Tidak Tertutup Kemungkinan Tersangka Kasus DW Tambah

Meski Sudah Lima Orang Yang Ditahan

Sabtu, 21 April 2012, 10:57 WIB
Tidak Tertutup Kemungkinan Tersangka Kasus DW Tambah
Dhana Widyatmika (DW)

RMOL. Kejaksaan Agung kembali menahan orang-orang yang disangka terkait kasus Dhana Widyatmika (DW). Total, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka dan menahan mereka di rumah tahanan yang berbeda.

Mereka yang ditahan yakni, DW, Firman (atasan DW di Dit­jen Pajak), Herli Isdiharsono (te­man bisnis dan rekan DW di Dit­jen Pajak), Johnny Basuki (wajib pajak) dan Salman Maqfiroh (be­kas pegawai Ditjen Pajak).  

DW ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejak­saan Agung. Herli ditahan di Ru­tan Salemba cabang Kejaksaan Ne­geri Jakarta Selatan. Sedang­kan Firman, Johnny dan Salman di­tahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.  

Tersangka yang digiring ke ru­mah tahanan belakangan adalah Firman dan Salman. Mereka dita­han pada Kamis malam (19/4), se­telah diperiksa selama delapan jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kedua tersangka ini di­tahan mulai tanggal 19 April hing­g­a 8 Mei 2012.

Seusai diperiksa, kedua ter­sang­ka itu keluar dari Gedung Bun­dar secara bersamaan pada pu­kul 19.10 WIB. Namun, Sal­man dan Firman tidak mem­be­ri­kan komentar sepatah kata pun me­ngenai perkara korupsi yang te­ngah membelit mereka.

Menurut pengacara Firman, Sugeng Teguh Santoso, kliennya su­dah siap ditahan saat me­me­nu­hi panggilan penyidik Kejaksaan Agung. Makanya, Firman mem­bawa dua tas yang berisi pakaian untuk di rumah tahanan. “Tadi li­hat kan dia bawa dua tas. Itu isi­nya pakaian. Soalnya, ber­da­sar­kan hasil diskusi kami, Firman ha­rus siap mental untuk ditahan,” cerita Sugeng.

Sebelum ditahan, Firman di­bawa penyidik keluar Gedung Bun­dar untuk membuka safe de­posit boxnya di Bank Mandiri. “Isinya sertifikat tanah tahun 2001. Untuk saat ini belum ada pe­rintah penyitaan,” kata Sugeng.

Seperti umumnya kuasa hu­kum tersangka, Sugeng pun mem­bantah bahwa kliennya ter­kait lalu lintas dana Rp 97 miliar di salah satu rekening DW, yang disangka Kejagung merupakan hasil korupsi atau pencucian uang. “Tidak ada transaksi pulu­han miliar, yang ada itu hanya tran­saksi mobil senilai seratus juta rupiah. Klien kami pun tidak berhubungan dengan PT KTU,” kata Sugeng.

Firman disangka memiliki pe­ran signifikan dalam kasus ini, se­waktu anak buahnya, DW ber­tugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pancoran, Jakarta. Sehing­ga, Firman dijerat dengan Pasal 12 g Undang Undang Tindak Pi­dana Korupsi (Tipikor). Pada 2006, DW adalah Ketua Tim Pe­meriksa Pajak yang memeriksa wa­jib pajak PT Kornet Trans Uta­ma (KTU).

F adalah Supervisor DW waktu itu. Sedangkan Sal­man bertindak sebagai anggota. “Inti kasusnya di situ,” kata Ke­pa­la Pusat Pe­ne­rangan Hukum Ke­jaksaan Agung Adi Toegarisman.

Firman saat ini bekerja di KPP Gambir, Jakarta. Sedangkan Sal­man sudah tidak lagi bekerja se­bagai pegawai Ditjen Pajak. Sal­man saat ini menjabat sebagai Di­rektur PT Asri Pratama Mandiri (PT APM). Perusahaan itu diduga sebagai penampung korupsi pe­nanganan pajak.

“Sementara ini hasilnya, PT ter­sebut tempat menampung tin­dak pidana korupsi, makanya ter­sangka dikenai pasal pencucian uang juga,” ujar Adi. Kendati su­dah ada lima orang yang ditahan, bu­kan tidak mungkin tersangka ka­sus ini bertambah.

Menurut Jak­sa Agung Muda Pidana Khu­sus Andhi Nirwanto, ja­jarannya tetap menelusuri du­gaan ke­ter­li­ba­tan pihak lain, ter­masuk isteri DW, Dian Angg­raeni. Dian juga pegawai Dir­ek­torat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Kita lihat hasil kerja penyidik, kalau ada keterlibatan, ya bisa saja,” ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono menyatakan bahwa sementara ini Kejagung mencukupkan pengembangan kasus DW pada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai ter­sangka. “Tapi, jika dalam pe­nyi­dikan ada perkembangan, maka akan kami kembangkan. Se­men­tara ini belum akan ada tersangka baru,” ujarnya.

Tim penyidik, kemarin meme­riksa tersangka Johnny Basuki, ter­sangka Firman dan tersangka Sal­man Maqfiroh di Rumah Ta­ha­­nan Cipinang. “Pemeriksaan mu­lai pukul 11 siang,” ujar Ka­pus­pen­kum Kejagung Adi Toegarisman.

Sebelumnya, penyidik telah mengorek keterangan tiga atasan DW lainnya sebagai saksi. Para atasan itu diperiksa karena diduga menerima aliran dana dari DW. Namun, kejaksaan masih enggan menyebutkan siapa atasan yang menerima duit dari DW itu.

Penyidik juga memeriksa pi­hak perusahaan wajib pajak se­bagai saksi. Antara lain, Direktur PT Riau Perta Utama, Khairul Ri­zal dan Handayani, serta dua Di­rektur PT Trisula Artha Mega (TRS), Israwan Nugroho dan R Ge­rald Setiawan.

REKA ULANG

“Ditemukan Aliran Dana Rp 97 Miliar”

Dhana Widyatmika (DW) memiliki lebih dari satu rekening. Pada salah satu rekening itu, dite­mukan aliran dana masuk sebesar Rp 97 miliar.

Penyidik Kejaksaan Agung te­lah memeriksa DW untuk meng­klarifikasi keterangan saksi-sak­si, mengklarifikasi uang ter­sang­ka di reksadana dan dalam be­be­rapa rekening di beberapa bank.

“Dari hasil klarifikasi se­men­tara, di salah satu rekening milik tersangka ditemukan aliran dana sebesar Rp 97 miliar. Ini baru di satu rekening, dan masih berupa aliran dana yang masuk, belum aliran dana yang keluar,” ujar Ke­pala Pusat Penerangan Hukum Ke­jagung Adi Toegarisman di Ge­dung Kejaksaan Agung, Se­lasa malam (27/3).

Menurut Adi, DW memiliki sejumlah rekening yang masih per­lu ditelusuri. Lantaran itu, ka­ta­nya, tidak tertutup kem­ung­ki­nan jumlah aliran dana dalam rekening-rekening tersebut me­lebihi Rp 97 miliar. “Ada kira-kira 11 atau 12 rekening milik DW yang tersebar di tujuh bank,” kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Riau ini.  

Penyidik, lanjut Adi, tidak ha­nya mengklarifikasi aliaran dana atau uang di rekening DW. “Kami juga mengklarifikasi perihal in­vestasi DW, termasuk tanah,” kata­nya. Namun, pihak tersangka mem­bantah apa yang disam­pai­kan Kapuspenkum Kejagung itu. Bantahan tersebut disampaikan le­wat siaran pers. Menurut kuasa hu­kum DW, Reza Dwijanto, tran­saksi sebesar Rp 97 miliar pada salah satu rekening DW itu tidak benar.

“Berita seperti ini telah terjadi beberapa kali sebelumnya. Tanpa rincian yang jelas, hanya me­nim­bulkan polemik dan pen­disk­re­ditan lebih jauh terhadap DW. Ten­tunya kami akan terima de­ngan lapang dada atas kebenaran suatu berita, namun tidak seb­alik­nya. Untuk itu, kami mohon ke­pada rekan-rekan media untuk meminta rincian secara detail ke­pada pemberi berita. Bagaimana pun, mohon hormati hak DW dan keluarganya terhadap suatu pendiskreditan, sampai nanti me­mang dibuktikan bersalah dalam persidangan.”

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman telah menyampaikan, harta kekayaan DW yang disita, jumlah semen­taranya sekitar Rp 18 miliar.

Harta kekayaan DW yang disi­ta antara lain, uang dalam pe­nye­dia jasa keuangan sebesar Rp 11 miliar, uang tunai dalam bentuk Dolar AS sebesar 270 juta, dalam bentuk Dinar Irak sekitar 7 juta, dalam bentuk mata uang Riyad Saudi Arabia sebesar 1,3 juta. Ke­mudian, emas seberat 1,1 kilo­gram. “Kalau dinilai de­ngan uang, sekitar 465 juta ru­piah,” ujarnya.

Pertanyakan Mana Tersangka Kakapnya

Taslim Chaniago, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago mengingatkan Kejaksaan Agung agar men­dalami kasus Dhana Widyat­mika (DW).

“Apakah benar hanya lima tersangka itu yang terlibat kasus korupsi dan pencucian uang ini? Setelah melihat per­kem­bangan kasus ini, saya ber­pen­dapat, semestinya Kejaksaan Agung menjerat para pemain yang lebih kakap,” kata anggota DPR dari Fraksi PAN ini.

Taslim juga  meminta Kejak­saan Agung agar tidak berlama-lama membawa lima tersangka itu ke tahap penuntutan atau per­sidangan di Pengadilan Tin­dak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Tentu mesti dikembangkan segera. Jangan terlalu lama, dan berkas yang sudah lengkah se­gera limpahkan ke penga­dilan,” ujarnya.

Dia pun mewanti-wanti Ke­jaksaan Agung agar tidak ber­puas diri hanya karena sudah me­netapkan dan menahan lima tersangka perkara korupsi dan pencucian uang ini. “Jika kita melihat perkembangannya, kasus Dhana Widyatmika tidak bisa berhenti sampai di sini,” tandasnya.

Lantaran itu, lanjut Taslim, Kejaksaan Agung perlu mene­tapkan tersangka baru lagi jika memang telah mengantongi bukti-bukti yang cukup.

“Pe­ngu­sutan terhadap yang lain mesti dikembangkan, se­hingga kasus ini tuntas sampai ke akar-akarnya,” kata dia.

Dari mana aliran dana Rp 97 miliar di salah satu rekening DW, seperti yang telah dilansir Ke­jaksaan Agung, juga mesti diupayakan tuntas hingga ke pengadilan. Apalagi, DW masih memiliki sejumlah rekening lain yang tengah didalami pe­nyi­dik. Tidak tertutup kemung­kinan jumlah aliran dana dalam rekening-rekening tersebut me­lebihi Rp 97 miliar.

Curiga Bakal Seperti Gayus

Sandi Ebeneser Situngkir, Majelis PBHI

Anggota Majelis Perhim­pu­nan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sandi Ebeneser Si­tung­kir mengingatkan Kejaksaan Agung agar tidak berpuas diri pada penetapan dan penahanan lima tersangka kasus korupsi dan pencucian uang ini.

Bila memang ada arus uang masuk Rp 97 miliar di salah satu rekening tersangka Dhana Widyatmika (DW), seperti yang disangkakan Kejaksaan Agung, maka sulit diterima akal sehat jika yang menjadi ter­sangka dari Ditjen Pajak hanya DW dan satu tingkat di atasnya. Belum lagi penelusuran ter­hadap rekening-rekening DW yang lain.

“Saya mengapresiasi lang­kah Kejaksaan Agung me­netapkan dan menahan lima ter­sangka, tapi masyarakat bisa cu­riga jika penetapan tersangka berhenti hanya pada satu tingkat di atas DW. Satu tingkat di atas DW belum sebagai pe­ngambil ke­putusan,” kata Sandi, kemarin.

Menurut Sandi, Kejaksaan Agung juga mesti menelisik se­mua wajib pajak milaran rupiah yang ditangani Dhana. Jangan sampai, katanya, hanya peru­sahaan tertentu yang ditelisik, sedangkan perusahaan lain yang ditangani DW dibiarkan.

Jika pembiaran seperti itu terjadi, maka penanganan kasus DW sama saja dengan pena­nganan kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. Yang tuntas di pengadilan hanya ka­sus keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT).

Kasus itu hanya merugikan negara sekitar Rp 300 juta. Pa­dahal sebelumnya, Gayus di­curigai memiliki harta puluhan miliar rupiah. Harta itu dinilai ti­dak sesuai dengan profilnya se­bagai pegawai negeri sipil (PNS) golongan 3 A.

Sandi menambahkan, selain korupsi, pencucian uang patut dicurigai sering terjadi di per­pajakan. Hampir semua pe­ga­wai pajak, menurutnya, dapat ditelusuri apakah melakukan korupsi atau tidak berdasarkan jumlah harta mereka. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA