Sekjen DPR: Larangan Merokok di Gedung DPR Atas Anjuran Depkes

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 17 April 2012, 10:32 WIB
Sekjen DPR: Larangan Merokok di Gedung DPR Atas Anjuran Depkes
nining indra saleh/ist
RMOL. Di semua sudut Gedung DPR, Senayan, Jakarta, sejak kemarin, Senin (16/4) ditempeli poster dan stiker larangan merokok. Pelarangan merokok di gedung DPR ini adalah kebijakan Sekretariat Jenderal DPR atas anjuran Departemen Kesehatan.

"Penempelan  poster dan stiker kawasan tanpa rokok di lingkungan Gedung DPR atas anjuran dari Depkes, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan berdasarkan  UU 36/2009," kata Sekjen DPR Nining Indra Shaleh kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini, Selasa, (17/4).

Sambung Nining, dalam UU tersebut diamanatkan, gedung pemerintah merupakan tempat umum dan tempat kerja yang harus ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

Kebijakan Setjen DPR ini pun akhirnya menuai pro-kontra. Ketua DPR Marzuki Alie mendukung kebijakan  tersebut. Namun, barisan PDI Perjuangan menolak, seperti diungkapkan Arif Wibowo. Kata anggota Komisi II DPR ini, yang harus dilarang adalah korupsi, rapat telat, narkoba. Dia memprediksi, kebijakan anti merokok itu tidak akan berjalan efektif. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA