"Penempelan poster dan stiker kawasan tanpa rokok di lingkungan Gedung DPR atas anjuran dari Depkes, Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan berdasarkan UU 36/2009," kata Sekjen DPR Nining Indra Shaleh kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini, Selasa, (17/4).
Sambung Nining, dalam UU tersebut diamanatkan, gedung pemerintah merupakan tempat umum dan tempat kerja yang harus ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
Kebijakan Setjen DPR ini pun akhirnya menuai pro-kontra. Ketua DPR Marzuki Alie mendukung kebijakan tersebut. Namun, barisan PDI Perjuangan menolak, seperti diungkapkan Arif Wibowo. Kata anggota Komisi II DPR ini, yang harus dilarang adalah korupsi, rapat telat, narkoba. Dia memprediksi, kebijakan anti merokok itu tidak akan berjalan efektif. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: