"Pemerintah tak mungkin menyangggah itu, karena memang faktanya penanganan TKI di Indonesia smepat lama berjalan tanpa payung hukum. UU TKI baru muncul 7-8 tahun lalu. Sebelumnya TKI ditempatkan di luar negeri tanpa dasar hukum kuat," kata staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari, dalam diskusi bertajuk "Mengurus TKI Setengah Hati" di warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (28/4).
Kalau ada oknum yang memperlakukan TKI seperti komoditi, menurut dia karena memang penegakannya lemah bertahun-tahun. Dari kritk para pemerhati buruh migran hanya 8-10 pasal yang melindungi TKI, sedangkan yang lain soal penempatan.
"Yang terpenting adalah mengubah mindset pemerintah agar tak perlakukan TKI seperti komoditi," ucapnya.
Pemerintah pusat, lanjut mantan aktivis buruh ini, juga minta ada kontribusi cukup dan sama kuat dari pemerintahan daerah karena 50 persen proses penempatan TKI di luar negeri terjadi di daerah.
"Kalau ada komitmen sama dengan kita, seperti menolak calo dan menolak legalisasi dokumen pada TKIyang tak penuhi syarat maka akan semakin baik," ucapnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: