PKB Tak Persoalkan Parpol Gurem Gugat UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 19 April 2012, 12:14 WIB
PKB Tak Persoalkan Parpol Gurem Gugat UU Pemilu
malik haramain/ist
RMOL. Partai Kebangkitan Bangsa, salah satu partai yang mengusulkan ambang batas masuk parlemen 3,5 persen dan diberlakukan secara nasional.

Tapi, PKB tak mempermasalahkan partai non parlemen yang akan menggugat ketentuan yang terdapat dalam UU Pemilu yang baru disahkan DPR itu.

"Namun demikian, PKB tidak bisa menghalangi warga negara melakukan gugatan terkait PT (parliamentary treshold)," ujar anggota Komisi II DPR dari PKB Malik Haramain saat dihubungi (Kamis, 19/4).

Mantan Ketua Umum PMII ini pun menegaskan, bahwa pihaknya akan menjalankan dan menerima apa pun yang diputuskan oleh MK. "Prinsipnya, kita mengikuti apa yang menjadi putusan MK," demikian Malik. [zul]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA