Ingin Ada Percepatan, Kenginan Dahlan Iskan Dapat Dipahami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 16 April 2012, 11:04 WIB
Ingin Ada Percepatan, Kenginan Dahlan Iskan Dapat Dipahami
dahlan iskan
RMOL. Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengeluarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dipahami oleh mitra kerjanya di Senayan. Lewat Kepmen itu, Dahlan ingin memangkas birokrasi dan melakukan percepatan dalam mengambil keputusan.

"Kenginan Dahlan, saya sangat memahami untuk paling tidak memangkas beberapa aturan yang berlaku. Tentunya sebuah proses percepatan yang sesungguhnya Pak Dahlan inginkan," ujar anggota Komisi VI DPR Nasril Bahar kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Senin, 16/4).

Namun, berdasarkan analisa mereka, SK 236 itu mengandung unsur pelanggaran-pelanggaran terhadap UU dan tata aturan yang berlaku. Analisa itu juga sudah disampaikan kepada Dahlan dalam rapat kerja.

"Kesimpulan rapat terkahir, kita meminta untuk distop pemberlakuan SK 236. Seiring merevisi SK 236 itu sekaligus didorong percepatan perubahan UU 19/2203 BUMN. Sehingga BUMN-BUMN kita bisa bersaing dengan swasta," ujarnya.

Dalam rapat itu, sambung Nasril, Dahlan Iskan mengamini permintaan Dewan. Tapi sayangnya, Dahlan tetap menjalankan SK tersebut. Makanya, Dewan pun menggulirkan hak interpelasi.

"Paling tidak kita ingin meluruskan sebuah SK Menteri 236 tadi. Bahwa sesungguhnya yang terjadi bukan suka atau tidak suka terhadap Pak Dahlan Iskan. Paling tidak interpelasi ini sikap untuk memperbaiki, mengkritisi dan sekaligus membangun,"  ungkap politisi PAN ini.

Menurutnya, Komisi VI DPR juga sejalan dengan Menteri Dahlan bahwa harus ada percepatan dalam mengambil keputusan di lingkungan perusahaan milik BUMN. Karena itulah, Dewan menyarankan agar disepakati perubahan UU yang menyangkut BUMN sepanjang tidak menimbulkan kerugian negara.

"Karena BUMN kita ini diikat dengan 4 UU. UU BUMN, UU 17/2003 Keuangan Negara, UU 1/2004 Perbendaharaan Negara dan UU 40/2007 tentang Persero. Diiringi lagi oleh peraturan-peraturan pemerintah," tandasnya.

Soal pernyataan Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa yang kemarin mengungkapkan bahwa dirinya sangat tidak mengajurkan kader PAN ikut mengusulkan hak interpelasi, Nasril menjawabnya santai. Menurutnya, Menko Perekonomian itu ingin mengayomi semuanya. Terlebih, Dahlan adalah anak buah Hatta di jajaran Kementerian Ekonomi KIB II. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA