"Cita-cita demokrasi yakni terpilihnya seorang presiden secara demokratis yang amanah pada kepentingan rakyat," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, kepada
Rakyat Merdeka Online, Sabtu siang (12/5)..
Pada Pilpres 2009 lalu, syarat pengajuan capres dan cawapres sebesar 20 persen kursi di DPR dan 25 persen perolehan suara nasional. Bagi Ketua Fraksi Gerindra di MPR itu, hal tersebut mengakibatkan calon presiden yang berkompetisi hanya tiga pasangan.
"Sedangkan pada Pilpres 2004 sebelumnya, masih terdapat lima calon Presiden. Adanya pilihan yang lebih banyak akan memberi kesempatan lebih luas pada rakyat memilih calon yang tepat," ujarnya.
Lebih baik, tandasnya, bila RUU Pilpres tidak terkesan membatasi kesempatan munculnya calon-calon presiden terbaik.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: