Polisi Telusuri Sindikat Asing Pembobol Bank

Kasus Percobaan Pembobolan Rp 610 Miliar

Kamis, 10 Mei 2012, 11:36 WIB
Polisi Telusuri Sindikat Asing Pembobol Bank
ilustrasi, pem­bo­bo­lan bank

RMOL. Polisi mengembangkan penyelidikan kasus pembobolan dana sejumlah bank. Kemungkinan adanya keterlibatan sindikat asing pun ditelusuri guna mengantisipasi raibnya dana nasabah.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto men­­jelaskan, perkara pem­bo­bo­lan bank senantiasa jadi perhatian kepolisian. Apalagi dalam waktu se­p­­ekan belakangan, polisi me­na­ngani  dua kasus pembobolan bank.

Kasus yang dimaksud adalah percobaan pem­bobolan deposito berjangka se­­besar Rp 610 miliar di Bank Man­­diri. Dalam kasus ini, polisi me­na­han empat ter­sangka. Ke­lom­­pok ter­sangka di­tangkap berkat koor­dinasi bank dengan kepolisian.

Kedua, kasus pembobolan ATM nasabah ber­bagai bank yang melibatkan em­pat  tersangka. Semua tersangka hing­ga kemarin masih diintero­gasi kepolisian. Pemeriksaan ma­rathon dilaksanakan untuk mem­bongkar jaringan pelaku.   

Rikwanto menilai, umumnya kasus-kasus kejahatan perbankan melibatkan jaringan terorganisir. Kelompok pembobol, rata-rata me­miliki keahlian atau penge­ta­huan perbankan. De­ngan begitu, polisi sangat ber­hati-hati menangani kasus ini.

“Petugas masih memburu ter­sangka lain yang diduga ter­kait upaya pembobolan deposito Bank Mandiri,” ucapnya. 

Dia menambahkan, keterli­ba­tan MRT, warga Malaysia dalam ka­sus percobaan pembobolan deposito ber­jangka Bank Mandiri Rp 610 mi­liar jadi perhatian ekstra ke­po­lisian. Menjawab per­tanyaan ten­tang pengusutan per­kara yang me­libatkan tersangka warga Ma­laysia ini, dia me­nga­takan, kepo­lisian memberlakukan aturan yang sama pada semua tersangka.

“Tidak ada pengecualian dalam menangani kasus tersebut. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya dan diperiksa seperti tersangka lainnya,” tandasnya.

Informasi tentang penang­kapan warga Malaysia ini sudah disampaikan ke Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia. Rikwanto belum mau menjabarkan detil materi pemeriksaan. Yang jelas, pe­meriksaan ditujukan untuk me­ngembangkan kasus tersebut. Termasuk di dalamnya, ke­mung­kinan adanya keterlibatan sin­dikat asing lain di kasus itu. “Soal adanya dugaan sindikat asing di sini masih dikembangkan,” ujar­nya kemarin.

Ia belum bisa memastikan angka kerugian yang diderita bank akibat kasus pembobolan. Untuk sementara, da­lam ka­sus pembobolan kartu ATM na­sa­bah berbagai bank, polisi baru ber­ha­sil menyita uang Rp 132 juta.

Uang tersebut disita dari reke­ning tersangka. Rekening itu, kata dia, dibuat tersangka secara khusus untuk menampung uang hasil kejahatannya.  Menurutnya, penyidik masih mencari dan me­nelusuri aliran dana hasil ke­ja­ha­tan lima tersangka yang ditang­kap di Bali dan Banjarmasin. Bisa jadi, masih ada uang hasil ke­ja­hatan pembobolan bank lain yang disembunyikan komplotan yang dituduh melakukan pelanggaran Undang Undang Transaksi Elek­tronika dan Tindak Pidana Pen­cucian Uang tersebut.

Lebih jauh, Rikwanto meng­ha­rapkan, intensitas koordinasi an­tara bank dan kepolisian seyog­yan­ya selalu ditingkatkan. Hal itu diperlukan supaya proses hukum dalam kasus perbankan bisa c­e­pat diselesaikan. Artinya, per­soalan kerahasiaan data per­bankan yang belakangan kerap menghambat penyidikan, sedikit banyak bisa diatasi.

REKA ULANG

Disangka Mau Mencairkan Deposito Milik Orang Lain

Aksi Warga Negara Malaysia berinisial MRT, didukung ter­sang­ka YP, RHS, dan PWR. Pe­nang­kapan dilakukan ketika ter­sangka YP berusaha mencairkan bilyet deposito berjangka Bank Mandiri senilai Rp 610 miliar.

“Salah satu tersangka berinisial YP yang pertama kali melakukan pencairan,” kata Kepala Sub Di­rektorat Fiskal Moneter Di­tres­krimsus Polda Metro Jaya AKBP Edi Suwandono, Jumat (4/5).

YP menyerahkan biliposito ber­jangka Bank Mandiri Rp 610 miliar bernomor seri AB027359 dan nomor Rekening 115020427628-3 atas nama rekening YP di Bank Mandiri Cabang Pangeran Jaya­kar­ta, Jakarta Pusat, 27 April 2012.

Lantaran bilyet deposito ber­jangka tersebut mencurigakan, petugas bank tidak langsung men­cairkan bilyet tersebut. “Pe­tugas pemeriksa menolaknya ka­rena pencairan harus dilakukan pemilik rekening,” katanya. Sa­yang, penolakan tersebut tidak membuat YP kapok.

Dia lalu membawa temannya, warga Malaysia berinisial MRT untuk mengelabui petugas. Na­mun, upayanya gagal karena ti­dak ada lampiran KTP. Untuk yang ketiga kalinya, MRT men­datangi Bank Mandiri pada Rabu (2/5), dengan membawa surat de­posito dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik YP yang asli. Na­mun, saat petugas bank me­me­rik­sa surat deposito berjangka ter­se­but, nama yang tertera bukan­lah nama YP. Melainkan milik nasabah lain bernama YOW de­ngan nomor rekening 115-02-042728-3. “Bilyetnya sudah dicairkan atas nama YOW pada tahun 2007,” ucapnya.

Sementara pada bagian lain ka­sus pembobolan bank, Unit III Sub­dit IV Cyber Crime Di­tres­krimsus Polda Metro Jaya me­ngungkap ja­ri­ngan pembobol data dan pin ATM. Kasus pem­bobolan data ATM tersebut ter­ungkap setelah korban melapor ke polisi karena uangnya di ATM tiba-tiba terkuras.

Modus operandi tersangka dilakukan dengan cara memasang alat penyadap data atau skimer. “Beberapa orang yang dananya berkurang di rekening, melapor ke bank. Dari telusuran bank, me­mang ada pengurangan dana. Bank lapor ke polisi, ternyata pe­nyusutan kebanyakan terjadi di dae­rah Bali” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rik­wanto, Selasa (8/5)

Atas laporan tersebut, polisi membekuk tersangka, yakni FIS alias IR alias FT (35), ZA (26), AA (25) dan TK (25). Barang bukti yang diamankan yakni dua laptop, 8 unit skim­mer, sebuah prin­ter scaner, tiga unit cpu, se­buah mesin EDC, empat  hand­phone, satu ikat kar­tu magnetic ber­b­agai macam je­nis, tiga buku tabungan dan uang Rp 132 Juta.

Berikan Sanksi Maksimal Supaya Ada Efek Jera

Hendardi, Direktur Setara Institut

Direktur Setara Institut Hendardi sepakat bila tersangka kasus kejahatan perbankan di­berikan sanksi maksimal. Pem­berlakuan aturan maksimal ter­hadap pelaku kejahatan eko­no­mi ini diperlukan agar tercipta efek jera.

Menurut dia, kejahatan per­bankan dengan modus apapun selalu melibatkan pelaku pro­fesional. Selain itu, selalu juga dilaksanakan secara kelompok atau korporasi. “Kejahatan ini ma­suk kategori kejahatan ter­organisir,” tuturnya.  

Perbaikan sistem perekrutan karyawan pun tak kalah penting dibandingkan pengawasan. “Ka­rena faktanya, biasanya pem­bobolan bank berhasil ka­rena ada kerjasama dengan orang dalam bank itu sendiri.”

Lebih jauh, dia menilai, ke­ter­libatan warga asing pada upa­ya pembobolan Bank Mandiri kali ini harus diwaspadai. Bisa saja, dalam skala global ke­ja­ha­tan ini dimanfaatkan sindikat asing untuk menggoyang per­ekonomian nasional.

Tingkat kerawanan di sektor ekonomi ini hendaknya bisa di­atasi secepatnya. Langkah-lang­kah signifikan yang dapat di­ambil antara lain, me­ningkatkan koordinasi antar lembaga baik penegak hukum,  pengawasan internal bank maupun lembaga otoritas pengawas bank.  

Terkoneksinya kerjasama antar lembaga  serta proses pe­ne­gakan hukum yang jelas, ten­tu membuat pelaku kejahatan perbankan akan berhitung. Atau bahkan, jera melakukan aksi pembobolan-pembobolan bank seperti yang kerap terjadi di sini.

Jadi Peringatan Bagi Semua Bank

Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir m­­e­ngi­ngat­kan, kasus-kasus pembobolan bank yang ditangani Polda Metro Jaya hendak­nya di­se­le­sai­kan dengan cepat. Kasus ter­sebut hendaknya juga menjadi semacam peringatan bagi bank untuk senantiasa meningkatkan pengamanan internalnya.

“Kasus-kasus pembobolan bank menunjukkan adanya ke­lemahan sistem perbankan itu sendiri,” kata anggota DPR dari Partai Golkar ini.

Karena itu,  mekanisme pe­ngawasan dan kontrol oleh in­ternal bank harus senantiasa dievaluasi. Tujuannya supaya kontrol lalu lintas peredaran uang di lembaga keuangan ter­sebut lebih mudah terdeteksi. Dengan hal tersebut, otomatis bank bisa menekan ke­mung­kinan adanya kasus pem­b­o­bo­lan dana nasabahnya.

Anggota Komisi III DPR ini menambahkan, prinsip ke­per­cayaan nasabah bagi bank sa­ngat vital. Jadi, jika ada keluhan nasabah tentang keburukan bank, maka nama baik bank me­njadi taruhan.

“Reputasi bank bisa hancur dan ditinggalkan na­sabahnya,” jelas dia. Hal ter­sebut pun mau tak mau mem­pengaruhi pereko­nomian negara.

Jadi, dia sangat sependapat apa­bila tiap pelaku kejahatan per­bankan dihukum seberat-be­ratnya. Persoalannya, dam­pak dari kejahatan perbankan ini sangat sistematis dam­pak­nya. Bukan hanya mempe­nga­ruhi kondisi bank yang dibobol saja, melainkan membawa pengaruh pada perekonomian rakyat.

“Dampak kejahatan per­ban­kan ini sangat sistematis. Begitu komplek. Karena itu pena­nga­nan­nya tidak bisa setengah-se­te­ngah,” tandasnya.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA