Syarat Partai Pengajuan Capres Sebaiknya Tak Diubah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 15 Mei 2012, 11:12 WIB
Syarat Partai Pengajuan Capres Sebaiknya Tak Diubah
ilustrasi
RMOL. Ketentuan dalam UU Pilpres yang dijalankan pada pemilihan presiden 2009 lalu, terkait syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden memang memiliki kelemahan.

Yaitu, syarat partai atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau meraup suara 25 persen pada pemilihan umum akan melahirkan praktik oligarki. Partai-partai hanya akan mencalonkan elit yang itu-itu saja.

"Dan kemungkinan tertutupnya sosok alternatif di tengah sosok-sosok yang sudah ada saat ini," ujar pengamat politik Gun Gun Heryanto kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Selasa, 15/5).

Meski memandang memiliki kelemahan, tapi Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute ini menilai persyaratan itu harus tetap dipertahankan. Karena menurutnya, usul agar partai yang meraih suara minimal 3,5 persen dan lolos parliamentary treshold bisa mengajukan pasangan capres-cawapres pada pilpres 2014, lebih memiliki banyak kelemahan.

"Potensi kelemahan sistem jauh akan lebih mengemuka jika syarat pencalonan diturunkan terlebih disamakan dengan angka PT 3,5 persen," ujarnya.

Dengan mempertahakan aturan yang ada, dia menyarankan, partai-partai yang ada sekarang harus mulai melakukan penjajagan-penjajagan koalisi permanen. Jangan sampai koalisi hanya terjadi hanya semata-mata untuk 'power sharing' dengan landasan sesaat. Sehingga ini juga berpotensi menhambat konsolidasi demokrasi dan pelembagaan politik.

"Menurut saya, tidak usah syarat yang sudah bagus di sebuah UU lantas selalu diubah hanya untuk politik akomodasi. Maksud saya, aturan soal pencapresan itu sudah bagus kok, 25 persen suara pada pemilu," demikian Gun Gun. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA