RMOL. Masa penahanan empat tersangka kasus korupsi pajak dan pencucian uang yang diduga terkait Dhana Widyatmika (DW) diperpanjang.
Tersangka Salman MaghÂfiÂroh yang merupakan bekas pegaÂwai Ditjen Pajak, diperpanjang masa penahanannya dari tanggal 9 Mei hingga 17 Juni 2012. TerÂsangka Johnny Basuki yang meÂruÂpakan wajib pajak, diperÂpanÂjang masa penahannya dari tangÂgal 8 Mei sampai 16 Juni.
Tersangka Herly Isdiharsono, pegawai Ditjen Pajak yang juga rekan bisnis DW, diperpanjang masa penahanannya dari tanggal 8 Mei sampai 16 Juni.
Tersangka FirÂman yang meÂruÂpakan bekas atasan DW, diÂperÂpanjang masa penahanannya dari 9 Mei hingga 17 Juni. Demikian keÂterangan Kepala Pusat PeneÂraÂngan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman di Gedung KeÂjakÂsaan Agung, Jalan Sultan HaÂsaÂnuddin, Jakarta Selatan, kemarin.
Sebelum empat tersangka itu menjalani masa perpanjangan peÂnahanan yang pertama, DW telah menjalani masa perpanjangan peÂnahanan yang kedua. “Masa peÂnahanan DW sudah memasuki masa perpanjangan kedua, yakni dari tanggal 1 Mei hingga 30 Mei,†katanya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto meÂnyamÂÂpaikan, proses pemberÂkaÂsan terÂhadap tersangka DW seÂdang diÂupaÂyakan cepat selesai agar seÂgera naik ke penuntutan. “SeÂhingÂga, kalau bisa dalam bulan ini DW sudah ke penunÂtutan,†ujarnya di Gedung BunÂdar, KeÂjakÂsaan Agung pada Senin malam (7/5).
Hal senada disampaikan DiÂrektur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Angkouw. Menurut dia, jaksa tengah mengevaluasi berÂkas DW agar bisa segera naik ke penuntutan. Salah satu yang diÂdalami apakah DW terkait deÂngan bekas pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
Yang pasti, penyidik telah meÂmeriksa terpidana Gayus TamÂbuÂnan sebagai saksi bagi tersangka DW di Lembaga PemasyaraÂkaÂtan Cipinang, Jakarta Timur pada JuÂmat lalu (4/5). “Dia diperiksa terÂkait kasus DW,†ujar Adi Toegarisman.
Adi menjelaskan, Gayus dan DW sama-sama pernah bertugas sebagai pegawai Ditjen Pajak. GaÂyus sebagai Peneliti pada Unit Banding dan Keberatan. DW seÂbagai pegawai pemeriksa di KanÂtor Pelayanan Pajak (KPP) PanÂcoran, Jakarta. Dugaan perÂsingÂgungan mereka adalah pada peÂnaÂnganan pajak dan keberatan pajak PT Kornet Trans Utama (KTU). “PT KTU banding. Pada perÂjalanannya, banding PT KTU itu dimenangkan,†jelasnya.
Penyidik, menurut Adi, meÂngenÂdus dugaan kejanggalan proÂses banding PT KTU yang diÂtaÂngani Gayus, dan pemeriksaan paÂjaknya ditangani DW. “Ada apa? Kenapa dimenangkan? Nah, itu yang sedang ditelusuri, makanya penyidik merasa perlu memeriksa Gayus,†ucapnya.
Adi menambahkan, Kejaksaan Agung masih menelusuri kasus DW. Karena itu, penyidik kemÂbali memeriksa saksi-saksi kasus ini selain Gayus. Mereka adalah HenÂdro T dari PT Tax, Jessika dan MenÂsiang dari PT MV. “Saksi adaÂlah H, J dan M. Mereka diperiksa seÂjak pukul sembilan pagi,†ujar Adi.
Menurut Arnold Angkouw, peÂnyidik menemukan ada peÂruÂsaÂhaan yang pajaknya diperiksa DhÂana, juga masuk daftar 149 peÂrusahaan yang pernah ditangani Gayus. Selain itu, diduga ada enam perusahaan yang mengalirÂkan uang kepada Dhana. Istri Dhana, Dian Anggraini juga perÂnah bekerja di Direktorat KeÂberatan dan Banding Ditjen Pajak seperti Gayus.
Gayus sudah diputus MahkaÂmah Agung harus menjalani 12 tahun penjara atas kasus pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) dan peÂnyuapan terhadap aparat peÂneÂgak hukum.
Gayus juga sudah divonis 8 tahun penjara oleh PeÂngaÂdilan Tinggi DKI Jakarta atas kaÂsus penggelapan pajak PT MeÂgah Citra Raya, setelah seÂbeÂlumÂnya divonis bebas oleh Hakim MuhÂtadi Asnun di Pengadilan NeÂgeri Tangerang. Hakim MuhÂtadi keÂmudian diadili karena meÂnerima suap dari Gayus.
Gayus juga divonis Hakim PN Tangerang dua tahun penjara atas kasus pemalsuan paspor. SeÂmenÂtara Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Gayus enam tahun penÂjara dalam kasus suap konÂsulÂtan pajak Roberto Santonius, meÂnerima gratifikasi saat bekerja seÂbagai penelaah keberatan pajak, tindak pidana pencucian uang, dan penyuapan petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
REKA ULANG
Rama Pratama Juga Jadi Saksi
Selain Gayus Tambunan, kaÂder Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga anggota Badan SuÂperÂvisi Bank Indonesia, Rama PraÂtaÂma juga diperiksa penyidik KeÂjaksaan Agung sebagai saksi bagi terÂsangka Dhana WidyatÂmika (DW).
Rama diperiksa lantaran ada aliran uang antara dirinya dengan peÂgawai Direktorat Jenderal PaÂjak Kementerian Keuangan itu. Rama memenuhi panggilan unÂtuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan pada Kamis (3/5) pukul 08.55 WIB. Dia datang bersama penasihat huÂkumnya, Agus Surya.
Begitu turun dari mobil Nissan Serena warna biru muda, Rama berÂgegas melangkah menuju ruang pemeriksaan. “Saya datang sebagai saksi, bukan tersangka,†ujar bekas anggota Komisi KeÂuangan dan Perbankan DPR ini.
Pemanggilan Rama Pratama sebagai saksi, dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum KeÂjakÂsaan Agung Adi Toegarisman. “Iya, dipanggil sebagai saksi,†kata Adi.
Rama diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana KhuÂsus (Jampidsus) sekitar delapan jam. Dia keluar dari Gedung BunÂdar pada pukul 17.10 WIB. “Ada seÂkitar 40 pertanyaan untuk saya,†ujar bekas aktivis maÂhaÂsisÂwa 98 ini seusai diperiksa.
Dia mengaku dimintai keteraÂngan mengenai hubungan perÂteÂmaÂnan dan bisnisnya dengan terÂsangka kasus korupsi dan penÂcuÂcian uang DW. “Saya sudah jelasÂkan, semua aliran uang antara saya dengan saudara Dhana itu sebagai transaksi bisnis biasa dan merupakan transaksi personal kaÂrena hubungan pertemanan, tiÂdak ada kaitannya dengan dugaan tinÂdak pidana korupsi maupun penÂcucian uang yang dilakukan siapa pun,†katanya.
Dia pun membantah ada aliran dana pencucian uang ke rekening perusahaan miliknya dari Dhana. “Soal 170 juta rupiah itu, sudah saya jelaskan bahwa Poros CaÂpiÂtal adalah perusahaan yang baru saja saya buat dan belum aktif, belum ada rekening banknya. Bagaimana mungkin ada aliran dana ke situ,†ujarnya.
Hubungan bisnis antara dirinya dan Dhana, lanjut Rama, adalah hubungan bisnis personal. “Jadi, jenis transaksinya personal. Utang piutang ada dari Dhana, ada dari saya, begitu,†kata pria yang menjadi anggota DPR pada periode 2004-2009 ini.
Menurut Rama, bisnisnya dengan Dhana secara garis besar adalÂah jual beli mobil. “Aliran dana itu karena ada utang piutang pribadi. Waktu ada bisnis jual beli mobil Toyota Kijang Inova dan lain-lain,†kata bekas anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR ini.
Rama mengaku sudah cukup lama berteman dengan Dhana. “Kebetulan istrinya teman SMA saya. Secara personal, saya priÂhatin dengan kejadian yang meÂnimpa teman saya, Dhana. Saya berdoa semoga Dhana dan keÂluarÂganya bisa tabah dan sabar menghadapi cobaan,†ujarnya. SeÂbelumnya, Direktur PenyiÂdiÂkan pada Jaksa Agung Muda PiÂdana Khusus Arnold Angkouw meÂÂnyatakan, Rama dipanggil kareÂÂna menerima uang dari Dhana.
Diduga, ada aliran uang sebeÂsar Rp 170 juta dari Dhana ke Rama. Uang itu diterima Rama daÂlam tiga tahap melalui perusaÂhaanÂnya, PT Sangha Poros CaÂpital (SPC). Kemudian, Rama meÂngirim kembali uang ke rekeÂning Dhana sebesar Rp 91 juta melalui perusahaan investasi miÂliknya itu. Transaksi tersebut terÂjadi pada tahun 2009-2010.
Sumber Uang Gayus Tak Tuntas
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Tamsil Chaniago meÂnyamÂpaiÂkan, kasus korupsi perpajakan yang telah terungkap, patut diÂduga saling berkaitan.
Kasus-kasus terdahulu, meÂnuÂrut Taslim, jika memang seÂrius dibongkar dan diusut, maka akan terlihat rentetan keÂterÂliÂbaÂtan sejumlah pihak lain. DeÂmikian pula pada perkara koÂrupÂsi yang menjerat pegawai DitÂjen Pajak Dhana Widyatmika.
Menurutnya, kasus Gayus Tambunan patut diduga meÂmiÂliki kaitan dengan perkara pajak lainnya. “Perkara ini belum teÂrang benderang. Kasus mafia pajak tidak bisa dilakukan anak buah saja, tapi merupakan rangÂkaian jaringan yang patut diÂduga hingga pimpinan,†ujar TasÂlim, kemarin.
Lingkaran mafia pajak, lanjut Tamsil, tidak spesifik hanya berÂkutat pada pegawai pajak. Karena itu, penegak hukum tiÂdak boleh berhenti melakukan pengusutan hanya pada satu dua orang pegawai pajak.
“Selain mengusut orang-orang pajak, pihak penegak hukum juga harus mengusut para wajib pajak, yang diduga juga merupakan bagian dari mafia pajak,†ujarnya.
Sebab, kata Tamsil, kalau wajib pajak yang diduga terlibat tidak diusut, maka mereka akan melakukan hal yang sama pada waktu akan datang. “Kejadian seperti sekarang akan terus terulang,†ucapnya.
Dia mengingatkan, pada kaÂsus Gayus Tambunan saja apaÂrat penegak hukum belum makÂsimal mengusutnya. MeÂnuÂrutÂnya, kasus itu belum beres kaÂrena masih ada pihak lain yang terlibat, tapi belum menjadi terÂpidana seperti Gayus.
“Penegak hukum hendaknya tidak setengah-setengah. Setiap kasus harus tuntas sampai ke akarÂnya, sehingga tidak terjadi lagi pada masa yang akan daÂtang. Contoh, sumber uang GaÂyus yang jadi masalah itu, apa sudah diungkap?†tandasnya.
Lantaran itu, Taslim meÂngiÂngatkan agar kasus DW diÂdaÂlami dan ditelusuri secara makÂsimal, sehingga tidak seperti perÂkara Gayus yang masih menggantung.Tapi, jangan meÂluÂpakan kewajiban agar berÂupaya segera mengirim terÂsangÂka ke proses penuntutan.
“Kalau untuk mendalami, saya kira tidak apa kita tunggu. Tapi, kalau mencari celah untuk meringankan, ini yang perlu kita cermati dan awasi prosesÂnya,†kata dia.
Dia pun mengiÂngatÂkan, jika berÂkas para terÂsangÂka sudah lengÂÂkap, tentu haÂrus ke proses peÂnuntutan. “ApaÂlagi yang diÂtungÂgu. Nah, di sini harus kita awasi betul-betul, apakah ada upaÂya untuk mengaburkan maÂsaÂÂlah mafia pajak,†tegasnya.
Terlalu Lama Mengusut Bahaya
Yenti Garnasih, Pengamat Hukum
Pengamat hukum Yenti GarÂnasih menyampaikan, KeÂjaksaan Agung mesti mengejar dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi dan pencucian uang dengan terÂsangÂka Dhana Widyatmika (DW).
Jika memang ada keterkaitan pihak lain seperti Gayus TamÂbuÂnan, maka hal itu mesti diÂusut tuntas. “Harus ditelusuri dari kasus DW dulu. Kalau ada koÂrupsi yang terkait DW belum diÂungkap, maka kasus itu bisa diÂgabungkan atau dituntut lagi.â€
Menurut Yenti, penanganan kasus DW ini ada kemiripan deÂngan kasus Muhammad NaÂzaruddin. Kemiripannya yakni upaya pengusutan sejumlah kaÂsus yang bisa saling berÂkaitan.
“Sama dengan Nazaruddin yang kasusnya dicicil, meski ini tidak strategis,†kata ahli tindak pidana pencucian uang ini.
Kasus korupsi dan pencucian uang yang disangkakan kepada DW ini pun, lanjutnya, harus dilihat dugaan keterkaitannya deÂngan Gayus Tambunan. “ApaÂkah sudah pernah ditunÂtutÂkan atau belum? Kalau sudah, ya tidak bisa, sebab itu berarti nebis in idem untuk korupsinya. Kalau pencucian uangnya, saya kira untuk Gayus belum tuntas karena perampasannya tidak opÂtimal,†ujar Yenti.
Lantaran itu, dia berpendapat, pengusutan tindak pidana penÂcucian uang (TPPU) dalam kaÂsus DW dapat ditelusuri lebih jauh, apakah Gayus terlibat. “Dari kasus DW bisa langsung dikaitkan pencucian uangnya,†kata Yenti.
Dia pun berharap, pengusutan kasus Dhana Widyatmika efekÂtif. “Jangan terlalu lama, berÂbaÂhaya. Jangan sampai ada bukti dan saksi yang hilang, apalagi kaÂlau sampai kasusnya meÂnguap,†ujarnya.
Sangkaan pencucian uang terhadap DW dan tersangka lainÂnya, lanjut Yenti, tidak terÂtuÂtup kemungkinan akan meÂnyeret istri para tersangka yang keÂdapatan menerima aliran uang dalam kasus ini. “MiÂsalÂnya, istri Gayus dan istri Dhana kok tidak dijadikan tersangka?â€
Yenti mengingatkan penegak hukum juga melakukan peÂnguÂsutan dugaan pencucian uang terÂhadap pihak lainnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: