"Secara subtansi kita menyanyangkan. Namun kalau mengajukan hak interpelasi tidak tepat. Karena ini hak proregatif Presiden, bukan kebijakan," ujar Tjatur di gedung Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu, (30/5).
Karena itu, politisi PAN ini meminta kepada teman-temannya di Komisi III
Meski begitu, Tjatur tidak melihat pemberian grasi itu dimaksudkan barter dengan warga Indonesia yang ditahan di negara kangoroo tersebut. Dia pun yakin Presiden SBY punya pertimbangan yang matang sebelum memberikan grasi tersebut kepada terpidana 20 tahun penjara itu.
"Kalau secara hukum tidak masalah grasinya. (Tapi) di atas hukum itu ada kepentingan yang seluas-luasnya. Asumsi saya presiden tidak akan gegabah," cetusnya.
Kepentingan seluas-luas seperti apa maksudnya?
"Misalnya, ada kesepakatan politik anatra Indonesia dengan Australia. Di samping menjaga Papua, juga mungkin WNI kita diberi keringatan yang sama disana (Australia). Kita sebagai bangsa, kedaulatan adalah segala-galanya," jawabnya.
Tjatur juga menyayangkan pemberantasan narkoba yang tidak begitu maksimal. "Di saat kita gencar memberantas korupsi, namun terlalu lunak hukum pemberantasan narkoba kita. Dan penegak hukum kita tidak tegas dan hakim-hakim tidak maksimal," ungkapnya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: