Atasan Dhana Widyatmika Ditetapkan Jadi Tersangka

“Ada Banyak Yang Terima Uang, Bukan Cuma Dia”

Selasa, 17 April 2012, 10:49 WIB
Atasan Dhana Widyatmika Ditetapkan Jadi Tersangka
Adi M Toegarisman

RMOL. Kejaksaan Agung menetapkan atasan Dhana Widyatmika (DW), yakni Firman (F) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Setelah melakukan pengem­bang­an kasus, penyidik mene­mu­kan dua alat bukti yang cukup, maka F ditetapkan sebagai ter­sangka,” ujar Kepala Pusat Pene­rangan Hukum Kejaksaan Agung Adi M Toegarisman di Ge­dung Kejaksaan Agung, Jakarta, ke­marin.

Firman disangka memiliki peran signifikan dalam kasus ini, sewaktu anak buahnya, Dhana bertugas di Kantor Pajak Pan­cor­an. Sehingga, Firman dijerat de­ngan Pasal 12 g Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Pada 2006, DW adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak yang me­me­riksa wajib pajak PT KTU. F ada­lah Supervisor DW waktu itu. Inti kasusnya di situ. Nanti kami sam­paikan secara rinci ke­terli­bat­an atasan DW itu setelah proses pe­meriksaan,” ujarnya.

Hingga kemarin, atasan DW itu belum ditahan. Adi beralasan, ma­salah penahanan tersangka se­suai kebutuhan penyidik saja.

Namun, penyidik sudah men­jad­walkan pemeriksaan Firman se­bagai tersangka. “Kalau tidak ada halangan, hari Kamis tanggal 19 April, F akan diperiksa perta­ma kali sebagai tersangka,” ujar Adi.

Selain menetapkan Firman se­bagai tersangka, kemarin, pe­nyi­dik memanggil tujuh orang se­bagai saksi, yakni Imam Rasyidi, M Ikhsan Arifin, M Rizal, Yusan Su­biantoro, Toto Rudianto, Lutfil Chakim dan Agus Maulana.

Penyidik Kejaksaan Agung sebenarnya sudah pernah me­me­riksa Firman, tapi sebagai saksi, belum tersangka. Menurut Direk­tur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arnold Ang­kouw, ada banyak yang me­nerima uang, bukan hanya F. Se­hingga, tak tertutup kemung­kinan, tersangka kasus ini bakal bertambah lagi. “Ada banyak yang menerima uang, bukan cuma dia. Kalau terima miliar-miliaran kan bagus. Makanya kami dalami,” ujarnya.

Bekas atasan DW yang juga telah diperiksa sebagai saksi ada­lah Herly Isdiharsono. Herly di­duga berkongsi dengan Dhana di PT Mitra Modern Mobilindo. PT ini mempunyai showroom mo­bil truk bernama Mobilindo 88. Herly terakhir bekerja sebagai Ke­pala Seksi Kantor Wilayah Di­rek­torat Jenderal Pajak Provinsi Aceh.

Penyidik juga mengorek keterangan TD dan AR sebagai sak­si. TD adalah Kepala Pe­me­riksa Pajak pada Kantor Pela­yan­an Pajak (KPP) Pratama Pan­cor­an, Jakarta. Sedangkan AR ada­lah Kepala Seksi Pemeriksa Pajak KPP Pratama Pancoran.

Arnold menambahkan, penyi­dik masih belum sampai pada ke­simpulan terkait aliran dana se­besar Rp 97 miliar di rekening Dha­na dan sembilan sertifikat tanah. “Nanti setifikat-sertifikat itu kami cek untuk kelengkapan pe­nyitaannya, cek fisiknya, cek ad­ministrasinya, cek sertifikatnya benar atau tidak. Kalau itu sudah beres, barulah masuk ke tahap final,” ujarnya.

Bekas Kepala Kejaksaan Ting­gi Sulawesi Utara itu me­nyam­pai­kan, aliran dana miliaran ru­piah di rekening Dhana juga perlu d­iteliti secara cermat. “Itu kan lalu lintas uang saja, khusus kita diper­lihatkan yang masuk. Tapi, ada juga yang keluar. Artinya, dia kok punya lalu lintas uang se­besar itu da­lam satu rekening. Di enam bank saja ada beberapa re­kening. Tak sesuai dengan pro­fil­nya sebagai pegawai negeri,” katanya.

Dhana Widyatmika ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada 17 Februari 2012. Ke­jak­saan Agung telah mem­per­panjang masa penahanan Dha­na pada Rabu (21/3) lalu.

Dhana disangka memiliki harta tidak wajar sebagai PNS golong­an III C. Ia memiliki reke­ning ber­jumlah miliaran rupiah di se­jumlah bank. Selain itu, Dhana juga memiliki beberapa barang ber­harga seperti emas, dokumen ser­tifikat tanah dan mobil me­wah. Tim Satuan Khusus pada Jam­­pidsus telah menyita sejum­lah barang berharga milik Dhana pada tanggal 21 dan 29 Februari.

REKA ULANG

Bukan Cuma Uang Di Bank, Tapi Juga Tanah

Penyidik Kejaksaan Agung tak hanya menelusuri kasus Dhana Widyatmika (DW) dari aliran uang pegawai Ditjen Pajak Ke­menterian Keuangan itu di bank.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, mene­mu­kan aset DW berupa lahan di peru­mahan Woodhill Residence, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat milik PT Bangun Persada Se­mesta (BPS). Dhana diketahui tu­rut mena­namkan modalnya di PT BPS.

Menurut Kepala Pusat Pene­rang­an Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, DW memiliki ta­nah sebanyak 27 kavling dan ta­nah yang belum dikavling seluas 1,2 hektar. “Diperkirakan nilai­nya sebesar Rp 4,5 miliar. Lang­kah-langkah yang kami lakukan selanjutnya adalah penyitaan,” katanya.

Akan tetapi, proses penyitaan tidak rampung dalam satu hari. “Sebab banyak hal yang harus di­urus. Ada tanah, sertifikat, do­ku­men, proses izin ke Pengadilan Negeri Bekasi, tinjau lokasi, izin pemerintah setempat. Butuh waktu,” katanya.

Tim penyidik telah melakukan pemancangan terhadap lahan milik Dhana. “Tapi, penyitaan ru­mah belum, karena harus di­co­cokkan dengan dokumen-do­kumen, sebab Dhana bukan pe­milik tunggal perumahan ini. Harus dipastikan yang mana saja bagian Dhana. Proses belum selesai, masih berlanjut,” ujarnya.

Aset DW yang juga disita Kejaksaan Agung, yakni show­room mobil PT Mitra Modern Mo­­bilindo di Jalan Raya Der­ma­ga Nomor 38, Duren Sawit, Klen­der Jakarta Timur, berikut 17 truk dalam showroom itu. Kedua, ru­mah tersangka di Jalan Elang Indopura, Blok A7/15, Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, berikut mobil sedan Daimler Chrysler yang ada di garasi rumah tersebut. Ketiga, 27 kavling tanah dan lahan yang belum dikavling seluas 1,2 hektar di Perumahan Woodhill Residen­ce, Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.

Aset-aset selain rekening yang telah disita itu, menurut Adi, di­tem­patkan secara terpisah di se­jumlah rumah penitipan barang sita­an negara (rupbasan). Soal­nya, rupbasan-rupbasan itu pe­nuh, sehingga tidak bisa menam­pung semua barang sitaan terse­but. “Tersebar di sejumlah rup­bas­an, ada di Jakarta Utara, Ta­ngerang dan lain-lain,” katanya.

Berdasarkan data dari Pusat Pe­nerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dhana saat menjabat Account Representative pada kan­tor Pelayanan Pajak diduga me­lakukan penyimpangan se­bagai pemeriksa pajak, yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai dengan keberatan tersebut di­ajukan ke Pengadilan Pajak.

Transaksi Dhana sebagai PNS dengan golongan III/C, volu­me­nya relatif besar, yaitu antara Rp 500.000.000 (lima ratus juta ru­piah) sampai Rp 1.950.000.000 (satu miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) dalam bentuk transaksi tunai, dari tahun 2005�"2011. Dalam transaksi-transaksi itu, terlihat dugaan penyamaran asal-usul uang dengan meng­gunakan PT Mitra Modern Mo­bilindo dengan penghasilan Rp 1,5 miliar per tahun, padahal PT ter­sebut baru didirikan pada 2006.

Usut Sampai Yang Teratas

Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

ANGGOTA Komisi III DPR Achmad Basarah meng­ingat­kan para pimpinan Kejaksaan Agung agar mengusut sampai le­vel paling atas yang terlibat kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Dhana Widyatmika.

Basarah mempertanyakan, apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan III C pada Di­rek­torat Jenderal Pajak Ke­menterian Keuangan, bisa melakukan aksinya sendirian. “Apakah wajar, kasus seperti ini dilakukan tanpa bekerja sa­ma dengan atasannya yang me­miliki peran sebagai penentu kebijakan,” katanya, kemarin.

Menurut anggota DPR dari Fraksi PDIP ini, dugaan ber­sama-sama melakukan tindak pi­dana korupsi dan pencucian uang sangat kuat dalam kasus Dhana Widyatmika. “Dalam ka­sus DW, jelas ada unsur ke­jahatan secara bersama-sama antara orang Ditjen Pajak dan pihak perusahaan atau wajib pajak,” tandasnya.

Lantaran itu, Basarah meng­ingatkan pimpinan Kejaksaan Agung agar pengusutan kasus DW tidak seperti penanganan kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan. “Kejaksaan ja­ngan mengulangi kekeliruan penanganan kasus Gayus Tam­bunan yang tidak dituntaskan sampai ke akar masalahnya,” tegas dia.

Jika cara yang dipakai Kejak­saan Agung masih seperti me­nangani perkara Gayus, Ba­sarah khawatir, pengusutan kasus DW ini pun tidak akan tuntas. Tidak akan jelas siapa penyuap DW. “Kasus Gayus hanya ramai di permukaan, sepi penuntasannya. Sama halnya dengan kasus DW, potensi penuntasan setengah hati sudah tampak,” ucapnya.

Dia juga mengingatkan, pim­pinan Kejaksaan Agung ja­ngan tertutup menangani perkara ko­rupsi, termasuk kasus Dhana. Ke­jaksaan Agung dalam meng­usut kasus korupsi pajak tidak boleh setengah hati. Artinya, lan­jut dia, para pimpinan pega­wai pajak ke atas mesti disentuh jika cukup bukti. Demikian pula de­ngan perusahaan pengem­plang pajak.

Tidak Mungkin Pelakunya Hanya Dua Orang

Sandi Ebenezer, Majelis PBHI

Anggota Majelis Perhim­punan Bantuan Hukum Indo­nesia (PBHI) Sandi Ebenezer Situngkir menyampaikan, Ke­jaksaan Agung tak cukup hanya menetapkan satu atasan DW se­bagai tersangka. Sebab, me­nurutnya, kasus seperti ini tidak mungkin dilakukan hanya satu atau dua orang.

“Intinya, Kejaksaan Agung mesti menelisik siapa lagi atasan Dhana Widyatmika yang patut disangka terlibat. Karena tidak ada bawahan yang ber­main sendiri tanpa persetujuan atas­annya,” ujar Sandi, kema­rin.

Menurut Sandi, yang paling penting dilakukan penyidik adalah, pertama, memeriksa seluruh keuangan kolega, atasan, keluarga, pejabat yang bersangkutan karena tidak ada pejabat yang menyimpan uang dan kekayaannya pada orang yang tidak dikenalnya.

“Caranya periksa seluruh data keuangan pejabat sampai ke level atasnya, kalau ada harta yang melebihi gajinya, suruh dia buktikan itu dari mana, sesuai azas pembuktian ter­balik,” katanya.

Untuk kasus Dhana, kata San­di, penelusuran semestinya tidak berhenti pada satu tingkat di atas­nya. Karena satu tingkat di atas DW bukanlah pengambil ke­putusan. “Jadi, kalau hanya se­kelas kasubbag dan kasubsi yang jadi tersangka, Kejaksaan Agung bisa dinilai bias dalam me­lakukan penyidikan,” ujar­nya.

Ke depan, saran Sandi, Ko­misi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya mengajukan seluruh pejabat yang memiliki kekayaan di luar kewajaran gaji­nya kepada pengadilan un­tuk penerapan azas pembuktian terbalik dalam tindak pidana pen­cucian uang (TPPU).   [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA