Hanura menilai, usulan tersebut sangat tepat.
"Saya kira usulan tentang partai yang lolos PT dapat langsung mencalonkan presiden sangat tepat," ujar Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin kepada Rakyat Merdeka Online (Jumat, 11/5).
Pada pilpres 2009 lalu, yang bisa mengajukan pasangan capres-cawapres adalah parpol atau gabungan parpol yang mencapai 20 persen kursi DPR atau meraup 25 persen suara nasional.
Menurut Saleh, bila presidensial treshold diberlakukan sama dengan PT atau ambang batas parlemen, masyarakat akan akan banyak pilihan calon presiden. Karena semua partai yang lolos ke DPR RI bisa mengajukan calon sendiri.
"Harusnya UU tidak harus memasung dan membatasi masyarakat untuk menentukan presiden sesuai hati nuraninya. Maka dari itu Fraksi Hanura akan berjuang untuk merevisi UU tersebut," demikian anggota Komisi V DPR ini.
Selain Hanura, PKS juga sepakat agar syarat pengajuan capres dipermudah. Dikatakan Sekjen DPP PKS Anis Matta, PKS juga akan mendorong agar besaran PT disetarakan dengan presidential threshold. "Artinya, setiap partai yang lolos ke DPR berhak mengusung kandidat capres pada Pilpres 2014," katanya. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: