Sebelumnya, pada 24 April lalu LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap empat saksi sekaligus korban dalam kasus ini. Sementara pada pada 20 Maret lalu, LPSK juga telah memutuskan menerima permohonan tujuh orang saksi dan korban lainnya.
"Total saksi dan korban yang dilindungi LPSK berjumlah 13 orang," kata Anggota Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Hotma David Nixon dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Selasa, 1/4).
Sementara Anggota LPSK Penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, Lili Pintauli mengatakan, LPSK telah melakukan tindakan untuk menindaklanjuti hasil keputusan perlindungan terhadap para korban dan saksi.
"Kami telah memberikan bantuan psikologis berupa pemulihan trauma dan penguatan psikis terhadap para korban dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani," katanya.
Pemulihan yang diberikan berupa konseling yang dilakukan oleh tim psikolog. Diantaranya dilakukan pada 27 April 2012 kemarin.
Lili sendiri sudah memprediksi adanya peningkatan eskalasi permohonan yang diajukan para korban pencabulan kepada LPSK. Sebab berdasarkan informasi yang diperolehnya, korban dugaan pencabulan ini mencapai ratusan orang. Terkait hal ini, kata Lili, LPSK siap memfasilitasi perlindungan agar proses penyidikan bisa berjalan sebagaimana mestinya, dan segera ditetapkan siapa tersangkanya.
Lebih lanjut Lili berharap para saksi dan korban yang mengetahui, mengalami, melihat dan mendengar adanya dugaan tindakan pencabulan tersebut untuk tidak takut melaporkan dan meyampaikan keterangan kepada penyidik.
"Ini dapat mempercepat proses penyidikan kasusnya," demikian Lili.
[dem]
BERITA TERKAIT: