Hal itu disampaikan Marta Samawa Putra kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Minggu, 15/4). Marta termasuk hakim yang turut ke Jakarta pekan lalu untuk menuntut kenaikan gaji dan tunjangan 'wakil Tuhan' tersebut.
"Jika dalam waktu dekat ternyata tim kecil tersebut tidak mengakomodir tuntutan kami, teman-teman telah siap melakukan mogok sidang," tegas Marta, hakim di PTUN Palangka Raya, Kaliamantan Tengah ini.
Selain itu, masih kata Marta, mereka juga mengharapkan Presiden segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang realisasi hak-hak konstitusional hakim.
Dalam UU 51/2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU 50/2009 tentang Peradilan Umum dan UU Peradilan Agama hasil amandemen sebenarnya sudah diatur masalah gaji dan tunjangan hakim. Tapi sampai saat ini, sambung Marta, peraturan pemerintah untuk merealisasikan UU tersebut belum juga keluar. [zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: