"Kalau mau menyelamatkan, ya kita pilih 2,5 persen sekalian saja," ujar mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu M. Arwani Thomafi kepada
Rakyat Merdeka Online (Jumat, 13/4).
Namun, dia mengungkapkan, partai di DPR tetap menginginkan ada kenaikan ambang batas masuk Parlemen menjadi 3,5 persen. Mayoritas fraksi di DPR mengusulkan ambang batas 3,5 persen itu berdasarkan kajian.
"2,5 persen dengan 3,5 persen itu dalam kajian kami tidak jauh berbeda. Artinya masih dalam batas bisa ditoleransi. Tetapi, di atas 3,5 persen itu sudah jauh lari dari prinsip-prinsip proporsionalitas," jelas Sekretaris Fraksi PPP ini.
Meski begitu, dia tidak menampik memang ada kompromi di antara sesama fraksi untuk menggolkan RUU Pemilu.
"Pasal-pasal itu memang hasil sebuah kompromi. Semua pembahasan termasuk kebijakan itu kan mencari titik temu. Musyarawah mufakat itu kan kompromi. Kompromi itu kan karena ada salah satu pihak yang memahami pihak lain. Pihak lain juga memahami pihak yang satu," jelasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: