Dalam amar putusan diterimanya gugatan pra peradilan menyebutkan, Majelis Hakim menilai penerapan Pasal 284 kepada GN telah memenuhi unsur sehingga proses hukumnya tidak bisa dihentikan. Selain itu, Majelis Hakim menilai Penyidik juga dianggap memiliki bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan bukti lainnya.
Anggota Penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli, menilai keterangan tiga saksi sekaligus korban yang sudah mendapat perlindungan LPSK sejak 17 Oktober 2011, telah membantu proses penegakan hukum secara signifikan. Terbukti, Majelis Hakim justru menilai dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan GN sudah cukup memenuhi unsur berdasarkan keterangan-keterangan yang ada.
"Sebagai korban kejahatan, sudah seharusnya hak mereka untuk mendapatkan keadilan dipenuhi aparat penegak hukum dengan memproses penanganan kasusnya secara adil dan memperhatikan aspek kepentingan korban," kata Lili.
Sementara anggota LPSK Penanggung Jawab bidang Hukum, Diseminasi dan Humas, Hotma David Nixon menilai, dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut justru telah mencederai hak korban.
Dengan dihentikannya proses penanganan hukum dugaan pelecehan seksual terhadap tiga orang korban pegawai BPN ini, kata dia, dapat memberikan dampak trauma terhadap para korban. "Sehingga dikhawatirkan banyak korban yang enggan melapor ke aparat penegak hukum atas tindakan pelecehan seksual yang kerap di alami perempuan di lingkungan kerja."
Dalam program perlindungannya, LPSK telah melakukan pendampingan terhadap para korban pada setiap pemeriksaan. Sejak melaporkan ke Kepolisian, para saksi korban terancam akan dimutasi, sementara sampai saat ini pihak yang diduga pelaku masih menjabat di BPN.
Sebagaimana diketahui, sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menyatakan adanya ancaman pidana paling lama 7 tahun terhadap setiap orang yang menyebabkan saksi dan korban atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan.
"Kami berharap dengan diterimanya gugatan pra peradilan para korban pelecehan seksual, penyidik polri dapat segera melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dan memperhatikan hak-hak saksi dan korban yang saat ini masuk dalam program perlindungan LPSK," tambah Lili lagi.
[dem]
BERITA TERKAIT: