Organ Tubuh TKI Dicuri? Komisi I Suruh Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Senin, 23 April 2012, 18:58 WIB
Organ Tubuh TKI Dicuri? Komisi I Suruh Kemenlu Kirim Nota Diplomatik ke Malaysia
demo tki/ist
RMOL. Dugaan telah terjadinya pengambilan organ tubuh terhadap TKI yang meninggal di Malaysia patut ditindaklanjuti serius. Kalau benar terjadi, itu merupakan tindakan bejat dan patut dihukum berat.

"Komisi I DPR sudah minta kepada Kemenlu agar bekerja sama dengan Kemenakertrans dan Polri untuk segera melakukan investigasi dan kalau perlu bersama sama dengan pemerintah Malaysia," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (23/4).

Tidak hanya itu, menurut Hasanuddin, Kemenlu juga harus segera mengirim nota diplomatik, meminta penjelasan kepada pemerintah Malaysia lewat Kedubesnya di Jakarta.

"Masalah ini harus diusut tuntas agar tidak terjadi lagi di masa masa yang akan datang. Ini dapat dikatagorikan sebagai kejahatan berat," tandasnya.

Keluarga korban tiga TKI asal Pringgasela, Lombok Timur NTB yang diduga sebagai korban perdagangan organ tubuh didampingi organisasi peduli buruh migran Migrant Care dan Koslata melaporkan kasus yang diderita kerabatnya ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Seperti diberitakan JPNN, kasus ini sendiri bermula dari pemulangan tiga jenazah TKI asal  Desa Pancor Kopong dan Pengadangan Kecamatan  Pringgasela, Lombok Timur, 5 April. Mereka adalah Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), serta Mad Nur (28) yang di Malaysia bekerja sebagai buruh bangunan dan perkebunan sawit di Negeri Sembilan, Malaysia.

Keluarga korban curiga dengan kondisi jenazah yang tidak utuh. Yakni terdapat bekas jahitan di kedua mata serta jahitan horizontal memanjang di dada. Selain itu terdapat juga jahitan vertikal dari dada menuju pusar, serta jahitan melintang di bagian bawah perut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA