RMOL. Kejaksaan Agung kembali menahan orang-orang yang disangka terkait kasus Dhana Widyatmika (DW). Total, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan yang berbeda.
Mereka yang ditahan yakni, DW, Firman (atasan DW di DitÂjen Pajak), Herli Isdiharsono (teÂman bisnis dan rekan DW di DitÂjen Pajak), Johnny Basuki (wajib pajak) dan Salman Maqfiroh (beÂkas pegawai Ditjen Pajak).
DW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang KejakÂsaan Agung. Herli ditahan di RuÂtan Salemba cabang Kejaksaan NeÂgeri Jakarta Selatan. SedangÂkan Firman, Johnny dan Salman diÂtahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Tersangka yang digiring ke ruÂmah tahanan belakangan adalah Firman dan Salman. Mereka ditaÂhan pada Kamis malam (19/4), seÂtelah diperiksa selama delapan jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kedua tersangka ini diÂtahan mulai tanggal 19 April hingÂgÂa 8 Mei 2012.
Seusai diperiksa, kedua terÂsangÂka itu keluar dari Gedung BunÂdar secara bersamaan pada puÂkul 19.10 WIB. Namun, SalÂman dan Firman tidak memÂbeÂriÂkan komentar sepatah kata pun meÂngenai perkara korupsi yang teÂngah membelit mereka.
Menurut pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso, kliennya suÂdah siap ditahan saat meÂmeÂnuÂhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Makanya, Firman memÂbawa dua tas yang berisi pakaian untuk di rumah tahanan. “Tadi liÂhat kan dia bawa dua tas. Itu isiÂnya pakaian. Soalnya, berÂdaÂsarÂkan hasil diskusi kami, Firman haÂrus siap mental untuk ditahan,†cerita Sugeng.
Sebelum ditahan, Firman diÂbawa penyidik keluar Gedung BunÂdar untuk membuka safe deÂposit boxnya di Bank Mandiri. “Isinya sertifikat tanah tahun 2001. Untuk saat ini belum ada peÂrintah penyitaan,†kata Sugeng.
Seperti umumnya kuasa huÂkum tersangka, Sugeng pun memÂbantah bahwa kliennya terÂkait lalu lintas dana Rp 97 miliar di salah satu rekening DW, yang disangka Kejagung merupakan hasil korupsi atau pencucian uang. “Tidak ada transaksi puluÂhan miliar, yang ada itu hanya tranÂsaksi mobil senilai seratus juta rupiah. Klien kami pun tidak berhubungan dengan PT KTU,†kata Sugeng.
Firman disangka memiliki peÂran signifikan dalam kasus ini, seÂwaktu anak buahnya, DW berÂtugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta. SehingÂga, Firman dijerat dengan Pasal 12 g Undang Undang Tindak PiÂdana Korupsi (Tipikor). Pada 2006, DW adalah Ketua Tim PeÂmeriksa Pajak yang memeriksa waÂjib pajak PT Kornet Trans UtaÂma (KTU).
F adalah Supervisor DW waktu itu. Sedangkan SalÂman bertindak sebagai anggota. “Inti kasusnya di situ,†kata KeÂpaÂla Pusat PeÂneÂrangan Hukum KeÂjaksaan Agung Adi Toegarisman.
Firman saat ini bekerja di KPP Gambir, Jakarta. Sedangkan SalÂman sudah tidak lagi bekerja seÂbagai pegawai Ditjen Pajak. SalÂman saat ini menjabat sebagai DiÂrektur PT Asri Pratama Mandiri (PT APM). Perusahaan itu diduga sebagai penampung korupsi peÂnanganan pajak.
“Sementara ini hasilnya, PT terÂsebut tempat menampung tinÂdak pidana korupsi, makanya terÂsangka dikenai pasal pencucian uang juga,†ujar Adi. Kendati suÂdah ada lima orang yang ditahan, buÂkan tidak mungkin tersangka kaÂsus ini bertambah.
Menurut JakÂsa Agung Muda Pidana KhuÂsus Andhi Nirwanto, jaÂjarannya tetap menelusuri duÂgaan keÂterÂliÂbaÂtan pihak lain, terÂmasuk isteri DW, Dian AnggÂraeni. Dian juga pegawai DirÂekÂtorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Kita lihat hasil kerja penyidik, kalau ada keterlibatan, ya bisa saja,†ujarnya.
Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa sementara ini Kejagung mencukupkan pengembangan kasus DW pada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai terÂsangka. “Tapi, jika dalam peÂnyiÂdikan ada perkembangan, maka akan kami kembangkan. SeÂmenÂtara ini belum akan ada tersangka baru,†ujarnya.
Tim penyidik, kemarin memeÂriksa tersangka Johnny Basuki, terÂsangka Firman dan tersangka SalÂman Maqfiroh di Rumah TaÂhaÂÂnan Cipinang. “Pemeriksaan muÂlai pukul 11 siang,†ujar KaÂpusÂpenÂkum Kejagung Adi Toegarisman.
Sebelumnya, penyidik telah mengorek keterangan tiga atasan DW lainnya sebagai saksi. Para atasan itu diperiksa karena diduga menerima aliran dana dari DW. Namun, kejaksaan masih enggan menyebutkan siapa atasan yang menerima duit dari DW itu.
Penyidik juga memeriksa piÂhak perusahaan wajib pajak seÂbagai saksi. Antara lain, Direktur PT Riau Perta Utama, Khairul RiÂzal dan Handayani, serta dua DiÂrektur PT Trisula Artha Mega (TRS), Israwan Nugroho dan R GeÂrald Setiawan.
REKA ULANG
“Ditemukan Aliran Dana Rp 97 Miliarâ€
Dhana Widyatmika (DW) memiliki lebih dari satu rekening. Pada salah satu rekening itu, diteÂmukan aliran dana masuk sebesar Rp 97 miliar.
Penyidik Kejaksaan Agung teÂlah memeriksa DW untuk mengÂklarifikasi keterangan saksi-sakÂsi, mengklarifikasi uang terÂsangÂka di reksadana dan dalam beÂbeÂrapa rekening di beberapa bank.
“Dari hasil klarifikasi seÂmenÂtara, di salah satu rekening milik tersangka ditemukan aliran dana sebesar Rp 97 miliar. Ini baru di satu rekening, dan masih berupa aliran dana yang masuk, belum aliran dana yang keluar,†ujar KeÂpala Pusat Penerangan Hukum KeÂjagung Adi Toegarisman di GeÂdung Kejaksaan Agung, SeÂlasa malam (27/3).
Menurut Adi, DW memiliki sejumlah rekening yang masih perÂlu ditelusuri. Lantaran itu, kaÂtaÂnya, tidak tertutup kemÂungÂkiÂnan jumlah aliran dana dalam rekening-rekening tersebut meÂlebihi Rp 97 miliar. “Ada kira-kira 11 atau 12 rekening milik DW yang tersebar di tujuh bank,†kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini.
Penyidik, lanjut Adi, tidak haÂnya mengklarifikasi aliaran dana atau uang di rekening DW. “Kami juga mengklarifikasi perihal inÂvestasi DW, termasuk tanah,†kataÂnya. Namun, pihak tersangka memÂbantah apa yang disamÂpaiÂkan Kapuspenkum Kejagung itu. Bantahan tersebut disampaikan leÂwat siaran pers. Menurut kuasa huÂkum DW, Reza Dwijanto, tranÂsaksi sebesar Rp 97 miliar pada salah satu rekening DW itu tidak benar.
“Berita seperti ini telah terjadi beberapa kali sebelumnya. Tanpa rincian yang jelas, hanya meÂnimÂbulkan polemik dan penÂdiskÂreÂditan lebih jauh terhadap DW. TenÂtunya kami akan terima deÂngan lapang dada atas kebenaran suatu berita, namun tidak sebÂalikÂnya. Untuk itu, kami mohon keÂpada rekan-rekan media untuk meminta rincian secara detail keÂpada pemberi berita. Bagaimana pun, mohon hormati hak DW dan keluarganya terhadap suatu pendiskreditan, sampai nanti meÂmang dibuktikan bersalah dalam persidangan.â€
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman telah menyampaikan, harta kekayaan DW yang disita, jumlah semenÂtaranya sekitar Rp 18 miliar.
Harta kekayaan DW yang disiÂta antara lain, uang dalam peÂnyeÂdia jasa keuangan sebesar Rp 11 miliar, uang tunai dalam bentuk Dolar AS sebesar 270 juta, dalam bentuk Dinar Irak sekitar 7 juta, dalam bentuk mata uang Riyad Saudi Arabia sebesar 1,3 juta. KeÂmudian, emas seberat 1,1 kiloÂgram. “Kalau dinilai deÂngan uang, sekitar 465 juta ruÂpiah,†ujarnya.
Pertanyakan Mana Tersangka Kakapnya
Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengingatkan Kejaksaan Agung agar menÂdalami kasus Dhana WidyatÂmika (DW).
“Apakah benar hanya lima tersangka itu yang terlibat kasus korupsi dan pencucian uang ini? Setelah melihat perÂkemÂbangan kasus ini, saya berÂpenÂdapat, semestinya Kejaksaan Agung menjerat para pemain yang lebih kakap,†kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini.
Taslim juga meminta KejakÂsaan Agung agar tidak berlama-lama membawa lima tersangka itu ke tahap penuntutan atau perÂsidangan di Pengadilan TinÂdak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tentu mesti dikembangkan segera. Jangan terlalu lama, dan berkas yang sudah lengkah seÂgera limpahkan ke pengaÂdilan,†ujarnya.
Dia pun mewanti-wanti KeÂjaksaan Agung agar tidak berÂpuas diri hanya karena sudah meÂnetapkan dan menahan lima tersangka perkara korupsi dan pencucian uang ini. “Jika kita melihat perkembangannya, kasus Dhana Widyatmika tidak bisa berhenti sampai di sini,†tandasnya.
Lantaran itu, lanjut Taslim, Kejaksaan Agung perlu meneÂtapkan tersangka baru lagi jika memang telah mengantongi bukti-bukti yang cukup.
“PeÂnguÂsutan terhadap yang lain mesti dikembangkan, seÂhingga kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya,†kata dia.
Dari mana aliran dana Rp 97 miliar di salah satu rekening DW, seperti yang telah dilansir KeÂjaksaan Agung, juga mesti diupayakan tuntas hingga ke pengadilan. Apalagi, DW masih memiliki sejumlah rekening lain yang tengah didalami peÂnyiÂdik. Tidak tertutup kemungÂkinan jumlah aliran dana dalam rekening-rekening tersebut meÂlebihi Rp 97 miliar.
Curiga Bakal Seperti Gayus
Sandi Ebeneser Situngkir, Majelis PBHI
Anggota Majelis PerhimÂpuÂnan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sandi Ebeneser SiÂtungÂkir mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak berpuas diri pada penetapan dan penahanan lima tersangka kasus korupsi dan pencucian uang ini.
Bila memang ada arus uang masuk Rp 97 miliar di salah satu rekening tersangka Dhana Widyatmika (DW), seperti yang disangkakan Kejaksaan Agung, maka sulit diterima akal sehat jika yang menjadi terÂsangka dari Ditjen Pajak hanya DW dan satu tingkat di atasnya. Belum lagi penelusuran terÂhadap rekening-rekening DW yang lain.
“Saya mengapresiasi langÂkah Kejaksaan Agung meÂnetapkan dan menahan lima terÂsangka, tapi masyarakat bisa cuÂriga jika penetapan tersangka berhenti hanya pada satu tingkat di atas DW. Satu tingkat di atas DW belum sebagai peÂngambil keÂputusan,†kata Sandi, kemarin.
Menurut Sandi, Kejaksaan Agung juga mesti menelisik seÂmua wajib pajak milaran rupiah yang ditangani Dhana. Jangan sampai, katanya, hanya peruÂsahaan tertentu yang ditelisik, sedangkan perusahaan lain yang ditangani DW dibiarkan.
Jika pembiaran seperti itu terjadi, maka penanganan kasus DW sama saja dengan penaÂnganan kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Yang tuntas di pengadilan hanya kaÂsus keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).
Kasus itu hanya merugikan negara sekitar Rp 300 juta. PaÂdahal sebelumnya, Gayus diÂcurigai memiliki harta puluhan miliar rupiah. Harta itu dinilai tiÂdak sesuai dengan profilnya seÂbagai pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3 A.
Sandi menambahkan, selain korupsi, pencucian uang patut dicurigai sering terjadi di perÂpajakan. Hampir semua peÂgaÂwai pajak, menurutnya, dapat ditelusuri apakah melakukan korupsi atau tidak berdasarkan jumlah harta mereka. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: