Hal itu ditegaskan Sekretaris Departemen HAM DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, kepada wartawan melalui pesan elektroniknya beberapa saat lalu, Senin (21/5).
Perlu diingat, katanya, kebijakan politik hanya bisa diambil oleh otoritas yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu, yakni Presiden. Kapolri tidak dipilih oleh rakyat, maka dia tidak boleh membuat kebijakan hukum sendiri, melainkan menjalankan kebijakan Presiden yang disampaikan Menko Polhukam.
Lebih jauh, Menko Polhukam memerintahkan Kapolri untuk mengelola perbedaan pendapat dalam masyarakat dengan arif dan kreatif. Polri diminta pemerintah untuk tidak gampang melarang kebebasan berekspresi; namun di sisi lain wajib memastikan konser Lady Gaga disesuaikan dengan standar umum kebiasaan, norma dan sopan santun di Indonesia. Penyesuaian demikian lumrah dan berlaku di mana saja.
Tapi yang paling penting, menurut Rachland, Polri perlu berusaha lebih keras dan sungguh-sungguh untuk menghapus kesan yang terlanjur meluas bahwa Polri justru adalah ancaman, bukan pelindung bagi demokrasi, hak dan kebebasan sipil.
Kapolri perlu mengingat, bahwa karena kedudukan Polri sampai hari ini masih di bawah Presiden, maka ongkos politik dari setiap kesalahan Polri akan selalu terpaksa ditanggung oleh Presiden.
"Kapolri punya kewajiban untuk tidak memperburuk kenyataan tersebut bila berkeinginan tidak menjadi beban politik bagi Presiden," tutupnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: