Keterangan Siti Fadilah Masih Sangat Minim

Kejaksaan Kembalikan Berkas Ke Kepolisian

Senin, 14 Mei 2012, 10:05 WIB
Keterangan Siti Fadilah Masih Sangat Minim
Siti Fadilah

RMOL. Kurang lengkapnya berkas kasus pengadaan alat kesehatan dengan tersangka Siti Fadilah Supari jadi PR kepolisian. Hingga Jumat petang, kepolisian belum mengagendakan pemeriksaan bekas Menteri Kesehatan tersebut.

Kepolisian hingga akhir pe­kan lalu belum menanggapi se­cara rinci pemulangan berkas per­kara Siti dari kejaksaan. Ka­ba­reskrim Polri Komjen Su­tar­man yang dikonfirmasi tentang pe­ngembalian berkas perkara ka­sus ini pun tak mau berkomentar. De­mi­kian halnya Direktur III Tip­ikor Bareskrim Brigjen Noer Ali.  Dia tak menjelaskan apa saja pe­tunjuk jaksa yang perlu di­leng­kapi kepolisian.

Sumber Rakyat Merdeka di lingkungan Bareskrim Polri me­nginformasikan, kejaksaan me­minta kepolisian melengkapi subs­tansi perkara. Maksudnya, penetapan status tersangka Siti Fadilah masih perlu dilengkapi dengan keterangan yang ber­sang­kutan. “Keterangan Siti Fadilah dianggap masih sangat minim. Belum menyentuh substansi per­soalan,” katanya.

Menurutnya, jaksa menyoal penetapan status tersangka bekas Menkes yang lebih dominan di­landasi keterangan terdakwa lain kasus ini. Para terdakwa itu, dua diantaranya adalah bekas anak buah Siti Fadilah di Kementerian Kesehatan yakni, bekas Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Mulya Hasjmy dan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alkes 2005 Hasnawaty. Sedang­kan dua terdakwa lainnya, adalah bekas Direktur Pemasaran PT In­dofarma M Naguib, dan Di­rektur PT MM MS.

Sumber ini mengaku, para terdakwa menyebut peranan Siti. Mereka mengatakan, tak dimintai pendapat apa-apa soal me­ka­nis­me tender proyek pengadaan al­kes bencana luar biasa 2005.

Pa­da­hal pada kenyataannya, dike­tahui bahwa PT Indofarma di­tun­juk tersangka menjadi rekanan Kemenkes dalam proyek Rp 15,5 miliar ini. Akibat me­kanisme pe­nun­jukan langsung tersebut, nega­ra diprediksi rugi Rp 6,1 miliar.

Dia menyimpulkan, jaksa me­minta kepolisian tidak serta-mer­ta mencomot pengakuan para ter­sangka yang diberkas dalam be­rita acara masing-masing.

Karena itu, pada bagian petun­juk lainnya, jaksa meminta pe­nyidik ke­po­lisi­an melengkapi ke­terangan ter­sangka dengan bukti-bukti ber­u­pa dokumen dan se­je­nisnya. “Ke­terangan para ter­­sang­ka itu se­be­narnya sudah bisa dijadikan se­ba­gai alat buk­ti,” katanya.

Namun, lanjutnya, kepolisian tidak keberatan jika jaksa menilai berkas perkara masih kurang leng­kap. “Kami akan menggali dan mengumpulkan fakta tambahan,” ucapnya. Usaha melengkapi ber­kas perkara, bisa dilaksanakan de­ngan menindaklanjuti temuan da­lam persidangan. Selain itu, ke­polisian juga berencana me­me­riksa Siti Fadilah Supari.

Akan tetapi, dia mengaku belum bisa memastikan kapan Siti akan kembali dipanggil dan di­periksa. Kuasa hukum Siti, Yus­ril Ihza Mahendra memas­ti­kan, kliennya siap menjalani semua ketentuan hukum yang ada. Kalau memang harus dipe­riksa, pihaknya akan memberi kesaksian pada penyidik.

Sebelumnya, Yusril mend­a­ta­ngi Bareskrim Mabes Polri, Ja­kar­ta, pada Rabu (9/5). Ke­da­ta­ngannya untuk mengecek sejauh mana kasus Siti ditangani. Soal­nya, menurut Yusril, sejak dija­di­kan tersangka beberapa waktu lalu, Siti belum pernah diperiksa penyidik Mabes Polri.

“Untuk mendapatkan infor­masi sekaligus klarifikasi tentang status pemeriksaan Bu Siti Fa­di­lah karena sejak dinyatakan se­ba­gai tersangka sampai hari ini beliau belum pernah diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurut Yusril, penunjukan langsung tidak sepenuhnya bisa dipidana. Alasannya, selain telah diizinkan Presiden melalui Per­pres, pengadaan alkes untuk Kuta Cane, Nangroe Aceh Da­rus­sa­lam, merupakan permintaan dari bawahan Siti, yaitu Kepala Pusat Penanggulangan Krisis (PPK). Pengadaan ini juga telah melalui telaah oleh Sekretariat Jenderal dan Biro Keuangan Kemenkes. K­eduanya, kata dia, telah mem­bo­lehkan penunjukan langsung karena kondisi darurat.

REKA ULANG

Penyidikan Itu Belum Lengkap

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum Kejaksaan Agung Adi Toe­garisman menyampaikan, berkas perkara pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa dengan tersangka bekas Menkes Siti Fa­dilah Supari, di­kem­balikan jaksa ke penyidik Mabes Polri.

“Kaitan dengan perkara ter­sangka SFS, berkas perkara itu su­dah masuk tahap satu pada tanggal 26 April 2012. Lalu, dila­ku­kan penelitian oleh jaksa atau P-16. Nah, dari hasil penelitian jak­sa, ternyata berkas masih be­lum lengkap, ada kekurangan for­milnya dan materilnya,” ujar Adi Toegarisman, Jumat lalu (18/5).

Karena masih belum lengkap, lanjut dia, maka jaksa mener­bit­kan P18 pada 1 Mei yang di­tu­ju­kan ke penyidik Mabes Polri agar segera dilengkapi kekurangan for­mil dan materilnya. “Pe­nyi­di­kan yang dilakukan Mabes Polri belum lengkap. Kemudian di­ke­luar­kan P19 pada 8 Mei, terkait petunjuk kelengkapan berkasnya. Berkasnya kini sudah dik­em­ba­li­kan ke penyidik Mabes, dengan memberikan petunjuk soal ke­lengkapan syarat formil maupun materil itu,” urainya.

Pihak Kejaksaan Agung belum bisa melimpahkan berkas perkara ini ke pengadilan sebelum ke­leng­kapannya beres. “Ber­da­sar­kan undang undang, batas me­leng­kapi syarat formil dan materil itu 14 hari. Jadi, penyidik harus me­lengkapinya,” ucap Adi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberi­ta­huan Dimulai Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Siti Fadilah Supari. SPDP dengan Nomor SPDP/09/III/2012/Tipikor, perihal pemberitahuan dimulai­nya penyidikan, ditandatangani oleh Direktur Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Nur Ali.

Dalam SPDP, pengadaan alat kesehatan dengan metode p­e­nun­ju­kan langsung itu dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penang­gu­la­ngan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 hingga November 2005, sebesar Rp 15,5 miliar. Ne­gara diduga mengalami kerugian se­besar Rp 6,14 miliar.

Siti yang saat ini menjabat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, disangka melanggar Pa­sal 2 dan 3 Undang Undang No­mor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 KUHP.

Kabagpenum Polri Kombes Boy Rafli Amar optimistis, polisi mampu memenuhi permintaan jaksa. “Kami berusaha optimal me­menuhi petunjuk jaksa,” ka­ta­nya.  Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman meng­isya­ratkan penyidik masih me­ngumpulkan data dan keterangan lain untuk memperkuat pe­ne­ta­pan status Siti.

Semestinya Malu Jika Tak Mampu

Syarifudin Sudding, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding menilai, belum lengkapnya perkara ter­sangka bekas Menkes Siti Fadi­lah Supari menandakan bahwa ke­polisian kurang optimal me­nyusun memori perkara. Untuk itu, diperlukan kecermatan le­bih dalam untuk melengkapi ke­kurangan yang ada.

Dia juga meminta, kurang leng­kapnya berkas perkara hen­daknya tak dijadikan ala­san untuk mengulur waktu per­si­da­ngan kasus ini. Me­nu­­rut­nya, mo­mentum penge­mbalian ber­kas perkara oleh kejaksaan ha­rus bisa diman­faatkan sebaik-baiknya. “Ke­pol­isian tidak bo­leh berlama-lama meleng­kapi berkas per­kara yang ku­rang,” katanya.

Kurang lengkapnya berkas perkara, lanjutnya, membuka ruang bagi kepolisian untuk mengevaluasi langkah yang di­ambil. Jika masih ada ke­ku­ra­ngan alat bukti maupun ke­te­ra­ngan saksi, penyidik hendaknya cepat memproses hal tersebut. “Panggil saksi-saksi dan perik­sa secara transparan.”  

Dia menilai, pengusutan ka­sus korupsi di Kemenkes oleh kepolisian menunjukkan itikad baik korps baju coklat itu. Sa­ngat disayangkan apabila niat baik ini tak diikuti keseriusan me­nuntaskan perkara tersebut.

Sudding juga berharap, pe­mu­langan berkas perkara ke ke­polisian hendaknya dilakukan jaksa dengan pertimbangan hu­kum yang matang. Jangan sam­pai, pengembalian berkas per­kara dengan alasan kurang leng­kap ini, dilakukan karena ada­nya tekanan dari pihak tertentu.

Dia mengingatkan, kasus ini ma­suk kategori berat. Selain ka­rena nilai korupsinya yang lu­ma­yan besar, kasus ini me­nyang­kut ketokohan tersangka. “Jadi, ke­mungkinan adanya berbagai ke­pentingan di sini sangat banyak.”

Namun di balik semua ke­mung­kinan tersebut, dia me­ya­kini bahwa kepolisian dan ke­jak­saan bakal mampu me­nye­le­saikan kasus ini. Apalagi, per­kara korupsi di Kemenkes juga ada yang ditangani KPK. Jika tidak mampu menun­tas­kan­nya, kepolisian dan kejaksaan s­e­mestinya malu.

Berakibat Pada Lemahnya Dakwaan

Marwan Batubara, Koordinator KPKN

Bekas anggota Dewan Per­wa­kilan Daerah (DPD) Mar­wan Batubara meminta kepo­li­sian segera melengkapi petun­juk jaksa. Soalnya, keleng­ka­pan berkas perkara akan men­jadi modal besar dalam mem­bawa perkara korupsi ini masuk ke ranah pengadilan.

“Jangan sampai pula dak­waan yang disusun jaksa nan­tinya lemah. Mudah dipatahkan tersangka begitu masuk tahapan persidangan,” ujarnya.  

Tidak kuatnya argumen jaksa tentunya akan mempengaruhi pertimbangan hakim saat me­mutus perkara. Lantaran itu, kata­nya, masyarakat tidak perlu apatis menanggapi pengem­ba­lian berkas tersangka ke ke­po­lisian. Apalagi, lengkapnya ber­kas perkara kerap mem­butuh­kan proses yang panjang. Yang pa­ling penting, proses me­leng­kapi berkas tersebut tidak me­nyalahi aturan perundangan.

“Ada tenggat waktu yang harus dipenuhi kepolisian dan kejaksaan dalam menyusun ber­kas perkara. Ketentuan tenggat waktu inilah yang harus di­pe­nuhi,” ucapnya.

Ketidakmampuan kepolisian dan kejaksaan menepati tenggat waktu akan mempengaruhi po­sisi tersangka. Apabila ke­po­li­sian dan kejaksaan tak mampu melengkapi berkas perkara sesuai waktu yang ada, ter­sang­ka harus dibebaskan.

Itu sama artinya, penetapan status ter­sang­ka pada bekas Menkes ini tidak diikuti dasar atau bukti yang kuat. Kalau po­lisi tak mampu memenuhi ke­kurangan yang diminta jaksa, dia khawatir hal ini menjadi pre­seden buruk.

“Nasib berkas perkara akan menjadi tak jelas. Bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan dan sebaliknya,” kata Koordinator LSM Komite Penyelamat Ke­ka­yaan Negara (KPKN) ini.

Nah, lanjutnya, apabila ber­kas perkara terus bolak-balik, momen ini bisa dimanfaatkan tersangka untuk meminta agar kasusnya dihentikan. “Ter­sang­ka bisa minta agar kasusnya di SP3.” [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA