Tapi, PKB tak mempermasalahkan partai non parlemen yang akan menggugat ketentuan yang terdapat dalam UU Pemilu yang baru disahkan DPR itu.
"Namun demikian, PKB tidak bisa menghalangi warga negara melakukan gugatan terkait PT (parliamentary treshold)," ujar anggota Komisi II DPR dari PKB Malik Haramain saat dihubungi (Kamis, 19/4).
Mantan Ketua Umum PMII ini pun menegaskan, bahwa pihaknya akan menjalankan dan menerima apa pun yang diputuskan oleh MK. "Prinsipnya, kita mengikuti apa yang menjadi putusan MK," demikian Malik. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: