagi mengikuti tahap verifikasi.
"Cuma sekarang sudah lebih lengkap. Kita uji pasal 8 ayat 1 dan sekarang kita uji juga sebagian frasa di ayat 2-nya. Jadi sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang," jelasnya sambil menekankan, bahwa BAHU NasDem mewakili Partai NasDem adalah pihak pertama yang mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal 8 ayat 1 dan sebagian ayat 2 dalam UU tersebut.
Apakah Anda optimistis MK akan mengabulkan gugatan ini?
"Orang awam pun bisa melihat kalau UU ini di pasal tersebut ada diskriminasi yang secara telanjang dipertontonkan kepada kita. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk tidak optimistis permohonan uji materi ini akan dikabulkan oleh MK. Untuk mendukung itu kami sudah siapkan saksi-saksi ahli yang sesuai kompetensi ilmu untuk memperkuat dalil-dalil yang kami tuliskan dalam permohonan kami tersebut," jawabnya panjang lebar. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: