"(Tapi) tentunya, deteksi keberadaan di sebuah negara tidak serta merta tahu posisinya ada dimana," jelas Jurubicara KPK Johan Budi pagi ini (Senin, 16/4).
Johan Budi menambahkan, yang memiliki otoritas untuk menangkap tersangka kasus PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu itu adalah Interpol dari negara tempat Neneng bersembunyi. "Jadi KPK atau penegak hukum Indonesia itu tidak bisa melakukan penangkapan. Yang bisa adalah Interpol," lanjutnya.
Selain itu juga, masih kata Johan yang berbicara di TVOne ini, keberhasilan menangkap dan memulangkan Neneng ke Indonesia sangat tergantung sejauhmana hubungan negara tempat buronan itu bersembunyi dengan pemerintah Indonesia.
"Kalau baik, tentu lebih mudah melakukan penangkapan," tandasnya.
Informasi yang disampaikan Johan itu tidak berbeda dengan apa yang disampaikan hampir tiga pekan lalu. Itu artinya, sampai saat ini tidak ada perkembangan informasi dari perburuan Neneng.
"Kemarin dapat info dari Mabes Polri, (meneruskan) dari interpol mengenai keberadaan NN di suatu negara. Ini penting," kata Johan kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada Kamis (29/3) lalu.
Neneng dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008 dan kebagian jatah Rp2,7 miliar. Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Group hampir setahun ini menjadi buronan Interpol. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: