“Gula semut memiliki prospek cerah di tengah meningkatnya standar hidup masyarakat. Peningkatan standar itu membuat masyarakat mulai memilah menggunakan produk yang lebih aman untuk kesehatan. Gula semut bisa memanfaatkan celah itu untuk memasarkan produknya,†katanya dalam kunjungan kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, di Gedung Kaca kompleks Pemkab Kulonprogo kemarin, Selasa (15/5).
Sebagai bukti kesungguhannya, Menkop dan UKM meng instruksikan deputi-deputi nya untuk memasukkan gula semut sebagai salah satu produk unggulan dalam display. Selain itu, Syarief juga mengundang pelaku usaha di Kulonprogo untuk menggelar pameran di Jakarta, secara Gratis.
Sementara, Gubernur DIY Sri Sultan HB X berharap peluncuran ditindaklanjuti dengan upaya konkret di lapangan. Sultan juga meminta dukungan pemerintah untuk penguatan beberapa sektor, seperti penguatan pasar, asistensi bagi pengusaha, regional branding, serta infrastruktur yang memadai agar produk unggulan ini bisa berkembang lebih baik.
Menurut Gubernur, gula semut dan gerabah melalui proses inovasi dan kreativitas sehingga memiliki keunggulan melalui produk-produk sejenis.Oleh karena itu, dalam rangka menghadapi iklim persaingan yang ketat para pelaku UMKM mulai memikirkan kekhususan produk dengan memiliki nilai tambah.
"Jika pelaku usaha hanya disandarkan pada harga, maka produk akan cepat tersingkir begitu masuk produk yang lebih murah," katanya.
Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan, produk gula semut bahan bakunya berasal dari pohon kelapa. Kulon Progo memiliki 17.159 hektare lahan yang ditanami pohon kelapa yang terdiri atas 5.933 kepala keluarga penderes dengan melibatkan 13.104 pekerja.
"Dari jumlah itu setiap bulannya mampu menghasilkan 125,5 ton gula semut atau setara dengan 1.500 ton per tahun dan dipasarkan ke berbagai daerah di Indonesia dan mancanegara seperti Belgia, Jerman, Inggris, Italia, dan Australia," katanya.
Dalam kegiatan itu, Menkop dan UKM juga menyerahkan bantuan kredit baik dari Kementerian Koperasi dan UKM maupun perbankan kepada kelompok-kelompok usaha di DIY yang nominalnya bervariasi dari Rp20 juta hingga Rp150 juta.
[mar]
BERITA TERKAIT: