Menurutnya, isu yang berkembang akan digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) menggantikan Anas hanyalah upaya untuk memecah partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menurut Jafar, proses hukum kasus Hambalang dan kasus suap Wisma Atlet yang menyeret mantan Bendahara Demokrat, M Nazaruddin jangan dipolitisasi. Kata dia, lebih baik persoalan itu diselesaikan dengan hukum dan tidak dibawa ke urusan politik.
Dalam internal Demokrat, kata Jafar dalam keterangannya, ada aturan yang harus dijunjung tinggi oleh setiap kader. Mengenai KLB kata dia, sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
"Itu sudah diatur dalam tata tertib dan semua prosesnya (KLB). Untuk kasus hukumnya, kita serahkan kepada lembaga (KPK) dan mekansime hukum. Konsekeunsi logis dari yang bersangkutan (tentunya) kepada proses hukum," kata Jafar di sela-sela kunjungan kerjanya di Bone, Rabu (9/5).
Seperti yang diberitakan sebelumnya, beberapa petinggi partai di luar kelompok Anas sudah mulai menyiapkan pelaksanaan KLB yang agendanya adalah upaya menurunkan Anas sebagai ketua umum. Isu ini kembali mencuat setelah mantan Waksjen DPP Partai Demokrat, Angelina Sondakh ditetapkan tersangka pada kasus suap wisma atlet dan dugaan kasus korupsi di Kemendiknas. KLB dipersiapkan juga sebagai respon diseretnya nama Anas dalam kasus proyek Hambalang dan kasus suap Wisma Atlet. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: